KalbarOnline, Sekadau – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau menggelar penertiban ke sejumlah fasilitas umum di Kecamatan Sekadau Hilir.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Sekadau, Yapet Simon, SH itu menyisir sejumlah fasum seperti pasar dan dermaga penyeberangan (steher), Kamis (14/2/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
Penertiban yang dinamai operasi subuh ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 tentang ketertiban umum serta menjalankan fungsi Satpol PP.
“Kita menyisir sejumlah pasar di Kota Sekadau dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di dermaga penyeberangan menuju Desa Seberang Kapuas,” ujar Yapet.
Sementara Kabid Penegak Perda yang juga merupakan Perwira Operasi Danlap, Indra, SP., M.Si menuturkan bahwa pada operasi kali ini bukan bersifat penindakan melainkan hanya memberi peringatan kepada para pedagang yang dinilai melanggar.
Pada operasi ini juga pihaknya menertibkan truk yang parkir di jalan masuk kantor Bupati Sekadau serta truk-truk yang melakukan aktivitas bongkar muat di pasar-pasar yang memakan badan jalan.
“Tidak ada yang diamankan, hanya kita berikan peringatan. Tadi ada juga pedagang babi keliling, truk bongkar muat yang memakan badan jalan di Pasar Flamboyan, semuanya kita berikan peringatan,” tukasnya.
Operasi berlangsung lancar dan aman terkendali. (Mus)
Comment