KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan produk hukum daerah (Perda) khusus wilayah hukum Kubu Raya.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan kepada para peserta yang terdiri dari Aparatur tingkat Kecamatan, Desa, pedagang, serta pengusaha yang memiliki badan hukum.
Bahwa pelanggaran-pelanggaran bisa bersifat sanksi denda hingga sanksi pidana, seperti implementasi pada Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kubu Raya, Fladona Rizola mengatakan penyuluhan produk Perda bertujuan memberikan pencerahan dan menambah wawasan kepada masyarakat, badan usaha, ASN dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Satpol PP dalam penyelenggaraan Trantibmas. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk kampanye Satpol PP Kubu Raya dalam membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram serta tertib,” ucap, Fladona Rizola, Selasa (27/2) di ruang Media Center Kantor Bupati Kubu Raya.
Menurut dia, dengan kampanye produk Perda, maka penyelenggaraan roda pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan memberikan edukasi positif yang persuasif dan dialogis dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Dirinya berharap dengan meningkatnya pemahaman tentang Perda pada wilayahnya masing-masing Aparatur Kecamatan, Pamong Desa dan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang serta pengusaha di Kubu Raya bisa mengimplemtasikan setelah diberikan penyuluhan produk hukum itu. (ian)
Comment