Kubu Raya    

Legislatif Kubu Raya Dorong 12 Raperda Eksekutif Kubu Raya Menjadi Perda

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 29 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Proses pengajuan 11 Raperda Eksekutif dan Raperda Rancangan

Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024

terus berlanjut.

Setelah pandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (24/7/2019)

di mana ketujuh fraksi mendorong Raperda segera dibahas sesuai mekanisme

peraturan perundang-undangan, maka pada Jumat (26/7/2019), Wakil Bupati Kubu

Raya, Sujiwo menyampaikan jawaban Bupati Kubu Raya terhadap pandangan umum

fraksi-fraksi tersebut di Gedung DPRD Kubu Raya.

Pertama, tentang Raperda penyelenggaraan kearsipan. Sujiwo

mengungkapkan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kubu Raya

hingga kini belum melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik. Hal itu

karena belum tersedianya payung hukum mengenai pengelolaan arsip elektronik.

“Di dalam Raperda yang kami sampaikan tersebut, telah

mengatur pengelolaan secara elektronik. Sehingga ke depannya Dinas Kearsipan

akan melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik dengan bekerja sama dengan

Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan bahan bantuan berupa

aplikasi pengelolaan arsip elektronik beserta perangkatnya,” terang Sujiwo.

Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor

6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sujiwo

mengungkapkan, penyusunan perangkat daerah 

harus memperhatikan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, sesuai dengan

kebutuhan dan kemampuan keuangan keuangan daerah sebagaimana Peraturan

Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Terkait saran untuk penempatan sesuai dengan standar

kompetensi akan kami tampung dan laksanakan sesuai peraturan

perundang-undangan,” ujarnya.

Ketiga, lima Raperda tentang pembentukan desa. Sujiwo

mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan batas desa yang akan

dimekarkan sesuai perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016

tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Sehingga ke depannya desa yang dibentuk ini sudah memiliki

batas administrasi pemerintahan desa yang jelas,” ujarnya.

Keempat, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum

(PDAM). Sujiwo menuturkan, pemerintah daerah telah melakukan langkah konkret

pengelolaan PDAM Tirta Raya. Diantaranya sejak proses awal pemilihan direktur

PDAM yang selama ini masih dijabat pejabat sementara.

“Hingga melakukan pengalihan bentuk badan hukum dari

perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah melalui rancangan Perda yang

kami sampaikan,” sebutnya.

Kelima, Raperda terkait saran tentang pengisian perangkat

desa agar dilakukan sesuai dengan mekanisme dan transparan. Pemerintah daerah,

ujar Sujiwo, setuju bahwa pengisian perangkat desa wajib memenuhi ketentuan

sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan

Pemberhentian Kepala Desa.

“Selanjutnya akan dilakukan perubahan sebagaimana Raperda

yang kami ajukan. Sehingga dalam pengisian perangkat desa dilaksanakan secara

terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan

perangkat desa,” ungkapnya.

Keenam, terkait saran dalam penempatan staf untuk membantu

pelaksanaan tugas administrasi BPD. Sujiwo mengatakan Pemerintah daerah akan mempertimbangkan

hal itu dengan merujuk Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang BPD.

“Karena hal tersebut terkait dengan tupoksi dan

pertanggungjawaban staf yang melaksanakan tugas tersebut,” sebutnya.

Ketujuh, Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar

rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Sujiwo menyatakan Raperda ini

akan mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya, sebagai

dasar acuan penentuan lokasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko

swalayan.

“Tujuan dari penyusunan Raperda ini salah satunya adalah

untuk menyinergikan pertumbuhan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko

swalayan di Kubu Raya agar keberadaannya tidak saling mematikan atau

menghambat. Namun dapat berkembang bersama-sama dalam memajukan perekonomian di

Kubu Raya,” harapnya.

Kedelapan, Raperda tentang RPJMD2019-2024. Sujiwo

menerangkan penyusunan dokumen RPJMD telah melalui tahapan penyusunan rencana

tekonokratik, konsultasi publik, musrenbang RPJMD, dan kini tahapan pembahasan

bersama legislatif yakni DPDR Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah pembahasan di DPRD ini selesai, dokumen ini kembali

akan dievaluasi oleh Bappeda Provinsi untuk untuk kemudian ditetapkan sebagai

dokumen perencanaan yang sah melalui penetapan Peraturan daerah,” jelasnya.

Sujiwo berharap ke-12 Raperda nantinya dapat ditetapkan

menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah. Dirinya mengapresiasi

tanggapan dan masukan dari ketujuh fraksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan

di Kabupaten Kubu Raya.

“Terhadap hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi

muatan ke-12 Raperda, akan dibahas lebih mendalam dengan pemangku kepentingan

dalam tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Panen Perdana Padi Gadu di Flora
Senin, 29 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Hadiri Peringatan HUT WKRI, Bupati Jarot : Mitra Strategis Pemerintah
Senin, 29 Juli 2019

Berita terkait