Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 Juli 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Proses pengajuan 11 Raperda Eksekutif dan Raperda Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024
terus berlanjut.
Setelah pandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (24/7/2019)
di mana ketujuh fraksi mendorong Raperda segera dibahas sesuai mekanisme
peraturan perundang-undangan, maka pada Jumat (26/7/2019), Wakil Bupati Kubu
Raya, Sujiwo menyampaikan jawaban Bupati Kubu Raya terhadap pandangan umum
fraksi-fraksi tersebut di Gedung DPRD Kubu Raya.
Pertama, tentang Raperda penyelenggaraan kearsipan. Sujiwo
mengungkapkan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kubu Raya
hingga kini belum melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik. Hal itu
karena belum tersedianya payung hukum mengenai pengelolaan arsip elektronik.
“Di dalam Raperda yang kami sampaikan tersebut, telah
mengatur pengelolaan secara elektronik. Sehingga ke depannya Dinas Kearsipan
akan melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik dengan bekerja sama dengan
Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan bahan bantuan berupa
aplikasi pengelolaan arsip elektronik beserta perangkatnya,” terang Sujiwo.
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sujiwo
mengungkapkan, penyusunan perangkat daerah
harus memperhatikan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan keuangan daerah sebagaimana Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Terkait saran untuk penempatan sesuai dengan standar
kompetensi akan kami tampung dan laksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan,” ujarnya.
Ketiga, lima Raperda tentang pembentukan desa. Sujiwo
mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan batas desa yang akan
dimekarkan sesuai perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Sehingga ke depannya desa yang dibentuk ini sudah memiliki
batas administrasi pemerintahan desa yang jelas,” ujarnya.
Keempat, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(PDAM). Sujiwo menuturkan, pemerintah daerah telah melakukan langkah konkret
pengelolaan PDAM Tirta Raya. Diantaranya sejak proses awal pemilihan direktur
PDAM yang selama ini masih dijabat pejabat sementara.
“Hingga melakukan pengalihan bentuk badan hukum dari
perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah melalui rancangan Perda yang
kami sampaikan,” sebutnya.
Kelima, Raperda terkait saran tentang pengisian perangkat
desa agar dilakukan sesuai dengan mekanisme dan transparan. Pemerintah daerah,
ujar Sujiwo, setuju bahwa pengisian perangkat desa wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
“Selanjutnya akan dilakukan perubahan sebagaimana Raperda
yang kami ajukan. Sehingga dalam pengisian perangkat desa dilaksanakan secara
terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan
perangkat desa,” ungkapnya.
Keenam, terkait saran dalam penempatan staf untuk membantu
pelaksanaan tugas administrasi BPD. Sujiwo mengatakan Pemerintah daerah akan mempertimbangkan
hal itu dengan merujuk Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang BPD.
“Karena hal tersebut terkait dengan tupoksi dan
pertanggungjawaban staf yang melaksanakan tugas tersebut,” sebutnya.
Ketujuh, Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar
rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Sujiwo menyatakan Raperda ini
akan mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya, sebagai
dasar acuan penentuan lokasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko
swalayan.
“Tujuan dari penyusunan Raperda ini salah satunya adalah
untuk menyinergikan pertumbuhan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko
swalayan di Kubu Raya agar keberadaannya tidak saling mematikan atau
menghambat. Namun dapat berkembang bersama-sama dalam memajukan perekonomian di
Kubu Raya,” harapnya.
Kedelapan, Raperda tentang RPJMD2019-2024. Sujiwo
menerangkan penyusunan dokumen RPJMD telah melalui tahapan penyusunan rencana
tekonokratik, konsultasi publik, musrenbang RPJMD, dan kini tahapan pembahasan
bersama legislatif yakni DPDR Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah pembahasan di DPRD ini selesai, dokumen ini kembali
akan dievaluasi oleh Bappeda Provinsi untuk untuk kemudian ditetapkan sebagai
dokumen perencanaan yang sah melalui penetapan Peraturan daerah,” jelasnya.
Sujiwo berharap ke-12 Raperda nantinya dapat ditetapkan
menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah. Dirinya mengapresiasi
tanggapan dan masukan dari ketujuh fraksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan
di Kabupaten Kubu Raya.
“Terhadap hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi
muatan ke-12 Raperda, akan dibahas lebih mendalam dengan pemangku kepentingan
dalam tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Proses pengajuan 11 Raperda Eksekutif dan Raperda Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024
terus berlanjut.
Setelah pandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (24/7/2019)
di mana ketujuh fraksi mendorong Raperda segera dibahas sesuai mekanisme
peraturan perundang-undangan, maka pada Jumat (26/7/2019), Wakil Bupati Kubu
Raya, Sujiwo menyampaikan jawaban Bupati Kubu Raya terhadap pandangan umum
fraksi-fraksi tersebut di Gedung DPRD Kubu Raya.
Pertama, tentang Raperda penyelenggaraan kearsipan. Sujiwo
mengungkapkan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kubu Raya
hingga kini belum melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik. Hal itu
karena belum tersedianya payung hukum mengenai pengelolaan arsip elektronik.
“Di dalam Raperda yang kami sampaikan tersebut, telah
mengatur pengelolaan secara elektronik. Sehingga ke depannya Dinas Kearsipan
akan melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik dengan bekerja sama dengan
Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan bahan bantuan berupa
aplikasi pengelolaan arsip elektronik beserta perangkatnya,” terang Sujiwo.
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sujiwo
mengungkapkan, penyusunan perangkat daerah
harus memperhatikan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan keuangan daerah sebagaimana Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Terkait saran untuk penempatan sesuai dengan standar
kompetensi akan kami tampung dan laksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan,” ujarnya.
Ketiga, lima Raperda tentang pembentukan desa. Sujiwo
mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan batas desa yang akan
dimekarkan sesuai perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Sehingga ke depannya desa yang dibentuk ini sudah memiliki
batas administrasi pemerintahan desa yang jelas,” ujarnya.
Keempat, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(PDAM). Sujiwo menuturkan, pemerintah daerah telah melakukan langkah konkret
pengelolaan PDAM Tirta Raya. Diantaranya sejak proses awal pemilihan direktur
PDAM yang selama ini masih dijabat pejabat sementara.
“Hingga melakukan pengalihan bentuk badan hukum dari
perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah melalui rancangan Perda yang
kami sampaikan,” sebutnya.
Kelima, Raperda terkait saran tentang pengisian perangkat
desa agar dilakukan sesuai dengan mekanisme dan transparan. Pemerintah daerah,
ujar Sujiwo, setuju bahwa pengisian perangkat desa wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
“Selanjutnya akan dilakukan perubahan sebagaimana Raperda
yang kami ajukan. Sehingga dalam pengisian perangkat desa dilaksanakan secara
terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan
perangkat desa,” ungkapnya.
Keenam, terkait saran dalam penempatan staf untuk membantu
pelaksanaan tugas administrasi BPD. Sujiwo mengatakan Pemerintah daerah akan mempertimbangkan
hal itu dengan merujuk Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang BPD.
“Karena hal tersebut terkait dengan tupoksi dan
pertanggungjawaban staf yang melaksanakan tugas tersebut,” sebutnya.
Ketujuh, Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar
rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Sujiwo menyatakan Raperda ini
akan mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya, sebagai
dasar acuan penentuan lokasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko
swalayan.
“Tujuan dari penyusunan Raperda ini salah satunya adalah
untuk menyinergikan pertumbuhan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko
swalayan di Kubu Raya agar keberadaannya tidak saling mematikan atau
menghambat. Namun dapat berkembang bersama-sama dalam memajukan perekonomian di
Kubu Raya,” harapnya.
Kedelapan, Raperda tentang RPJMD2019-2024. Sujiwo
menerangkan penyusunan dokumen RPJMD telah melalui tahapan penyusunan rencana
tekonokratik, konsultasi publik, musrenbang RPJMD, dan kini tahapan pembahasan
bersama legislatif yakni DPDR Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah pembahasan di DPRD ini selesai, dokumen ini kembali
akan dievaluasi oleh Bappeda Provinsi untuk untuk kemudian ditetapkan sebagai
dokumen perencanaan yang sah melalui penetapan Peraturan daerah,” jelasnya.
Sujiwo berharap ke-12 Raperda nantinya dapat ditetapkan
menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah. Dirinya mengapresiasi
tanggapan dan masukan dari ketujuh fraksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan
di Kabupaten Kubu Raya.
“Terhadap hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi
muatan ke-12 Raperda, akan dibahas lebih mendalam dengan pemangku kepentingan
dalam tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini