KalbarOnline, Kubu Raya – Proses pengajuan 11 Raperda Eksekutif dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 terus berlanjut.
Setelah pandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (24/7/2019) di mana ketujuh fraksi mendorong Raperda segera dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, maka pada Jumat (26/7/2019), Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyampaikan jawaban Bupati Kubu Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut di Gedung DPRD Kubu Raya.
Pertama, tentang Raperda penyelenggaraan kearsipan. Sujiwo mengungkapkan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kubu Raya hingga kini belum melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik. Hal itu karena belum tersedianya payung hukum mengenai pengelolaan arsip elektronik.
“Di dalam Raperda yang kami sampaikan tersebut, telah mengatur pengelolaan secara elektronik. Sehingga ke depannya Dinas Kearsipan akan melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik dengan bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan bahan bantuan berupa aplikasi pengelolaan arsip elektronik beserta perangkatnya,” terang Sujiwo.
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sujiwo mengungkapkan, penyusunan perangkat daerah harus memperhatikan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Terkait saran untuk penempatan sesuai dengan standar kompetensi akan kami tampung dan laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ketiga, lima Raperda tentang pembentukan desa. Sujiwo mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan batas desa yang akan dimekarkan sesuai perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Sehingga ke depannya desa yang dibentuk ini sudah memiliki batas administrasi pemerintahan desa yang jelas,” ujarnya.
Keempat, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Sujiwo menuturkan, pemerintah daerah telah melakukan langkah konkret pengelolaan PDAM Tirta Raya. Diantaranya sejak proses awal pemilihan direktur PDAM yang selama ini masih dijabat pejabat sementara.
“Hingga melakukan pengalihan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah melalui rancangan Perda yang kami sampaikan,” sebutnya.
Kelima, Raperda terkait saran tentang pengisian perangkat desa agar dilakukan sesuai dengan mekanisme dan transparan. Pemerintah daerah, ujar Sujiwo, setuju bahwa pengisian perangkat desa wajib memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Selanjutnya akan dilakukan perubahan sebagaimana Raperda yang kami ajukan. Sehingga dalam pengisian perangkat desa dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan perangkat desa,” ungkapnya.
Keenam, terkait saran dalam penempatan staf untuk membantu pelaksanaan tugas administrasi BPD. Sujiwo mengatakan Pemerintah daerah akan mempertimbangkan hal itu dengan merujuk Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang BPD.
“Karena hal tersebut terkait dengan tupoksi dan pertanggungjawaban staf yang melaksanakan tugas tersebut,” sebutnya.
Ketujuh, Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Sujiwo menyatakan Raperda ini akan mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya, sebagai dasar acuan penentuan lokasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
“Tujuan dari penyusunan Raperda ini salah satunya adalah untuk menyinergikan pertumbuhan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kubu Raya agar keberadaannya tidak saling mematikan atau menghambat. Namun dapat berkembang bersama-sama dalam memajukan perekonomian di Kubu Raya,” harapnya.
Kedelapan, Raperda tentang RPJMD2019-2024. Sujiwo menerangkan penyusunan dokumen RPJMD telah melalui tahapan penyusunan rencana tekonokratik, konsultasi publik, musrenbang RPJMD, dan kini tahapan pembahasan bersama legislatif yakni DPDR Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah pembahasan di DPRD ini selesai, dokumen ini kembali akan dievaluasi oleh Bappeda Provinsi untuk untuk kemudian ditetapkan sebagai dokumen perencanaan yang sah melalui penetapan Peraturan daerah,” jelasnya.
Sujiwo berharap ke-12 Raperda nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah. Dirinya mengapresiasi tanggapan dan masukan dari ketujuh fraksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya.
“Terhadap hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi muatan ke-12 Raperda, akan dibahas lebih mendalam dengan pemangku kepentingan dalam tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya. (ian/rio)
Comment