Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 14 Februari 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali bersama Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kalimatan Barat, Dr. A. Samad Soemarga menyerahkan
Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 bagi
masyarakat di 16 desa di enam kecamatan Kubu Raya.
Adapun 16 desa tersebut yakni Desa Kubu, Desa Sungai Terus,
Desa Seruat III, Desa Sungai Selamat, Desa Air Putih, Desa Sepakat Baru, Desa
Simpang Kanan, Desa Puguk, Desa Kuala Mandor A, Desa Kuala Mandor B, Desa
Sungai Enau, Desa Retok, Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B dan PTSL
Lintas Sektor UMKM Tahun 2018 di Desa Kuala Dua, Desa Durian dan Desa Sungai Kakap.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kubu
Raya, Rabu (13/2/2019) pagi kemarin.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Ir. Sigit
Wahyudi, M.H, Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganefo Putra, para Asisten di
lingkungan Pemerintah Kubu Raya, para Kepala Dinas serta para Camat dan Kepala Desa.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan sertifikat sejumlah
2.111 bidang terdiri atas Desa Kubu 100 bidang, Desa Sungai Terus 100 bidang,
Desa Seruat III 50 bidang, Desa Sungai Selamat 50 bidang, Desa Air Putih 100
bidang, Desa Sepakat Baru 50 bidang.
Kecamatan Kubu, Desa Simpang Kanan 250 bidang, Desa Puguk
250 bidang, Desa Kuala Mandor A 250 bidang, Desa Kuala Mandor B 250 bidang,
Desa Sungai Enau 250 bidang, Desa Retok 250 bidang, Desa Kubu Padi 50 bidang
Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya 60 bidang.
Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang 6 bidang dan Desa
Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap 45 bidang kepada masyarakat, diharapkan
sertifikat tersebut dapat diberdayagunakan untuk dapat meningkatkan taraf
perekonomian warga melalui kemudahan ke akses permodalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Ir. Sigit
Wahyudi, M.H mengatakan bahwa di tahun 2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu
Raya mendapatkan target pekerjaan sejumlah 29.500 bidang dengan rincian
pengukuran program PTSL sejumlah 20.000 bidang dan sertipikasi program PTSL
sejumlah 17.485 persil, sertipikasi tanah UKM sejumlah 111 bidang, 7.500 bidang
sertipikasi kegiatan Redistribusi Tanah dan 2.000 bidang kegiatan IP4T.
“Dan Alhamdulillah telah kami selesaikan semua 100 persen di
awal bulan Desember, adapun terhadap sisa bidang yang belum diserahkan akan
segera diserahkan pada masyarakat,” jelasnya.
Sigit menerangkan dalam proses pensertipikatan tersebut
menemui berbagai kendala diantaranya masih banyaknya warga yang tidak merintis
lahan serta memasang patok pada saat pengukuran di lapangan sehingga memperlama
proses pengukuran di lapangan. Padahal kata dia, saat penyuluhan sudah
disampaikan kepada warga untuk merintis tanah serta memasang patok batas bidang
tanah.
Karenanya dia meminta agar para pemilik tanah memasang serta
memelihara patok batas bidang tanah sebagaimana yang diamanatkan di dalam
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 pasal 17, butir ke 3.
“Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaanya, wajib
dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, gunanya untuk
menghindari sengketa di kemudian hari,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Sigit juga menyampaikan terima
kasih kepada Bupati Kubu Raya, Rusman Ali yang telah pro-aktif berkoordinasi
membantu dan memfasilitasi acara penyerahan sertifikat tanah tersebut.
Menurutnya, dalam pengurusan sertifikat baik program
Redistribusi Tanah maupun PTSL, BPN sama sekali tidak dipungut biaya alias
gratis.
“Jika ada oknum pegawai BPN yang meminta bayaran, saya harap
agar segera melapor, karena hal tersebut sudah termasuk pungutan liar dan akan
segera kami tindak,” tegasnya.
Meski begitu lanjutnya, dalam hal pemasangan materai,
pengurusan BPHTB, patok, hingga persiapan dokumen tanah merupakan tanggung jawab
pemohon atas pemilik tanah.
“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program
ini dengan sebaik-baiknya dan berharap dengan adanya program ini dapat pula
meningkatkan taraf perekonomian masyarakat,” ungkapnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali bersama Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kalimatan Barat, Dr. A. Samad Soemarga menyerahkan
Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 bagi
masyarakat di 16 desa di enam kecamatan Kubu Raya.
Adapun 16 desa tersebut yakni Desa Kubu, Desa Sungai Terus,
Desa Seruat III, Desa Sungai Selamat, Desa Air Putih, Desa Sepakat Baru, Desa
Simpang Kanan, Desa Puguk, Desa Kuala Mandor A, Desa Kuala Mandor B, Desa
Sungai Enau, Desa Retok, Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B dan PTSL
Lintas Sektor UMKM Tahun 2018 di Desa Kuala Dua, Desa Durian dan Desa Sungai Kakap.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kubu
Raya, Rabu (13/2/2019) pagi kemarin.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Ir. Sigit
Wahyudi, M.H, Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganefo Putra, para Asisten di
lingkungan Pemerintah Kubu Raya, para Kepala Dinas serta para Camat dan Kepala Desa.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan sertifikat sejumlah
2.111 bidang terdiri atas Desa Kubu 100 bidang, Desa Sungai Terus 100 bidang,
Desa Seruat III 50 bidang, Desa Sungai Selamat 50 bidang, Desa Air Putih 100
bidang, Desa Sepakat Baru 50 bidang.
Kecamatan Kubu, Desa Simpang Kanan 250 bidang, Desa Puguk
250 bidang, Desa Kuala Mandor A 250 bidang, Desa Kuala Mandor B 250 bidang,
Desa Sungai Enau 250 bidang, Desa Retok 250 bidang, Desa Kubu Padi 50 bidang
Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya 60 bidang.
Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang 6 bidang dan Desa
Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap 45 bidang kepada masyarakat, diharapkan
sertifikat tersebut dapat diberdayagunakan untuk dapat meningkatkan taraf
perekonomian warga melalui kemudahan ke akses permodalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Ir. Sigit
Wahyudi, M.H mengatakan bahwa di tahun 2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu
Raya mendapatkan target pekerjaan sejumlah 29.500 bidang dengan rincian
pengukuran program PTSL sejumlah 20.000 bidang dan sertipikasi program PTSL
sejumlah 17.485 persil, sertipikasi tanah UKM sejumlah 111 bidang, 7.500 bidang
sertipikasi kegiatan Redistribusi Tanah dan 2.000 bidang kegiatan IP4T.
“Dan Alhamdulillah telah kami selesaikan semua 100 persen di
awal bulan Desember, adapun terhadap sisa bidang yang belum diserahkan akan
segera diserahkan pada masyarakat,” jelasnya.
Sigit menerangkan dalam proses pensertipikatan tersebut
menemui berbagai kendala diantaranya masih banyaknya warga yang tidak merintis
lahan serta memasang patok pada saat pengukuran di lapangan sehingga memperlama
proses pengukuran di lapangan. Padahal kata dia, saat penyuluhan sudah
disampaikan kepada warga untuk merintis tanah serta memasang patok batas bidang
tanah.
Karenanya dia meminta agar para pemilik tanah memasang serta
memelihara patok batas bidang tanah sebagaimana yang diamanatkan di dalam
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 pasal 17, butir ke 3.
“Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaanya, wajib
dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, gunanya untuk
menghindari sengketa di kemudian hari,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Sigit juga menyampaikan terima
kasih kepada Bupati Kubu Raya, Rusman Ali yang telah pro-aktif berkoordinasi
membantu dan memfasilitasi acara penyerahan sertifikat tanah tersebut.
Menurutnya, dalam pengurusan sertifikat baik program
Redistribusi Tanah maupun PTSL, BPN sama sekali tidak dipungut biaya alias
gratis.
“Jika ada oknum pegawai BPN yang meminta bayaran, saya harap
agar segera melapor, karena hal tersebut sudah termasuk pungutan liar dan akan
segera kami tindak,” tegasnya.
Meski begitu lanjutnya, dalam hal pemasangan materai,
pengurusan BPHTB, patok, hingga persiapan dokumen tanah merupakan tanggung jawab
pemohon atas pemilik tanah.
“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program
ini dengan sebaik-baiknya dan berharap dengan adanya program ini dapat pula
meningkatkan taraf perekonomian masyarakat,” ungkapnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini