KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimatan Barat, Dr. A. Samad Soemarga menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 bagi masyarakat di 16 desa di enam kecamatan Kubu Raya.
Adapun 16 desa tersebut yakni Desa Kubu, Desa Sungai Terus, Desa Seruat III, Desa Sungai Selamat, Desa Air Putih, Desa Sepakat Baru, Desa Simpang Kanan, Desa Puguk, Desa Kuala Mandor A, Desa Kuala Mandor B, Desa Sungai Enau, Desa Retok, Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B dan PTSL Lintas Sektor UMKM Tahun 2018 di Desa Kuala Dua, Desa Durian dan Desa Sungai Kakap.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (13/2/2019) pagi kemarin.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Ir. Sigit Wahyudi, M.H, Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganefo Putra, para Asisten di lingkungan Pemerintah Kubu Raya, para Kepala Dinas serta para Camat dan Kepala Desa.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan sertifikat sejumlah 2.111 bidang terdiri atas Desa Kubu 100 bidang, Desa Sungai Terus 100 bidang, Desa Seruat III 50 bidang, Desa Sungai Selamat 50 bidang, Desa Air Putih 100 bidang, Desa Sepakat Baru 50 bidang.
Kecamatan Kubu, Desa Simpang Kanan 250 bidang, Desa Puguk 250 bidang, Desa Kuala Mandor A 250 bidang, Desa Kuala Mandor B 250 bidang, Desa Sungai Enau 250 bidang, Desa Retok 250 bidang, Desa Kubu Padi 50 bidang Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya 60 bidang.
Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang 6 bidang dan Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap 45 bidang kepada masyarakat, diharapkan sertifikat tersebut dapat diberdayagunakan untuk dapat meningkatkan taraf perekonomian warga melalui kemudahan ke akses permodalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Ir. Sigit Wahyudi, M.H mengatakan bahwa di tahun 2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya mendapatkan target pekerjaan sejumlah 29.500 bidang dengan rincian pengukuran program PTSL sejumlah 20.000 bidang dan sertipikasi program PTSL sejumlah 17.485 persil, sertipikasi tanah UKM sejumlah 111 bidang, 7.500 bidang sertipikasi kegiatan Redistribusi Tanah dan 2.000 bidang kegiatan IP4T.
“Dan Alhamdulillah telah kami selesaikan semua 100 persen di awal bulan Desember, adapun terhadap sisa bidang yang belum diserahkan akan segera diserahkan pada masyarakat,” jelasnya.
Sigit menerangkan dalam proses pensertipikatan tersebut menemui berbagai kendala diantaranya masih banyaknya warga yang tidak merintis lahan serta memasang patok pada saat pengukuran di lapangan sehingga memperlama proses pengukuran di lapangan. Padahal kata dia, saat penyuluhan sudah disampaikan kepada warga untuk merintis tanah serta memasang patok batas bidang tanah.
Karenanya dia meminta agar para pemilik tanah memasang serta memelihara patok batas bidang tanah sebagaimana yang diamanatkan di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 pasal 17, butir ke 3.
“Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaanya, wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, gunanya untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Sigit juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kubu Raya, Rusman Ali yang telah pro-aktif berkoordinasi membantu dan memfasilitasi acara penyerahan sertifikat tanah tersebut.
Menurutnya, dalam pengurusan sertifikat baik program Redistribusi Tanah maupun PTSL, BPN sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jika ada oknum pegawai BPN yang meminta bayaran, saya harap agar segera melapor, karena hal tersebut sudah termasuk pungutan liar dan akan segera kami tindak,” tegasnya.
Meski begitu lanjutnya, dalam hal pemasangan materai, pengurusan BPHTB, patok, hingga persiapan dokumen tanah merupakan tanggung jawab pemohon atas pemilik tanah.
“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan berharap dengan adanya program ini dapat pula meningkatkan taraf perekonomian masyarakat,” ungkapnya. (ian)
Comment