Mempawah    

Giliran Kantah Mempawah Serahkan Sertifikat PTSL Tahun 2025 di Kecamatan Segedong

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 18 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Setelah Kecamatan Toho, kini Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Segedong.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Desa Peniti Besar dan Desa Parit Bugis dengan dihadiri jajaran forkopimcam, perangkat desa, serta masyarakat penerima sertifikat, pada Rabu (17/09/2025).

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Segedong, Mahrub, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini.

“Acara penyerahan sertifikat PTSL ini sangat berarti bagi masyarakat kami. Atas nama Kecamatan Segedong, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah yang telah menunjuk Desa Parit Bugis dan Desa Peniti Besar sebagai lokasi pelaksanaan program ini. Harapan kami, ke depan desa-desa lain di Segedong juga bisa mendapat kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Ketua Ajudikasi PTSL, Muh Pujiyono menjelaskan, bahwa pada tahun 2025 ini, Kabupaten Mempawah mendapat alokasi 2.000 bidang tanah untuk program PTSL, di mana Kecamatan Segedong memperoleh 150 bidang. Dari jumlah tersebut, Desa Parit Bugis mendapatkan 75 bidang dan Desa Peniti Besar sebanyak 75 bidang.

“Pada kesempatan ini, kami menyerahkan 54 sertifikat untuk Desa Parit Bugis dan 34 sertifikat untuk Desa Peniti Besar. Sisanya masih dalam proses dan ditargetkan rampung pada Oktober atau November mendatang. Tahun ini penyerahan sertipikat dilakukan lebih cepat secara bertahap, agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Pujiyono juga menekankan, bahwa sejak Agustus 2024, seluruh sertifikat yang diterbitkan sudah berbentuk elektronik. Sertifikat elektronik ini memiliki berbagai keunggulan, antara lain lebih aman karena tidak dapat rusak atau hilang, serta dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Apabila ada perbedaan data dengan kondisi lapangan, masyarakat bisa segera melapor melalui perangkat desa untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Camat Segedong, Arifin, turut menyampaikan apresiasi atas program ini yang dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Alhamdulillah hari ini masyarakat di Desa Peniti Besar dan Parit Bugis dapat menerima sertifikat tanahnya. Kami berharap desa-desa lain di Kecamatan Segedong juga bisa segera menyusul. Saya berterima kasih kepada BPN Mempawah yang tidak hanya menyerahkan sertifikat, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pencerahan mengenai hak-hak masyarakat atas tanah,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Segedong diharapkan semakin memahami pentingnya sertifikat sebagai dokumen hukum yang sah serta dapat memanfaatkan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian hak atas tanah. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
MPLS Siswa Sekolah Rakyat Rintisan di Kalbar Mulai 30 September
Kamis, 18 September 2025
Artikel Sebelumnya
Warga Segedong Terima Sertifikat PTSL 2025
Kamis, 18 September 2025

Berita terkait