Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 01 April 2019 |
KalbarOnline, Sanggau
– Bupati Sanggau, Paolus Hadi bersama Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) kepada
masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sanggau.
Penyerahan sertifikat PTSL ini dilakukan pada Musyawarah
Adat Besar Tiong Kandang di Ketemenggungan Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten
Sanggau, Sabtu (30/3/2019) kemarin.

Bupati Paolus Hadi mengucapkan selamat kepada masyarakat
yang telah menerima sertifikat tersebut.
“Selamat kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat
hari ini,” ucapnya.
Sebagai bagian dari pemerintah, Paolus Hadi mengatakan bahwa
penerima sertifikat yang terdiri dari 17 desa tersebut sengaja dikumpulkan untuk
diberikan pemahaman bahwa ada tanah yang mudah dan bisa diakui sertifikatnya
sebagai milik pribadi dan ada juga tanah yang tidak bisa diakui secara pribadi.
“Contohnya hutan adat ini yang memiliki hukum adatnya sendiri
dengan kawasan hutan adat. Pelepasan hutan adat ini adalah pelepasan hutan adat
terbesar di Indonesia yang pernah diserahkan oleh Presiden yaitu dengan luas
2.189 hektar,” tukasnya.
“Tentunya dengan telah disahkannya hutan adat ini diharapkan
bisa meningkatkan perekonomian serta
sumber daya manusianya dan kita ketahui ini perjuangan yang cukup panjang untuk
kita lalui bersama, sertifikat ini tidak bisa dijual sembarangan tentunya ada
hukum adat yang mengaturnya. Hasil dalam acara musyawarah nanti selesainya pada
tanggal 1 nanti, akan ada hasil dari musyawarah ini dengan diikuti staf ahli Presiden
yang akan selalu memonitor sampai selesai di Desa Tae,” timpal Bupati.
Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji berujar bahwa
penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap
hak-hak masyarakat atas tanah.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk perhatian
pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Adanya sertifikat ini untuk
melindungi tanah masyarakat (mereka), hak tanah mereka dilindungi oleh
undang-undang, jadi kalau ada yang bilang ini bagi-bagi lahan itu salah besar,”
tandasnya.
Hadir pada kesempatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden RI, Usep Setiawan, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Dr. A. Samad Soemarga, SH.,
MH, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, SH., M.Eng, Kapolres Sanggau, AKBP Imam
Riyadi, SIK., MH, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono, SH., MH,
Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, Drs. John Bamba, Ketua
Umum Mubes Tiong Kandang, Melkianus Midi, Kepala OPD serta pihak terkait
lainnya. (WWP)
KalbarOnline, Sanggau
– Bupati Sanggau, Paolus Hadi bersama Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) kepada
masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sanggau.
Penyerahan sertifikat PTSL ini dilakukan pada Musyawarah
Adat Besar Tiong Kandang di Ketemenggungan Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten
Sanggau, Sabtu (30/3/2019) kemarin.

Bupati Paolus Hadi mengucapkan selamat kepada masyarakat
yang telah menerima sertifikat tersebut.
“Selamat kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat
hari ini,” ucapnya.
Sebagai bagian dari pemerintah, Paolus Hadi mengatakan bahwa
penerima sertifikat yang terdiri dari 17 desa tersebut sengaja dikumpulkan untuk
diberikan pemahaman bahwa ada tanah yang mudah dan bisa diakui sertifikatnya
sebagai milik pribadi dan ada juga tanah yang tidak bisa diakui secara pribadi.
“Contohnya hutan adat ini yang memiliki hukum adatnya sendiri
dengan kawasan hutan adat. Pelepasan hutan adat ini adalah pelepasan hutan adat
terbesar di Indonesia yang pernah diserahkan oleh Presiden yaitu dengan luas
2.189 hektar,” tukasnya.
“Tentunya dengan telah disahkannya hutan adat ini diharapkan
bisa meningkatkan perekonomian serta
sumber daya manusianya dan kita ketahui ini perjuangan yang cukup panjang untuk
kita lalui bersama, sertifikat ini tidak bisa dijual sembarangan tentunya ada
hukum adat yang mengaturnya. Hasil dalam acara musyawarah nanti selesainya pada
tanggal 1 nanti, akan ada hasil dari musyawarah ini dengan diikuti staf ahli Presiden
yang akan selalu memonitor sampai selesai di Desa Tae,” timpal Bupati.
Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji berujar bahwa
penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap
hak-hak masyarakat atas tanah.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk perhatian
pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Adanya sertifikat ini untuk
melindungi tanah masyarakat (mereka), hak tanah mereka dilindungi oleh
undang-undang, jadi kalau ada yang bilang ini bagi-bagi lahan itu salah besar,”
tandasnya.
Hadir pada kesempatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden RI, Usep Setiawan, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Dr. A. Samad Soemarga, SH.,
MH, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, SH., M.Eng, Kapolres Sanggau, AKBP Imam
Riyadi, SIK., MH, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono, SH., MH,
Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, Drs. John Bamba, Ketua
Umum Mubes Tiong Kandang, Melkianus Midi, Kepala OPD serta pihak terkait
lainnya. (WWP)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini