Sanggau    

Bersama Gubernur, Bupati Sanggau Serahkan Sertifikat PTSL ke Masyarakat Adat

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 01 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sanggau

Bupati Sanggau, Paolus Hadi bersama Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) kepada

masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sanggau.

Penyerahan sertifikat PTSL ini dilakukan pada Musyawarah

Adat Besar Tiong Kandang di Ketemenggungan Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten

Sanggau, Sabtu (30/3/2019) kemarin.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi foto bersama usai menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat adat Sanggau
Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi foto bersama usai menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat adat Sanggau (Foto: WWP)

Bupati Paolus Hadi mengucapkan selamat kepada masyarakat

yang telah menerima sertifikat tersebut.

“Selamat kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat

hari ini,” ucapnya.

Sebagai bagian dari pemerintah, Paolus Hadi mengatakan bahwa

penerima sertifikat yang terdiri dari 17 desa tersebut sengaja dikumpulkan untuk

diberikan pemahaman bahwa ada tanah yang mudah dan bisa diakui sertifikatnya

sebagai milik pribadi dan ada juga tanah yang tidak bisa diakui secara pribadi.

“Contohnya hutan adat ini yang memiliki hukum adatnya sendiri

dengan kawasan hutan adat. Pelepasan hutan adat ini adalah pelepasan hutan adat

terbesar di Indonesia yang pernah diserahkan oleh Presiden yaitu dengan luas

2.189 hektar,” tukasnya.

“Tentunya dengan telah disahkannya hutan adat ini diharapkan

bisa meningkatkan perekonomian  serta

sumber daya manusianya dan kita ketahui ini perjuangan yang cukup panjang untuk

kita lalui bersama, sertifikat ini tidak bisa dijual sembarangan tentunya ada

hukum adat yang mengaturnya. Hasil dalam acara musyawarah nanti selesainya pada

tanggal 1 nanti, akan ada hasil dari musyawarah ini dengan diikuti staf ahli Presiden

yang akan selalu memonitor sampai selesai di Desa Tae,” timpal Bupati.

Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji berujar bahwa

penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap

hak-hak masyarakat atas tanah.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk perhatian

pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Adanya sertifikat ini untuk

melindungi tanah masyarakat (mereka), hak tanah mereka dilindungi oleh

undang-undang, jadi kalau ada yang bilang ini bagi-bagi lahan itu salah besar,”

tandasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf

Presiden RI, Usep Setiawan, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Dr. A. Samad Soemarga, SH.,

MH, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, SH., M.Eng, Kapolres Sanggau, AKBP Imam

Riyadi, SIK., MH, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono, SH., MH,

Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, Drs. John Bamba, Ketua

Umum Mubes Tiong Kandang, Melkianus Midi, Kepala OPD serta pihak terkait

lainnya. (WWP)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Serahkan Sertifikat PTSL ke Masyarakat Adat Sanggau
Senin, 01 April 2019
Artikel Sebelumnya
Jarot Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Sungai Inggar
Senin, 01 April 2019

Berita terkait