Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 November 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyerahkan
sertifikat atas tanah kepada warga transmigrasi di lokasi SP 1 Desa Sungai Besar
dan SP 2 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,
Senin (11/11/2019).
Bupati Martin mengucapkan
terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang dan instansi
terkait lantaran dengan adanya sertifikat diharapkan dapat memberikan kepastian
hukum atas tanah. Menurutnya, jika belum ada jaminan atas kepastian hukum
mengenai tanah atau lahan, kerap kali menjadi pemicu sengketa sehingga
menimbulkan konflik atas lahan atau tahan.
“Sertifikat hak atas
tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Orang nomor wahid di
Ketapang ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN
Kabupaten Ketapang yang telah memfasilitasi terlaksananya program pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL) d lokasi SP 1 Sungai Besar dengan target 350 kepala
keluarga dan berhasil terealisasi sebanyak 315 KK atau 946 persil dari target
keseluruhan 1.050 persil.
Sisa yang belum diproses
sebanyak 35 KK atau 105 persil. Untuk SP 2 Desa Sungai Pelang target realisasi sebanyak
200 KK dan yang berhasil terealisasi sebanyak 186 KK atau 558 persil dari
target keseluruhan 600 persil. Sisa yang belum diproses sebanyak 14 KK atau 42
persil secara lengkap dan cepat.
“Pesan saya,
sertifikat yang ada dijaga dengan baik, jangan sampai hilang dan manfaatkan
sebaik-baiknya untuk pengembangan ekonomi,” harapnya.
Ia menerangkan, tujuan
pemerintah dalam program PTSL adalah menjamin legalitas, memberikan proteksi,
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap asetnya, obyeknya dan
sesuatu yang berharga yaitu obyek tanah. Untuk itu, Bupati berharap setelah
terbit sertifikat dengan melalui proses panjang dan penantian yang cukup lama
ini maka jagalah sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat tersebut,
tegas dia, sebagai bukti hak sangat penting dalam menjamin kepastian hukum.
“Tapi yang lebih
penting menjaga tanah atau lahan dengan dikelola sebaik mungkin dan jangan
sampai mengabaikan lahan atau tanah mengingat kawasan disini rawan terjadi
kebakaran,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri
sambutan, Bupati Ketapang mengajak para Kepala Desa, para RW maupun RT untuk
mendata kembali warganya yang memiliki tanah namun belum memiliki legalitas.
Data tersebut disampaikan ke BPN, agar dilakukan program legalitas pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL) yang berkelanjutan.
“Saya berharap
masyarakat Desa Sungai Besar dan Desa Sungai Pelang untuk sanggup bersama-sama
menjaga supaya daerah kita ini tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyerahkan
sertifikat atas tanah kepada warga transmigrasi di lokasi SP 1 Desa Sungai Besar
dan SP 2 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,
Senin (11/11/2019).
Bupati Martin mengucapkan
terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang dan instansi
terkait lantaran dengan adanya sertifikat diharapkan dapat memberikan kepastian
hukum atas tanah. Menurutnya, jika belum ada jaminan atas kepastian hukum
mengenai tanah atau lahan, kerap kali menjadi pemicu sengketa sehingga
menimbulkan konflik atas lahan atau tahan.
“Sertifikat hak atas
tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Orang nomor wahid di
Ketapang ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN
Kabupaten Ketapang yang telah memfasilitasi terlaksananya program pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL) d lokasi SP 1 Sungai Besar dengan target 350 kepala
keluarga dan berhasil terealisasi sebanyak 315 KK atau 946 persil dari target
keseluruhan 1.050 persil.
Sisa yang belum diproses
sebanyak 35 KK atau 105 persil. Untuk SP 2 Desa Sungai Pelang target realisasi sebanyak
200 KK dan yang berhasil terealisasi sebanyak 186 KK atau 558 persil dari
target keseluruhan 600 persil. Sisa yang belum diproses sebanyak 14 KK atau 42
persil secara lengkap dan cepat.
“Pesan saya,
sertifikat yang ada dijaga dengan baik, jangan sampai hilang dan manfaatkan
sebaik-baiknya untuk pengembangan ekonomi,” harapnya.
Ia menerangkan, tujuan
pemerintah dalam program PTSL adalah menjamin legalitas, memberikan proteksi,
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap asetnya, obyeknya dan
sesuatu yang berharga yaitu obyek tanah. Untuk itu, Bupati berharap setelah
terbit sertifikat dengan melalui proses panjang dan penantian yang cukup lama
ini maka jagalah sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat tersebut,
tegas dia, sebagai bukti hak sangat penting dalam menjamin kepastian hukum.
“Tapi yang lebih
penting menjaga tanah atau lahan dengan dikelola sebaik mungkin dan jangan
sampai mengabaikan lahan atau tanah mengingat kawasan disini rawan terjadi
kebakaran,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri
sambutan, Bupati Ketapang mengajak para Kepala Desa, para RW maupun RT untuk
mendata kembali warganya yang memiliki tanah namun belum memiliki legalitas.
Data tersebut disampaikan ke BPN, agar dilakukan program legalitas pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL) yang berkelanjutan.
“Saya berharap
masyarakat Desa Sungai Besar dan Desa Sungai Pelang untuk sanggup bersama-sama
menjaga supaya daerah kita ini tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini