Ketapang    

Bupati Martin Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga Trans Desa Sungai Pelang dan Sungai Besar

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyerahkan

sertifikat atas tanah kepada warga transmigrasi di lokasi SP 1 Desa Sungai Besar

dan SP 2 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,

Senin (11/11/2019).

Bupati Martin mengucapkan

terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang dan instansi

terkait lantaran dengan adanya sertifikat diharapkan dapat memberikan kepastian

hukum atas tanah. Menurutnya, jika belum ada jaminan atas kepastian hukum

mengenai tanah atau lahan, kerap kali menjadi pemicu sengketa sehingga

menimbulkan konflik atas lahan atau tahan.

“Sertifikat hak atas

tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Orang nomor wahid di

Ketapang ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN

Kabupaten Ketapang yang telah memfasilitasi terlaksananya program pendaftaran

tanah sistematis lengkap (PTSL) d lokasi SP 1 Sungai Besar dengan target 350 kepala

keluarga dan berhasil terealisasi sebanyak 315 KK atau 946 persil dari target

keseluruhan 1.050 persil.

Sisa yang belum diproses

sebanyak 35 KK atau 105 persil. Untuk SP 2 Desa Sungai Pelang target realisasi sebanyak

200 KK dan yang berhasil terealisasi sebanyak 186 KK atau 558 persil dari

target keseluruhan 600 persil. Sisa yang belum diproses sebanyak 14 KK atau 42

persil secara lengkap dan cepat.

“Pesan saya,

sertifikat yang ada dijaga dengan baik, jangan sampai hilang dan manfaatkan

sebaik-baiknya untuk pengembangan ekonomi,” harapnya.

Ia menerangkan, tujuan

pemerintah dalam program PTSL adalah menjamin legalitas, memberikan proteksi,

memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap asetnya, obyeknya dan

sesuatu yang berharga yaitu obyek tanah. Untuk itu, Bupati berharap setelah

terbit sertifikat dengan melalui proses panjang dan penantian yang cukup lama

ini maka jagalah sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat tersebut,

tegas dia, sebagai bukti hak sangat penting dalam menjamin kepastian hukum.

“Tapi yang lebih

penting menjaga tanah atau lahan dengan dikelola sebaik mungkin dan jangan

sampai mengabaikan lahan atau tanah mengingat kawasan disini rawan terjadi

kebakaran,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri

sambutan, Bupati Ketapang mengajak para Kepala Desa, para RW maupun RT untuk

mendata kembali warganya yang memiliki tanah namun belum memiliki legalitas.

Data tersebut disampaikan ke BPN, agar dilakukan program legalitas pendaftaran

tanah sistematis lengkap (PTSL) yang berkelanjutan.

“Saya berharap

masyarakat Desa Sungai Besar dan Desa Sungai Pelang untuk sanggup bersama-sama

menjaga supaya daerah kita ini tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Panen Perdana Padi di Desa Rawak Hulu, Wabup Aloysius Harap Peningkatan Produktivitas Tanam
Selasa, 12 November 2019
Artikel Sebelumnya
BPN Ketapang Realisasikan 5500 Sertifikat Program PTSL Tahun 2019
Selasa, 12 November 2019

Berita terkait