Bupati Martin Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga Trans Desa Sungai Pelang dan Sungai Besar

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyerahkan sertifikat atas tanah kepada warga transmigrasi di lokasi SP 1 Desa Sungai Besar dan SP 2 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin (11/11/2019).

Bupati Martin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang dan instansi terkait lantaran dengan adanya sertifikat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Menurutnya, jika belum ada jaminan atas kepastian hukum mengenai tanah atau lahan, kerap kali menjadi pemicu sengketa sehingga menimbulkan konflik atas lahan atau tahan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Ketapang ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang yang telah memfasilitasi terlaksananya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) d lokasi SP 1 Sungai Besar dengan target 350 kepala keluarga dan berhasil terealisasi sebanyak 315 KK atau 946 persil dari target keseluruhan 1.050 persil.

Baca Juga :  Kunjungan KSP Moeldoko ke Ketapang Terkait Food Estate dan Infrastruktur 

Sisa yang belum diproses sebanyak 35 KK atau 105 persil. Untuk SP 2 Desa Sungai Pelang target realisasi sebanyak 200 KK dan yang berhasil terealisasi sebanyak 186 KK atau 558 persil dari target keseluruhan 600 persil. Sisa yang belum diproses sebanyak 14 KK atau 42 persil secara lengkap dan cepat.

“Pesan saya, sertifikat yang ada dijaga dengan baik, jangan sampai hilang dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk pengembangan ekonomi,” harapnya.

Ia menerangkan, tujuan pemerintah dalam program PTSL adalah menjamin legalitas, memberikan proteksi, memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap asetnya, obyeknya dan sesuatu yang berharga yaitu obyek tanah. Untuk itu, Bupati berharap setelah terbit sertifikat dengan melalui proses panjang dan penantian yang cukup lama ini maka jagalah sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat tersebut, tegas dia, sebagai bukti hak sangat penting dalam menjamin kepastian hukum.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 1203/Ktp Bekali Materi Kedisiplinan Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi BLK Ketapang

“Tapi yang lebih penting menjaga tanah atau lahan dengan dikelola sebaik mungkin dan jangan sampai mengabaikan lahan atau tanah mengingat kawasan disini rawan terjadi kebakaran,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati Ketapang mengajak para Kepala Desa, para RW maupun RT untuk mendata kembali warganya yang memiliki tanah namun belum memiliki legalitas. Data tersebut disampaikan ke BPN, agar dilakukan program legalitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang berkelanjutan.

“Saya berharap masyarakat Desa Sungai Besar dan Desa Sungai Pelang untuk sanggup bersama-sama menjaga supaya daerah kita ini tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment