Rumah Warisan Keluarga Akhirnya Miliki Sertifikat, Warga Jambi Rasakan Kemudahan PTSL

KalbarOnline, Jambi – Kurnia (33 tahun), salah seorang warga Kelurahan Sijenjang di Provinsi Jambi, resmi menjadi pemilik sah atas tanah tempat rumah warisan keluarganya yang telah berdiri sejak 1977.

Bahagianya, Kurnia menerima sertifikat itu langsung dari tangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Selasa (25/06/2024).

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Sejak awal menempati rumah tersebut, Kurnia menceritakan, kalau keluarganya belum pernah mengajukan proses sertifikasi tanah.

“Dari tahun 1977 langsung di sini. Dulu belum kepikiran buat sertifikat karena belum ada biaya,” terangnya usai menerima sertifikat.

Baca Juga :  105 Sertifikat Tanah Aset Milik Pemkot Diserahkan

Kurnia juga belum mengetahui, jika sejak 2017 ada program pendaftaran tanah yang minim biaya. Barulah saat ia diperkenalkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya ia mulai mempertimbangkan untuk ikut membuat sertifikat tanahnya untuk pertama kali.

Dengan dibantu Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Kurnia pun langsung mempersiapkan kebutuhan administrasi yang diperlukan.

“Kemarin Pak RT kasih info (PTSL) gratis. jadi saya ajukan. Tanya sama Pak RT, terus tanya lagi sama Pak Lurah gimana prosesnya. Ternyata prosesnya mudah dan persyaratan juga mudah. Dan untuk biaya tidak ada sama sekali,” ungkap Kurnia.

Baca Juga :  BPOM-Unpad Simulasi Uji Klinis Vaksin Covid-19

Ia menyimpulkan, kurang lebih waktu yang terpakai untuk seluruh proses pendaftaran tanah adalah satu bulan. Waktu itu sudah termasuk proses Kurnia menyiapkan persyaratan administrasi, pengukuran tanahnya, hingga sertifikat miliknya rampung.

“Senang, sudah ada sertifikat. Lega, tidak punya beban,” ujar Kurnia bersama ibunya dengan penuh haru. (Jau)

Comment