Sanggau    

Sutarmidji Serahkan Sertifikat PTSL ke Masyarakat Adat Sanggau

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 01 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sanggau

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji didampingi Bupati Sanggau, Paolus

Hadi menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) kepada

masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk perhatian

pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Adanya sertifikat ini untuk

melindungi tanah masyarakat (mereka), hak tanah mereka dilindungi oleh

undang-undang, jadi kalau ada yang bilang ini bagi-bagi lahan itu salah besar,”

ujar Sutarmidji usai menghadiri Musyawarah Adat Besar Tiong Kandang di

Ketemenggungan Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Sabtu (30/3/2019).

Sutarmidji mengatakan realisasi perizinan perhutanan sosial

yang telah terbit di Provinsi Kalbar salah satu yang perlu didorong adalah

terkait hutan adat. Kendala yang dihadapi dalam penentuan hukum adat, kata dia,

adalah mengharuskan adanya produk hukum daerah yang mengakui masyarakat hukum

adat tersebut yaitu berupa peraturan daerah untuk hutan adat yang berada dalam

kawasan hutan dan peraturan/keputusan bupati untuk hutan adat yang berada di

luar kawasan hutan.

“Sampai dengan akhir 2018, baru 4 kabupaten yang memiliki

Perda Pengakuan Masyarakat Hukum adat, yakni Kabupaten Sanggau, Sintang, Landak

dan Melawi. Proses penerbitan Perda ini di kabupaten lainnya perlu segera

didorong dalam rangka percepatan pengakuan hak wilayah adat, khususnya yang

berada di dalam kawasan hutan,” tukasnya.

Ia mengatakan untuk Kabupaten Sanggau sendiri, hingga saat

ini telah diterbitkan sebanyak 15 akses kelola perhutanan sosial dengan total

luasan 12.104,68 hektar. Adapun perizinan perhutanan sosial terdiri dari 10 unit

HKM dengan luas 8.465,00 hektar, 3 unit HTR dengan luas 799,68 hektar dan 2

unit di antaranya merupakan hutan adat dengan luas mencapai 2.840,00 hektar.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini turut menegaskan

bahwa pembangunan pedesaan merupakan salah satu fokus utama Pemprov Kalbar

dalam rangka mendongkrak IPM yang saat ini berada pada angka 66 persen.

Mantan Wali Kota Pontianak ini berujar angka tersebut masih

cukup jauh dari rata-rata IPM nasional yang berada pada kisaran 70-71 persen

sehingga menempatkan Kalbar pada peringkat 29 dari 34 provinsi se-Indonesia.

“Dari 2.036 desa yang berada di Provinsi Kalbar, baru 1 desa

yang terklasifikasi sebagai Desa Mandiri yakni di Desa Sutera, Kabupaten Kayong

Utara. Ini berarti, sebagian desa di Kalbar berstatus tertinggal dan sangat

tertinggal,” jelasnya.

Fakta menunjukkan bahwa ketertinggalan atau tingginya angka

kemiskinan di wilayah perdesaan dipicu karena rendahnya akses masyarakat atas kepemilikan

dan penguasa lahan. Keterbatasan akses terhadap lahan tersebut telah memicu

semakin banyaknya konflik terkait tenurial.

Menyikapi hal tersebut, maka Pemerintahan Presiden Joko Widodo

telah menetapkan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) sebagai agenda

prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah.

“Kebijakan RAPS ini dicanangkan sebagai langkah untuk

memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap hutan dan lahan dalam rangka

pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan pembangunan,” jelasnya.

Kebijakan RAPS juga diselenggarakan dalam rangka mengatasi

ketimpangan dan penyelesaian kasus agraria, termasuk untuk mengatasi kemiskinan

di perdesaan dan memperluas akses kredit untuk rakyat.

Melalui program perhutanan sosial masyarakat diberikan

peluang untuk mengelola sumberdaya hutan secara sah dengan skema Hutan Desa,

Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak/Hutan Adat dan Kemitraan

Kehutanan.

Program perhutanan sosial sendiri digalakkan dalam upaya

meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang bermukim di dalam dan

sekitar kawasan hutan. Kebijakan ini didasari fakta bahwa sebagian lahan kelola

masyarakat berada pada kawasan hutan sehingga aktivitas masyarakat dianggap ‘illegal’

dan masyarakat diberi label sebagai ‘perambah’.

Berdasarkan hasil telaahan yang telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar terdapat 718 desa yang terindikasi berada pada kawasan hutan. Seperti diketahui bersama bahwa kawasan hutan merupakan hutan negara yang tidak dapat menjadi hak milik atau disertifikatkan.

Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait telah mengalokasi target nasional seluas 12,7 juta hektar untuk perhutanan sosial dan 9 juta hektar untuk reforma agraria melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hingga tahun 2019. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Peresmian Jembatan Kyai Mangku Negeri, Sutarmidji : Pemprov Komitmen Dorong Pembangunan Infrastruktur
Senin, 01 April 2019
Artikel Sebelumnya
Bersama Gubernur, Bupati Sanggau Serahkan Sertifikat PTSL ke Masyarakat Adat
Senin, 01 April 2019

Berita terkait