Sukseskan Pemilu 2019, Bawaslu Sekadau Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu

KalbarOnline, Sekadau – Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilihan Umum 2019 yang dilangsungkan di aula Hotel Multi Sekadau, Kamis (14/2/19).

Rakor ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh yang didampingi Komisioner Bawaslu Sekadau.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Turut pula hadir Komisioner Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto, panwascam se-Kabupaten Sekadau, para perwakilan partai politik peserta Pemilu dan juga LO Capres dan Cawapres Pemilu 2019.

Nur Soleh menjelaskan bahwa rakor ini merupakan langkah yang dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa pemilu.

Sebab ia menilai tak menutup kemungkinan akan ada permasalahan dalam tahapan pemilu nantinya.

“Disinilah fungsi dan wewenang Bawaslu. Memberikan solusi dan keadilan untuk seluruhnya, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ujar Nur Soleh dalam sambutannya.

Ia turut menuturkan bahwa rakor sengketa pemilu 2019 ini digelar untuk memenuhi hajat tahapan Pemilu 2019. Sehingga, kata dia, Rakor sengketa pemilu ini dinilai sangat penting sekali.

“Harapan dengan digelarnya rakor ini, ketika ada permasalahan apapun, parpol peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dapat mengetahui jalurnya atau mekanismenya,” ujarnya.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Lawang Kuari Cup III Resmi Bergulir

Dirinya turut menegaskan kembali peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pemilu 2019 bahwa yang berwenang menangani sengketa adalah Bawaslu dan sifatnya final.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu dibebani satu tugas sebagai perwakilan dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Artinya, Bawaslu punya wewenang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik pemilu. Kecuali, sengketa hasil pemilu, itu di Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Pada kesempatan itu pula, Nur Soleh menyampaikan bahwa sampai saat ini ada parpol yang belum membuat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal STTP, kata dia merupakan salah satu syarat sebelum melakukan kampanye.

“Kalau ada STTP maka kampanye yang dilakukan oleh salah satu Parpol akan mudah mendapatkan pengamanan, karena yang mengeluarkan STTP adalah dari Kepolisian setempat. Nanti dari Kepolisian akan meneruskan STTP kepada Bawaslu.
Untuk itu kami apresiasi bagi Parpol yang sudah membuat STTP,” tukasnya.

Kalau memang ada masalah dengan jarak tempuh yang jauh atau masalah biaya, kata Soleh, minimal ada laporan atau pemberitahuan terhadap Panwaslu desa setempat bahwa akan dilakukan kampanye pada suatu tempat.

Baca Juga :  Bawaslu Sekadau Dalami Kasus Money Politik di Serangsa Gonis Tekam

“Nanti Panwaslu desa atau kecamatan yang akan memberitahukan kepada Bawaslu kabupaten,” ucapnya.

Sementara mengenai penggunaan APK, Soleh katakan bahwa 3 hari sebelum pemilihan atau masa tenang, Bawaslu, KPU bersama Kepolisian akan melakukan penertiban. Memasang, memelihara dan menurunkan APK adalah tanggungjawab Parpol.

“Masa tenang tidak ada lagi foto caleg, yang ada hanya ada bendera dan plang nama Parpol di Sekretariat,” tegasnya.

Sementara Koordinator Sekretariat Bawaslu Sekadau, Paskalis menuturkan bahwa Bawaslu memiliki peran dan fungsi dalam penyelesaian sengketa dan sebagai lembaga pemutus yang final dari setiap permasalahan proses pemilu.

“Salah satu tujuan Bawaslu adalah mendorong serta meningkatkan stakeholder terkait proses sengketa pemilu demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis yang dibangun diatas prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik dan berkelanjutan,” terangnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sengketa Pemilu 2019 oleh Komisioner Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto. (Mus)

Comment