KPU Sekadau Gelar Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pada Pemilihan umum tahun 2019 yang berlangsung di ruang rapat KPU Sekadau, Rabu (8/1/19).

Rapat yang dipimpin sekaligus dibuka oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S.Pd ini turut dihadiri oleh perwakilan parpol, LO Timses Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu dan seluruh Komisioner KPU Sekadau.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Drianus Saban menuturkan bahwa untuk jadwal kampanye peserta pemilu di kabupaten diatur oleh KPU Kabupaten.

Baca Juga :  KPU Sekadau Bimtek Relawan Demokrasi : Tekankan Netralitas

Untuk jadwal kampanye Presiden dan Wakil Presiden jadwal kampanye diatur oleh KPU Provinsi dan KPU RI.

“Untuk mendapatkan izin kampanye rapat terbuka, parpol harus menyampaikan surat pemberitahuan ke Kepolisian setempat. Setelah itu, baru disampaikan kepada KPU Kabupaten,” tutur Saban.

Baca Juga :  Sukses Kibarkan Merah Putih di HUT ke-72 RI, Paskibraka Sekadau Diganjar Rekreasi ke Museum Kepresidenan RI

Kampanye rapat terbuka, ditegaskan Saban, harus ada izin lantaran berkaitan dengan orang ramai.

“Kampanye rapat terbuka harus ada izin,” pungkasnya. (Mus)

Comment