Sekadau    

KPU Sekadau Gelar Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 09 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten

Sekadau menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pada

Pemilihan umum tahun 2019 yang berlangsung di ruang rapat KPU Sekadau, Rabu

(8/1/19).

Rapat yang dipimpin sekaligus dibuka oleh

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S.Pd ini turut dihadiri oleh perwakilan parpol,

LO Timses Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu dan seluruh Komisioner KPU Sekadau.

Drianus Saban menuturkan bahwa untuk jadwal

kampanye peserta pemilu di kabupaten diatur oleh KPU Kabupaten.

Untuk jadwal kampanye Presiden dan Wakil

Presiden jadwal kampanye diatur oleh KPU Provinsi dan KPU RI.

“Untuk mendapatkan izin kampanye rapat

terbuka, parpol harus menyampaikan surat pemberitahuan ke Kepolisian setempat. Setelah

itu, baru disampaikan kepada KPU Kabupaten,” tutur Saban.

Kampanye rapat terbuka, ditegaskan Saban,

harus ada izin lantaran berkaitan dengan orang ramai.

“Kampanye rapat terbuka harus ada izin,” pungkasnya.

(Mus)

Artikel Selanjutnya
Tak Dapat Menghindar, Empat Roda Empat Saling Berciuman
Selasa, 08 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Peredaran Narkoba, Kades Serdam : Waspadai Warga Tidak Menetap
Selasa, 08 Januari 2019

Berita terkait