KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pada Pemilihan umum tahun 2019 yang berlangsung di ruang rapat KPU Sekadau, Rabu (8/1/19).
Rapat yang dipimpin sekaligus dibuka oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S.Pd ini turut dihadiri oleh perwakilan parpol, LO Timses Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu dan seluruh Komisioner KPU Sekadau.
Drianus Saban menuturkan bahwa untuk jadwal kampanye peserta pemilu di kabupaten diatur oleh KPU Kabupaten.
Untuk jadwal kampanye Presiden dan Wakil Presiden jadwal kampanye diatur oleh KPU Provinsi dan KPU RI.
“Untuk mendapatkan izin kampanye rapat terbuka, parpol harus menyampaikan surat pemberitahuan ke Kepolisian setempat. Setelah itu, baru disampaikan kepada KPU Kabupaten,” tutur Saban.
Kampanye rapat terbuka, ditegaskan Saban, harus ada izin lantaran berkaitan dengan orang ramai.
“Kampanye rapat terbuka harus ada izin,” pungkasnya. (Mus)
Comment