Pemkab Sekadau Gelar Rakor Persiapan Penyusunan LPPD dan LKPJ

Penyampaian Laporan Diminta Tepat Waktu

KalbarOnline, Sekadau (Pontianak) – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2017, di Hotel Kini, Pontianak. Tim penyusunan laporan tersebut diminta untuk menyelesaikan pelaporan tersebut tepat waktu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Asisten I Setda Kabupaten Sekadau, Fendy mengatakan, LPPD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2017 dan LKPJ Bupati Sekadau tahun anggaran 2017 adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah. Hal ini, untuk menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka penyusunan LPPD dan LKPJ yang diselesaikan Maret mendatang. Maka perlu dilakukan rapat koordinasi antara tim pembahasan dan tim fasilitasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, tim tersebut terdiri dari Kepala SKPD dan pejabat serta staf penyusunan pada masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar juga dilibatkan sebagai tim asistensi penyusunan LPPD tahun anggaran 2017 dan LKPJ Bupati Sekadau tahun anggaran 2017.

“Peserta rakor penyusunan LPPD dan LKPJ akhir tahun anggaran 2017 berjumlah 130 orang. Rakor dilaksanakan selama empat hari dari 22 hingga 25 Januari mendatang,” ucapnya.

Baca Juga :  Sopir Mengantuk, Dum Truk Terguling di Desa Seluan

Selain itu, rakor tersebut juga menghadirkan narasumber diantaranya Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, Inspektur Provinsi Kalbar, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Sekda Kabupaten Sekadau, tim auditor dan staf pada BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, pemda melaksanakan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan di daerah. Dijelaskannya, tugas desentralisasi terdiri dari penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.

“Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pelayanan publik kepada maysarakat dan pembangunan daerah. Tujuannya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau,” jelasnya.

Zakaria mengatakan, tugas-tugas pemerintahan disertai dengan penganggaran disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah dan RPJMD. Kemudian dituangkan dalam RKPD setiap tahunnya dengan pedoman pada kebijakan pembangunan nasional.

“Sebagai pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata dia.

Baca Juga :  Sutarmidji Lepas Bantuan 435 Ton Beras Untuk Belasan Ribu Keluarga Kurang Mampu di Kota Singkawang

Zakaria menambahkan, LPPD kabupaten disampaikan kepada pemerintah melalui Gubernur. Sedangkan, LKPJ kepala daerah disampaikan kepada DPRD dengan batas waktu penyampaian paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“17 Januari lalu, kita diingatkan melalui surat dari Pemprov untuk menyampaikan LPPD tahun 2017 paling lambat 5 Maret mendatang. Untuk itu, saya ingatkan kepada tim agar bekerja cepat dalam menyelaikan laporan dimaksud tepat waktu,” ungkapnya.

Sebab, kata Zakaria, keterlambatan laporan tersebut akan berpengaruh terhadap proses evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah oleh tim Kemdagri dan Gubernur. Hal itu, juga berimplikasi terhadap alokasi dana tertentu dari pemerintah pusat untuk daerah.

“Melalui rakor ini saya berharap, kerjasama antara tim dapat ditingkatkan. Hal ini penting untuk dilaksanakan agar tidak terjadi keterlambatn dalam penyampaian data yang terkait dengan penyusunan LPPD dan LKPJ,” pungkasnya. (Mus/Bella Hms)

Comment