KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan dan Wakil Bupati Ketapang, Farhan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan LKPJ Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2023 dan LPPD Kabupaten Ketapang Tahun 2023, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, pada Senin (04/12/2023).
LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran yang disusun oleh pimpinan daerah pada akhir tahun anggaran.
Sedangkan LPPD memuat suatu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintah daerah yang terdiri atas capaian kinerja pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantu.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa untuk mengetahui kinerja pemda dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang telah didelegasikan, maka pemda atau dalam hal ini kepala daerah wajib melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah pusat, yakni presiden yang memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa peringkat LPPD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari penilaian terakhir di tahun 2018 dan kemudian dinilai kembali pada tahun 2021 mengalami kondisi penurunan, sehingga ini menjadi PR dan harus menjadi fokus perbaikan bagi seluruh pihak terkait,” jelasnya.
“Untuk itu kita harus berbenah dan menyempurnakan hal-hal yang masih dapat dioptimalkan,” tambahnya.
Bupati berharap, dalam kesempatan tersebut BPS dan BPN untuk dapat membantu Pemkab Ketapang dalam penyediaan data-data yang dibutuhkan berdasarkan IKK Outcome yang ada.
“Kepada narasumber yang telah hadir pada hari ini untuk dapat memberikan saran masukan dan catatan perbaikan yang merangkum titik-titik lemah yang harus diperbaiki dan disempurnakan serta membagikan kiat-kiat yang dapat kami aplikasikan dalam proses penyusunan LKPJ dan LPPD kedepannya,” pintanya.
Selain itu, Martin juga menekankan kepada seluruh OPD agar mulai menyiapkan data apa saja yang harus dilaporkan kepada pimpinan daerah melalui bagian tata pemerintahan sesuai timeline penyusunan LKPJ dan LPPD, yang mana ini bertujuan untuk menghindari kekosongan data dukung yang sudah harus di input pada aplikasi SILPPD sebelum tanggal 1 Maret 2024 untuk dilaksanakan review oleh Inspektorat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, bertindak sebagai moderator, dengan penyampaian materi oleh Ahmad Salafuddin dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Akil Syarif Diansyah dari auditor Ahli Muda pada Inspektur Provinsi Kalimantan Barat. (Adi LC)
Comment