Sekadau    

PPK Sekadau Hilir Gelar Rakor Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 10 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekadau Hilir menggelar rapat

koordinasi penyusunan DPTb dan DPK yang dilangsungkan di gedung kateketik Sekadau,

Sabtu (9/2/2019) pagi.

Turut hadir Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S.Pd, Ketua

PPK Sekadau Hilir, Dwi Hartejo, perwakilan Polsek Sekadau Hilir, Brigadir

Subhan Syah Kan selaku Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin serta PPS Sekadau

Hilir.

Seperti diketahui bahwa DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun memilih di TPS yang berbeda

dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb

antara lain pindah alamat, menjalani rawat inap, korban bencana dan lain-lain.

Sedangkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga yang

punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih Kategori ini bisa

memilih dengan membawa e-KTP di TPS terdekat dan tidak bisa mencoblos pada TPS

di luar alamat e-KTP.

Ketua PKK Sekadau Hilir, Dwi Hartejo menuturkan bahwa rakor

ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme tentang pemilihan nanti dan data yang

terdata dan tidak terdata.

“Kita tanggal 16 Februari nanti akan mengadakan pleno juga.

Karena kita akan menjadwalkan kapan kami akan ke perusahaan sawit yang mana karyawan

belum terdata sebagai pemilih untuk Pemilu 2019,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban dalam sambutannya

berpesan agar seluruh panitia penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan

hingga tingkatan dibawahnya untuk terus memantapkan persiapan jelang Pemilu

2019.

“Kita akan mengurus 5 kotak suara karena hanya ada mama dan momor

saja tidak ada foto dan yang belum terdaftar DPT diurus karena dimulai dari 60

hari sebelum pemilihan dan PPS untuk mendata lagi nama TPS dan letaknya jangan

sampai berdekatan. Kemudian TPS yang 300 untuk di-cek lagi nama TPS-nya karena

kita takut surat suara kurang dan untuk TPS yang sedikit agar tidak menghitung

cepat karena sudah ditetapkan waktu untuk menghitung suara pukul 13.00 WIB.

Untuk perhitungan suara mulai dari Presiden dan seterusnya,” tukasnya.

Sementara itu Kapolsek Sekadau Hilir yang diwakili

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin, Subhan menjelaskan bahwa kegiatan ini

bertujuan untuk menjaga kualitas daftar pemilih.

“Sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih

dan masuk kategori DPTb maupun DPK terdata seluruhnya dan dapat menyalurkan hak

pilihnya pada masa pemungutan suara tanggal 17 April 2019,” tandasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Maulid Tradisional di Belitang Hilir Berlangsung Semarak
Minggu, 10 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Apresiasi Aksi Donasi Koin Cinta Untuk Pendidikan Ujung Negeri
Minggu, 10 Februari 2019

Berita terkait