Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 20 Maret 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pleno
terbuka penetapan daftar pemilihan tambahan tahap 2 (DPTb-2) Pemilihan Umum
tahun 2019 yang dilaksanakan di aula Hotel Multi, Jalan Merdeka Timur, Desa
Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (19/3/2019) sore.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan kegiatan
tersebut merupakan upaya untuk melindungi hak pilih masyarakat. Ia mengatakan,
pleno penetapan DPTb-2 dimulai 19-20 Maret, baik itu tingkat Kabupaten, kota,
provinsi hingga pusat.
“Apabila pemilih pindah memilih dalam 1 dapil, maka akan
dapat 5 surat suara. Sebaliknya demikian, bila pemilih pindah memilih lain
dapil maka tidak mendapatkan 5 surat suara,” kata dia.
Ia menambahkan, bila di atas tanggal 17 Maret masyarakat
yang akan pindah memilih tak bisa lagi mendapatkan surat pindah memilih.
Mengingat, batas waktu mengurus pindah memilih, yaitu 17 Maret.
Saban mengatakan, untuk DPTb (masuk) yang mengurus di daerah
asal tersebar di 70 TPS dengan jumlah sebanyak 186 pemilih. Berdasarkan hasil
pleno, untuk DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan tersebar di 94 TPS
dengan jumlah 335 pemilih.
“Untuk DPTb keluar yang mengurus di daerah asal tersebar di 68 TPS dengan total pemilih berjumlah 144 pemilih. Sedangkan DPTb keluar yang mengurus di daerah tujuan tersebar di 291 TPS dengan total sebanyak 526 pemilih,” pungkasnya.
Turut hadir Kapolres Sekadau, Pabung Kodim 1204/Sanggau, Disdukcapil Sekadau dan Ketua atau perwakilan partai peserta politik di Sekadau. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pleno
terbuka penetapan daftar pemilihan tambahan tahap 2 (DPTb-2) Pemilihan Umum
tahun 2019 yang dilaksanakan di aula Hotel Multi, Jalan Merdeka Timur, Desa
Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (19/3/2019) sore.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan kegiatan
tersebut merupakan upaya untuk melindungi hak pilih masyarakat. Ia mengatakan,
pleno penetapan DPTb-2 dimulai 19-20 Maret, baik itu tingkat Kabupaten, kota,
provinsi hingga pusat.
“Apabila pemilih pindah memilih dalam 1 dapil, maka akan
dapat 5 surat suara. Sebaliknya demikian, bila pemilih pindah memilih lain
dapil maka tidak mendapatkan 5 surat suara,” kata dia.
Ia menambahkan, bila di atas tanggal 17 Maret masyarakat
yang akan pindah memilih tak bisa lagi mendapatkan surat pindah memilih.
Mengingat, batas waktu mengurus pindah memilih, yaitu 17 Maret.
Saban mengatakan, untuk DPTb (masuk) yang mengurus di daerah
asal tersebar di 70 TPS dengan jumlah sebanyak 186 pemilih. Berdasarkan hasil
pleno, untuk DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan tersebar di 94 TPS
dengan jumlah 335 pemilih.
“Untuk DPTb keluar yang mengurus di daerah asal tersebar di 68 TPS dengan total pemilih berjumlah 144 pemilih. Sedangkan DPTb keluar yang mengurus di daerah tujuan tersebar di 291 TPS dengan total sebanyak 526 pemilih,” pungkasnya.
Turut hadir Kapolres Sekadau, Pabung Kodim 1204/Sanggau, Disdukcapil Sekadau dan Ketua atau perwakilan partai peserta politik di Sekadau. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini