Sekadau    

KPU Sekadau Gelar Pleno Terbuka Penetapan DPTb-2 Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 20 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pleno

terbuka penetapan daftar pemilihan tambahan tahap 2 (DPTb-2) Pemilihan Umum

tahun 2019 yang dilaksanakan di aula Hotel Multi, Jalan Merdeka Timur, Desa

Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (19/3/2019) sore.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan kegiatan

tersebut merupakan upaya untuk melindungi hak pilih masyarakat. Ia mengatakan,

pleno penetapan DPTb-2 dimulai 19-20 Maret, baik itu tingkat Kabupaten, kota,

provinsi hingga pusat.

“Apabila pemilih pindah memilih dalam 1 dapil, maka akan

dapat 5 surat suara. Sebaliknya demikian, bila pemilih pindah memilih lain

dapil maka tidak mendapatkan 5 surat suara,” kata dia.

Ia menambahkan, bila di atas tanggal 17 Maret masyarakat

yang akan pindah memilih tak bisa lagi mendapatkan surat pindah memilih.

Mengingat, batas waktu mengurus pindah memilih, yaitu 17 Maret.

Saban mengatakan, untuk DPTb (masuk) yang mengurus di daerah

asal tersebar di 70 TPS dengan jumlah sebanyak 186 pemilih. Berdasarkan hasil

pleno, untuk DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan tersebar di 94 TPS

dengan jumlah 335 pemilih.

“Untuk DPTb keluar yang mengurus di daerah asal tersebar di 68 TPS dengan total pemilih berjumlah 144 pemilih. Sedangkan DPTb keluar yang mengurus di daerah tujuan tersebar di 291 TPS dengan total sebanyak 526 pemilih,” pungkasnya.

Turut hadir Kapolres Sekadau, Pabung Kodim 1204/Sanggau, Disdukcapil Sekadau dan Ketua atau perwakilan partai peserta politik di Sekadau. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Buka Penilaian Lomba Kesrak PKK-KKBPK-Kesehatan Tingkat Provinsi di Sekadau, Ini Harapan Wabup Aloysius
Rabu, 20 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Warga Meragun Sekadau Dihebohkan Penemuan Mayat Seorang Pria, Diduga Penganiayaan
Rabu, 20 Maret 2019

Berita terkait