Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 13 April 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan pleno terbuka DPTb
pasca putusan MK nomor 20 tahun 2019 yang berlangsung di aula Restoran Pondok Indah
Sekadau, Kamis (11/4/2019) sore.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan bahwa
penetapan DPTb sebelumnya terdapat sebanyak 152.289 pemilih.
Sesuai keputusan MK no 20 tahun 2019, kata dia, untuk mengurus
(formulir A5) atau pindah pemilih, ditetapkan 7 hari sebelum pemungutan suara.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan
tersebut yaitu orang yang sedang sakit, karena bencana alam, karena tugas
dengan jangka waktu tertentu, karena tugas saat hari pemungutan suara dan
sedang menjalani masa tahanan,” kata Saban.
Saban juga mengingatkan kepada partai politik untuk
menyampaikan kepada para calegnya agar pada tanggal 13 April pukul 00.00 WIB semua
alat peraga kampanye (APK) yang terpasang harus sudah dibersihkan termasuk kepada timses pasangan
Capres-Cawapres.
Sementara Ketua Perencanaan dan Data KPU Sekadau
menyampaikan terkait DPTb terakhir.
Ia menyampaikan bahwa daftar pemilih tambahan Kabupaten
Sekadau pemilu 2019, pemilih masuk pasca keputusan MK, yakni sebaran desa 6,
sebaran TPS 6, laki dan perempuan berjumlah 10 dan pemilih keluar pasca putusan
MK dalam sebaran 11 desa, sebaran TPS 13, dengan jumlah laki dan perempuan 21
orang.
Adapun, rekapitulasi terakhir daftar pemilih tetap Kabupaten
Sekadau pemilu tahun 2019, laki-laki 78.275, perempuan 74.014, dengan jumlah
total sebanyak 152.289.
Usai membacakan hasil pleno, Ketua KPU melakukan penyerahan
berkas DPTb kepada Pemkab Sekadau yang dalam hal ini diwakili Asisten I Setda
Sekadau, Fendi, kepada Kesbangpol, Bawaslu Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau
melalui perwira penghubung dan kepada Parpol peserta Pemilu 2019, serta tim kampanye
Capres - Cawapres. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan pleno terbuka DPTb
pasca putusan MK nomor 20 tahun 2019 yang berlangsung di aula Restoran Pondok Indah
Sekadau, Kamis (11/4/2019) sore.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan bahwa
penetapan DPTb sebelumnya terdapat sebanyak 152.289 pemilih.
Sesuai keputusan MK no 20 tahun 2019, kata dia, untuk mengurus
(formulir A5) atau pindah pemilih, ditetapkan 7 hari sebelum pemungutan suara.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan
tersebut yaitu orang yang sedang sakit, karena bencana alam, karena tugas
dengan jangka waktu tertentu, karena tugas saat hari pemungutan suara dan
sedang menjalani masa tahanan,” kata Saban.
Saban juga mengingatkan kepada partai politik untuk
menyampaikan kepada para calegnya agar pada tanggal 13 April pukul 00.00 WIB semua
alat peraga kampanye (APK) yang terpasang harus sudah dibersihkan termasuk kepada timses pasangan
Capres-Cawapres.
Sementara Ketua Perencanaan dan Data KPU Sekadau
menyampaikan terkait DPTb terakhir.
Ia menyampaikan bahwa daftar pemilih tambahan Kabupaten
Sekadau pemilu 2019, pemilih masuk pasca keputusan MK, yakni sebaran desa 6,
sebaran TPS 6, laki dan perempuan berjumlah 10 dan pemilih keluar pasca putusan
MK dalam sebaran 11 desa, sebaran TPS 13, dengan jumlah laki dan perempuan 21
orang.
Adapun, rekapitulasi terakhir daftar pemilih tetap Kabupaten
Sekadau pemilu tahun 2019, laki-laki 78.275, perempuan 74.014, dengan jumlah
total sebanyak 152.289.
Usai membacakan hasil pleno, Ketua KPU melakukan penyerahan
berkas DPTb kepada Pemkab Sekadau yang dalam hal ini diwakili Asisten I Setda
Sekadau, Fendi, kepada Kesbangpol, Bawaslu Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau
melalui perwira penghubung dan kepada Parpol peserta Pemilu 2019, serta tim kampanye
Capres - Cawapres. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini