KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan pleno terbuka DPTb pasca putusan MK nomor 20 tahun 2019 yang berlangsung di aula Restoran Pondok Indah Sekadau, Kamis (11/4/2019) sore.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan bahwa penetapan DPTb sebelumnya terdapat sebanyak 152.289 pemilih.
Sesuai keputusan MK no 20 tahun 2019, kata dia, untuk mengurus (formulir A5) atau pindah pemilih, ditetapkan 7 hari sebelum pemungutan suara.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut yaitu orang yang sedang sakit, karena bencana alam, karena tugas dengan jangka waktu tertentu, karena tugas saat hari pemungutan suara dan sedang menjalani masa tahanan,” kata Saban.
Saban juga mengingatkan kepada partai politik untuk menyampaikan kepada para calegnya agar pada tanggal 13 April pukul 00.00 WIB semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang harus sudah dibersihkan termasuk kepada timses pasangan Capres-Cawapres.
Sementara Ketua Perencanaan dan Data KPU Sekadau menyampaikan terkait DPTb terakhir.
Ia menyampaikan bahwa daftar pemilih tambahan Kabupaten Sekadau pemilu 2019, pemilih masuk pasca keputusan MK, yakni sebaran desa 6, sebaran TPS 6, laki dan perempuan berjumlah 10 dan pemilih keluar pasca putusan MK dalam sebaran 11 desa, sebaran TPS 13, dengan jumlah laki dan perempuan 21 orang.
Adapun, rekapitulasi terakhir daftar pemilih tetap Kabupaten Sekadau pemilu tahun 2019, laki-laki 78.275, perempuan 74.014, dengan jumlah total sebanyak 152.289.
Usai membacakan hasil pleno, Ketua KPU melakukan penyerahan berkas DPTb kepada Pemkab Sekadau yang dalam hal ini diwakili Asisten I Setda Sekadau, Fendi, kepada Kesbangpol, Bawaslu Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau melalui perwira penghubung dan kepada Parpol peserta Pemilu 2019, serta tim kampanye Capres – Cawapres. (Mus)
Comment