Ketapang    

Sekda Beberkan Pemkab Ketapang Telah Rencanakan Rekrutmen Dirut PDAM

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Akan Bahas Aturan

Penunjukan Pjs Dirut Bersama Bupati

KalbarOnline, Ketapang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang mengaku bahwa pihaknya selaku

Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah merencanakan proses rekrutmen terbuka untuk

mengisi posisi Direktur PDAM Ketapang definitif.

Dirinya juga mengakui bahwa penunjukan Pejabat sementara

(Pjs) Dirut PDAM belum dilakukan, namun dirinya akan segera berkoordinasi

dengan Bupati Ketapang mengenai aturan-aturan terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM

Ketapang untuk mengisi jabatan tersebut selama proses perekrutan.

“Untuk perekrutan Dirut PDAM memang sudah kita rencanakan,

saat ini kita sudah naikkan berbagai pertimbangan baik soal aturan dan lainnya

terkait perekrutan ke pak Bupati selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam

BUMD. Jadi tinggal menunggu keputusan Pak Bupati,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat

(12/4/2019).

Terkait kekosongan jabatan tersebut, diakui Farhan, memang

sudah seharusnya diisi dan saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu

keputusan Bupati untuk kemudian lanjut pada tahapan dan proses rekrutmen.

“Setelah pertimbangan-pertimbangan kita sampaikan sudah

disetujui, nanti akan dibentuk tim seleksi, kemudian akan diumumkan

syarat-syaratnya karena rekrutmen ini semacam dilelang secara terbuka dan tentu

semua syarat dan lainnya harus mengacu pada aturan yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perekrutan Dirut definitif ini

tentunya memerlukan proses dan memakan waktu, sedangkan saat ini masa jabatan

Pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM akan segera berakhir, maka pihaknya mengaku

akan segera melakukan pembahasan bersama Bupati Ketapang mengenai aturan

terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM termasuk soal aturan yang tercantum di

Permendagri nomor 2 tahun 2007 soal penunjukan Pjs direksi di lingkungan PDAM.

“Akan kita bahas dan kaji bersama pak Bupati apakah soal Pjs

memang harus dari struktural PDAM, yang jelas secepatnya kita bahas sebelum

masa jabatan Pjs berakhir. Jadi nanti kalau memang aturannya tidak bisa dari

luar struktural PDAM maka kami akan beri pertimbangan ke Pak Bupati untuk

menunjuk Pjs baru, namun nanti kewenangan menunjuk Pjs baru ada di Pak Bupati,”

tandasnya.

Sementara Pjs Dirut PDAM, Juta, ST yang sudah pensiun dari

pegawai dan masa jabatannya akan berakhir sekitar 16 April 2019 ini mengaku bahwa

dirinya tak mengajukan kembali untuk menjadi Pjs Dirut PDAM hanya saja pihaknya

melaporkan kepada Bupati mengenai masa jabatan yang akan berakhir.

“Saya sudah mengabdi 35 tahun di PDAM, jadi kapan pun

pemilik PDAM dalam hal ini Bupati ketika memberi perintah saya menjadi Pjs maka

saya harus siap. Sebab Bupati memiliki kewenangan paling tinggi di BUMD,” tukasnya.

Saat ditanyai, mengenai aturan di Permendagri nomor 2 tahun

2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum khususnya

pada pasal 11 mengenai penunjukan pejabat sementara yang bunyinya di ayat 1

apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru

masih dalam proses penyelesaian, Kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi

yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara,

dirinya mengaku tidak ada persoalan karena jabatannya mantan direktur atau

untuk perpanjangan Pjs.

“Yang penting dasarnya kewenangan Bupati dengan pertimbangan

terhadap saya selaku mantan pegawai dan pernah beberapa kali menjadi Plt

Direktur dan Pjs Direktur dengan hasil kinerja saya baik,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Jaksa Bermunajat, Kejari Ketapang Harap Ketapang Selalu Aman dan Kondusif
Sabtu, 13 April 2019
Artikel Sebelumnya
KPU Sekadau Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb, Ini Jumlahnya
Sabtu, 13 April 2019

Berita terkait