Akan Bahas Aturan Penunjukan Pjs Dirut Bersama Bupati
KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang mengaku bahwa pihaknya selaku Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah merencanakan proses rekrutmen terbuka untuk mengisi posisi Direktur PDAM Ketapang definitif.
Dirinya juga mengakui bahwa penunjukan Pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM belum dilakukan, namun dirinya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Ketapang mengenai aturan-aturan terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM Ketapang untuk mengisi jabatan tersebut selama proses perekrutan.
“Untuk perekrutan Dirut PDAM memang sudah kita rencanakan, saat ini kita sudah naikkan berbagai pertimbangan baik soal aturan dan lainnya terkait perekrutan ke pak Bupati selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam BUMD. Jadi tinggal menunggu keputusan Pak Bupati,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (12/4/2019).
Terkait kekosongan jabatan tersebut, diakui Farhan, memang sudah seharusnya diisi dan saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu keputusan Bupati untuk kemudian lanjut pada tahapan dan proses rekrutmen.
“Setelah pertimbangan-pertimbangan kita sampaikan sudah disetujui, nanti akan dibentuk tim seleksi, kemudian akan diumumkan syarat-syaratnya karena rekrutmen ini semacam dilelang secara terbuka dan tentu semua syarat dan lainnya harus mengacu pada aturan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perekrutan Dirut definitif ini tentunya memerlukan proses dan memakan waktu, sedangkan saat ini masa jabatan Pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM akan segera berakhir, maka pihaknya mengaku akan segera melakukan pembahasan bersama Bupati Ketapang mengenai aturan terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM termasuk soal aturan yang tercantum di Permendagri nomor 2 tahun 2007 soal penunjukan Pjs direksi di lingkungan PDAM.
“Akan kita bahas dan kaji bersama pak Bupati apakah soal Pjs memang harus dari struktural PDAM, yang jelas secepatnya kita bahas sebelum masa jabatan Pjs berakhir. Jadi nanti kalau memang aturannya tidak bisa dari luar struktural PDAM maka kami akan beri pertimbangan ke Pak Bupati untuk menunjuk Pjs baru, namun nanti kewenangan menunjuk Pjs baru ada di Pak Bupati,” tandasnya.
Sementara Pjs Dirut PDAM, Juta, ST yang sudah pensiun dari pegawai dan masa jabatannya akan berakhir sekitar 16 April 2019 ini mengaku bahwa dirinya tak mengajukan kembali untuk menjadi Pjs Dirut PDAM hanya saja pihaknya melaporkan kepada Bupati mengenai masa jabatan yang akan berakhir.
“Saya sudah mengabdi 35 tahun di PDAM, jadi kapan pun pemilik PDAM dalam hal ini Bupati ketika memberi perintah saya menjadi Pjs maka saya harus siap. Sebab Bupati memiliki kewenangan paling tinggi di BUMD,” tukasnya.
Saat ditanyai, mengenai aturan di Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum khususnya pada pasal 11 mengenai penunjukan pejabat sementara yang bunyinya di ayat 1 apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara, dirinya mengaku tidak ada persoalan karena jabatannya mantan direktur atau untuk perpanjangan Pjs.
“Yang penting dasarnya kewenangan Bupati dengan pertimbangan terhadap saya selaku mantan pegawai dan pernah beberapa kali menjadi Plt Direktur dan Pjs Direktur dengan hasil kinerja saya baik,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment