Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 13 April 2019 |
Akan Bahas Aturan
Penunjukan Pjs Dirut Bersama Bupati
KalbarOnline, Ketapang
– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang mengaku bahwa pihaknya selaku
Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah merencanakan proses rekrutmen terbuka untuk
mengisi posisi Direktur PDAM Ketapang definitif.
Dirinya juga mengakui bahwa penunjukan Pejabat sementara
(Pjs) Dirut PDAM belum dilakukan, namun dirinya akan segera berkoordinasi
dengan Bupati Ketapang mengenai aturan-aturan terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM
Ketapang untuk mengisi jabatan tersebut selama proses perekrutan.
“Untuk perekrutan Dirut PDAM memang sudah kita rencanakan,
saat ini kita sudah naikkan berbagai pertimbangan baik soal aturan dan lainnya
terkait perekrutan ke pak Bupati selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam
BUMD. Jadi tinggal menunggu keputusan Pak Bupati,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat
(12/4/2019).
Terkait kekosongan jabatan tersebut, diakui Farhan, memang
sudah seharusnya diisi dan saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu
keputusan Bupati untuk kemudian lanjut pada tahapan dan proses rekrutmen.
“Setelah pertimbangan-pertimbangan kita sampaikan sudah
disetujui, nanti akan dibentuk tim seleksi, kemudian akan diumumkan
syarat-syaratnya karena rekrutmen ini semacam dilelang secara terbuka dan tentu
semua syarat dan lainnya harus mengacu pada aturan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perekrutan Dirut definitif ini
tentunya memerlukan proses dan memakan waktu, sedangkan saat ini masa jabatan
Pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM akan segera berakhir, maka pihaknya mengaku
akan segera melakukan pembahasan bersama Bupati Ketapang mengenai aturan
terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM termasuk soal aturan yang tercantum di
Permendagri nomor 2 tahun 2007 soal penunjukan Pjs direksi di lingkungan PDAM.
“Akan kita bahas dan kaji bersama pak Bupati apakah soal Pjs
memang harus dari struktural PDAM, yang jelas secepatnya kita bahas sebelum
masa jabatan Pjs berakhir. Jadi nanti kalau memang aturannya tidak bisa dari
luar struktural PDAM maka kami akan beri pertimbangan ke Pak Bupati untuk
menunjuk Pjs baru, namun nanti kewenangan menunjuk Pjs baru ada di Pak Bupati,”
tandasnya.
Sementara Pjs Dirut PDAM, Juta, ST yang sudah pensiun dari
pegawai dan masa jabatannya akan berakhir sekitar 16 April 2019 ini mengaku bahwa
dirinya tak mengajukan kembali untuk menjadi Pjs Dirut PDAM hanya saja pihaknya
melaporkan kepada Bupati mengenai masa jabatan yang akan berakhir.
“Saya sudah mengabdi 35 tahun di PDAM, jadi kapan pun
pemilik PDAM dalam hal ini Bupati ketika memberi perintah saya menjadi Pjs maka
saya harus siap. Sebab Bupati memiliki kewenangan paling tinggi di BUMD,” tukasnya.
Saat ditanyai, mengenai aturan di Permendagri nomor 2 tahun
2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum khususnya
pada pasal 11 mengenai penunjukan pejabat sementara yang bunyinya di ayat 1
apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru
masih dalam proses penyelesaian, Kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi
yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara,
dirinya mengaku tidak ada persoalan karena jabatannya mantan direktur atau
untuk perpanjangan Pjs.
“Yang penting dasarnya kewenangan Bupati dengan pertimbangan
terhadap saya selaku mantan pegawai dan pernah beberapa kali menjadi Plt
Direktur dan Pjs Direktur dengan hasil kinerja saya baik,” pungkasnya. (Adi
LC)
Akan Bahas Aturan
Penunjukan Pjs Dirut Bersama Bupati
KalbarOnline, Ketapang
– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang mengaku bahwa pihaknya selaku
Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah merencanakan proses rekrutmen terbuka untuk
mengisi posisi Direktur PDAM Ketapang definitif.
Dirinya juga mengakui bahwa penunjukan Pejabat sementara
(Pjs) Dirut PDAM belum dilakukan, namun dirinya akan segera berkoordinasi
dengan Bupati Ketapang mengenai aturan-aturan terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM
Ketapang untuk mengisi jabatan tersebut selama proses perekrutan.
“Untuk perekrutan Dirut PDAM memang sudah kita rencanakan,
saat ini kita sudah naikkan berbagai pertimbangan baik soal aturan dan lainnya
terkait perekrutan ke pak Bupati selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam
BUMD. Jadi tinggal menunggu keputusan Pak Bupati,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat
(12/4/2019).
Terkait kekosongan jabatan tersebut, diakui Farhan, memang
sudah seharusnya diisi dan saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu
keputusan Bupati untuk kemudian lanjut pada tahapan dan proses rekrutmen.
“Setelah pertimbangan-pertimbangan kita sampaikan sudah
disetujui, nanti akan dibentuk tim seleksi, kemudian akan diumumkan
syarat-syaratnya karena rekrutmen ini semacam dilelang secara terbuka dan tentu
semua syarat dan lainnya harus mengacu pada aturan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perekrutan Dirut definitif ini
tentunya memerlukan proses dan memakan waktu, sedangkan saat ini masa jabatan
Pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM akan segera berakhir, maka pihaknya mengaku
akan segera melakukan pembahasan bersama Bupati Ketapang mengenai aturan
terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM termasuk soal aturan yang tercantum di
Permendagri nomor 2 tahun 2007 soal penunjukan Pjs direksi di lingkungan PDAM.
“Akan kita bahas dan kaji bersama pak Bupati apakah soal Pjs
memang harus dari struktural PDAM, yang jelas secepatnya kita bahas sebelum
masa jabatan Pjs berakhir. Jadi nanti kalau memang aturannya tidak bisa dari
luar struktural PDAM maka kami akan beri pertimbangan ke Pak Bupati untuk
menunjuk Pjs baru, namun nanti kewenangan menunjuk Pjs baru ada di Pak Bupati,”
tandasnya.
Sementara Pjs Dirut PDAM, Juta, ST yang sudah pensiun dari
pegawai dan masa jabatannya akan berakhir sekitar 16 April 2019 ini mengaku bahwa
dirinya tak mengajukan kembali untuk menjadi Pjs Dirut PDAM hanya saja pihaknya
melaporkan kepada Bupati mengenai masa jabatan yang akan berakhir.
“Saya sudah mengabdi 35 tahun di PDAM, jadi kapan pun
pemilik PDAM dalam hal ini Bupati ketika memberi perintah saya menjadi Pjs maka
saya harus siap. Sebab Bupati memiliki kewenangan paling tinggi di BUMD,” tukasnya.
Saat ditanyai, mengenai aturan di Permendagri nomor 2 tahun
2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum khususnya
pada pasal 11 mengenai penunjukan pejabat sementara yang bunyinya di ayat 1
apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru
masih dalam proses penyelesaian, Kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi
yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara,
dirinya mengaku tidak ada persoalan karena jabatannya mantan direktur atau
untuk perpanjangan Pjs.
“Yang penting dasarnya kewenangan Bupati dengan pertimbangan
terhadap saya selaku mantan pegawai dan pernah beberapa kali menjadi Plt
Direktur dan Pjs Direktur dengan hasil kinerja saya baik,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini