Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 12 April 2019 |
Dewan : Tunjuk Pjs
Dirut PDAM Sesuai Aturan Permendagri
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mendesak Pemerintah Kabupaten
Ketapang untuk segera merekrut Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Ketapang yang sudah satu tahun belum memiliki Direktur yang definitif.
Selain itu ia juga meminta Bupati Ketapang untuk tidak
menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM yang bukan dari internal PDAM.
“Sudah satu tahun belakang ini PDAM tidak ada Dirut yang
definitif, yang ada hanya Pjs, tentu sedikit banyak ada kebijakan-kebijakan
yang harusnya dijalankan Dirut definitif namun tak bisa dilakukan karena saat
ini Dirutnya masih Pjs,” ungkapnya, Kamis (11/4/2019).
Untuk itu, dirinya selaku pihak legislatif mendesak pihak
eksekutif melalui pihak-pihak terkait segera melakukan rekrutmen terbuka untuk
memilih Dirut PDAM yang definitif agar dapat bekerja maksimal, terlebih menurutnya
banyak sumber daya manusia di Ketapang yang memiliki kemampuan dan mampu
mengelola PDAM agar menjadi lebih baik.
“Karena PDAM adalah BUMD yang diharapkan dapat memberikan
sumbangsi kepada daerah, apalagi selama ini dibantu penyertaan modalnya, jadi
struktur didalamnya termasuk Dirut harus memang orang yang memiliki kapasitas
dan komitmen memajukan PDAM selaku badan usaha yang melayani masyarakat
Ketapang,” tukasnya.
Sani menambahkan, selain mendesak Pemkab Ketapang melakukan
rekrutmen Dirut PDAM yang definitif, ia juga meminta Bupati Ketapang untuk
dapat profesional menunjuk Pjs Dirut PDAM selagi proses rekrutmen belum atau
sedang diproses dilakukan.
Mengingat informasi yang didapatnya bahwasanya masa jabatan
untuk Pjs Dirut PDAM yang ada saat ini akan berakhir pada bulan April ini
sehingga harus ada penunjukan Pjs Dirut sambil melakukan rekrutmen Dirut
definitif.
“Dalam penunjukan Pjs Dirut harus profesional, Bupati yang
memiliki kewenangan dalam penunjukan jangan menunjuk seseorang hanya karena
kenal, harus dilihat kemampuan dan apakah orang tersebut memenuhi syarat dan
sesuai aturan, jangan sampai Pjs Dirut yang ditunjuk malah tak memenuhi aturan
dan menjadi blunder buat Pemkab Ketapang,” imbuhnya.
Hal ini disampaikannya mengingat adanya informasi mengenai
Pjs Dirut PDAM yang saat ini yang ingin kembali menjadi Pjs Dirut PDAM,
sedangkan sepengetahuan dirinya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM tepatnya
pada Pasal 11 yang berbunyi apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi,
pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, maka Kepala Daerah
dalam hal ini Bupati dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau
seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara.
“Berdasarkan Permendagri jelas yang bisa ditunjuk Bupati
untuk menjadi Pjs pejabat struktural di PDAM, otomatis yang diluar itu tidak
boleh. Sedangkan Pjs Dirut saat ini statusnya sudah pensiun dari PDAM per
Desember 2018 otomatis yang namanya pensiun tidak lagi ada jabatan struktural
di PDAM dan jangan sampai Bupati kembali menunjuk yang bersangkutan karena
secara aturan tidak boleh,” tegasnya.
Ia berharap, Bupati beserta pihak terkait yang menangani
urusan ini dapat teliti dan berpegang pada aturan, jangan sampai melanggar
aturan dalam menunjuk Pjs Dirut PDAM lantaran dapat berdampak pada cacatnya
kebijakan yang diambil jika penunjukan berawal dari pelanggaran aturan.
“Kita takut ada yang menggugat proses penunjukan, dan
terbukti menyalahi aturan kan pemerintah daerah dan Bupati yang malu. Saya mau
menegaskan segera lakukan perekrutan Dirut PDAM yang defenitif dan kalaupun itu
sedang diproses atau mau diproses maka tunjuklah Pjs Dirut PDAM yang sesuai
aturan,” tandasnya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, Pjs Dirut
PDAM Ketapang, Juta, ST tak bisa dihubungi, demikian halnya pesan singkat yang
dikirim ke nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak mendapat respon dan
jawaban. (Adi LC)
Dewan : Tunjuk Pjs
Dirut PDAM Sesuai Aturan Permendagri
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mendesak Pemerintah Kabupaten
Ketapang untuk segera merekrut Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Ketapang yang sudah satu tahun belum memiliki Direktur yang definitif.
Selain itu ia juga meminta Bupati Ketapang untuk tidak
menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM yang bukan dari internal PDAM.
“Sudah satu tahun belakang ini PDAM tidak ada Dirut yang
definitif, yang ada hanya Pjs, tentu sedikit banyak ada kebijakan-kebijakan
yang harusnya dijalankan Dirut definitif namun tak bisa dilakukan karena saat
ini Dirutnya masih Pjs,” ungkapnya, Kamis (11/4/2019).
Untuk itu, dirinya selaku pihak legislatif mendesak pihak
eksekutif melalui pihak-pihak terkait segera melakukan rekrutmen terbuka untuk
memilih Dirut PDAM yang definitif agar dapat bekerja maksimal, terlebih menurutnya
banyak sumber daya manusia di Ketapang yang memiliki kemampuan dan mampu
mengelola PDAM agar menjadi lebih baik.
“Karena PDAM adalah BUMD yang diharapkan dapat memberikan
sumbangsi kepada daerah, apalagi selama ini dibantu penyertaan modalnya, jadi
struktur didalamnya termasuk Dirut harus memang orang yang memiliki kapasitas
dan komitmen memajukan PDAM selaku badan usaha yang melayani masyarakat
Ketapang,” tukasnya.
Sani menambahkan, selain mendesak Pemkab Ketapang melakukan
rekrutmen Dirut PDAM yang definitif, ia juga meminta Bupati Ketapang untuk
dapat profesional menunjuk Pjs Dirut PDAM selagi proses rekrutmen belum atau
sedang diproses dilakukan.
Mengingat informasi yang didapatnya bahwasanya masa jabatan
untuk Pjs Dirut PDAM yang ada saat ini akan berakhir pada bulan April ini
sehingga harus ada penunjukan Pjs Dirut sambil melakukan rekrutmen Dirut
definitif.
“Dalam penunjukan Pjs Dirut harus profesional, Bupati yang
memiliki kewenangan dalam penunjukan jangan menunjuk seseorang hanya karena
kenal, harus dilihat kemampuan dan apakah orang tersebut memenuhi syarat dan
sesuai aturan, jangan sampai Pjs Dirut yang ditunjuk malah tak memenuhi aturan
dan menjadi blunder buat Pemkab Ketapang,” imbuhnya.
Hal ini disampaikannya mengingat adanya informasi mengenai
Pjs Dirut PDAM yang saat ini yang ingin kembali menjadi Pjs Dirut PDAM,
sedangkan sepengetahuan dirinya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM tepatnya
pada Pasal 11 yang berbunyi apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi,
pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, maka Kepala Daerah
dalam hal ini Bupati dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau
seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara.
“Berdasarkan Permendagri jelas yang bisa ditunjuk Bupati
untuk menjadi Pjs pejabat struktural di PDAM, otomatis yang diluar itu tidak
boleh. Sedangkan Pjs Dirut saat ini statusnya sudah pensiun dari PDAM per
Desember 2018 otomatis yang namanya pensiun tidak lagi ada jabatan struktural
di PDAM dan jangan sampai Bupati kembali menunjuk yang bersangkutan karena
secara aturan tidak boleh,” tegasnya.
Ia berharap, Bupati beserta pihak terkait yang menangani
urusan ini dapat teliti dan berpegang pada aturan, jangan sampai melanggar
aturan dalam menunjuk Pjs Dirut PDAM lantaran dapat berdampak pada cacatnya
kebijakan yang diambil jika penunjukan berawal dari pelanggaran aturan.
“Kita takut ada yang menggugat proses penunjukan, dan
terbukti menyalahi aturan kan pemerintah daerah dan Bupati yang malu. Saya mau
menegaskan segera lakukan perekrutan Dirut PDAM yang defenitif dan kalaupun itu
sedang diproses atau mau diproses maka tunjuklah Pjs Dirut PDAM yang sesuai
aturan,” tandasnya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, Pjs Dirut
PDAM Ketapang, Juta, ST tak bisa dihubungi, demikian halnya pesan singkat yang
dikirim ke nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak mendapat respon dan
jawaban. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini