Ketapang    

Dewan Desak Pemkab Ketapang Segera Rekrut Dirut PDAM Definitif

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 12 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Dewan : Tunjuk Pjs

Dirut PDAM Sesuai Aturan Permendagri

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mendesak Pemerintah Kabupaten

Ketapang untuk segera merekrut Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Ketapang yang sudah satu tahun belum memiliki Direktur yang definitif.

Selain itu ia juga meminta Bupati Ketapang untuk tidak

menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM yang bukan dari internal PDAM.

“Sudah satu tahun belakang ini PDAM tidak ada Dirut yang

definitif, yang ada hanya Pjs, tentu sedikit banyak ada kebijakan-kebijakan

yang harusnya dijalankan Dirut definitif namun tak bisa dilakukan karena saat

ini Dirutnya masih Pjs,” ungkapnya, Kamis (11/4/2019).

Untuk itu, dirinya selaku pihak legislatif mendesak pihak

eksekutif melalui pihak-pihak terkait segera melakukan rekrutmen terbuka untuk

memilih Dirut PDAM yang definitif agar dapat bekerja maksimal, terlebih menurutnya

banyak sumber daya manusia di Ketapang yang memiliki kemampuan dan mampu

mengelola PDAM agar menjadi lebih baik.

“Karena PDAM adalah BUMD yang diharapkan dapat memberikan

sumbangsi kepada daerah, apalagi selama ini dibantu penyertaan modalnya, jadi

struktur didalamnya termasuk Dirut harus memang orang yang memiliki kapasitas

dan komitmen memajukan PDAM selaku badan usaha yang melayani masyarakat

Ketapang,” tukasnya.

Sani menambahkan, selain mendesak Pemkab Ketapang melakukan

rekrutmen Dirut PDAM yang definitif, ia juga meminta Bupati Ketapang untuk

dapat profesional menunjuk Pjs Dirut PDAM selagi proses rekrutmen belum atau

sedang diproses dilakukan.

Mengingat informasi yang didapatnya bahwasanya masa jabatan

untuk Pjs Dirut PDAM yang ada saat ini akan berakhir pada bulan April ini

sehingga harus ada penunjukan Pjs Dirut sambil melakukan rekrutmen Dirut

definitif.

“Dalam penunjukan Pjs Dirut harus profesional, Bupati yang

memiliki kewenangan dalam penunjukan jangan menunjuk seseorang hanya karena

kenal, harus dilihat kemampuan dan apakah orang tersebut memenuhi syarat dan

sesuai aturan, jangan sampai Pjs Dirut yang ditunjuk malah tak memenuhi aturan

dan menjadi blunder buat Pemkab Ketapang,” imbuhnya.

Hal ini disampaikannya mengingat adanya informasi mengenai

Pjs Dirut PDAM yang saat ini yang ingin kembali menjadi Pjs Dirut PDAM,

sedangkan sepengetahuan dirinya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

(Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM tepatnya

pada Pasal 11 yang berbunyi apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi,

pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, maka Kepala Daerah

dalam hal ini Bupati dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau

seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara.

“Berdasarkan Permendagri jelas yang bisa ditunjuk Bupati

untuk menjadi Pjs pejabat struktural di PDAM, otomatis yang diluar itu tidak

boleh. Sedangkan Pjs Dirut saat ini statusnya sudah pensiun dari PDAM per

Desember 2018 otomatis yang namanya pensiun tidak lagi ada jabatan struktural

di PDAM dan jangan sampai Bupati kembali menunjuk yang bersangkutan karena

secara aturan tidak boleh,” tegasnya.

Ia berharap, Bupati beserta pihak terkait yang menangani

urusan ini dapat teliti dan berpegang pada aturan, jangan sampai melanggar

aturan dalam menunjuk Pjs Dirut PDAM lantaran dapat berdampak pada cacatnya

kebijakan yang diambil jika penunjukan berawal dari pelanggaran aturan.

“Kita takut ada yang menggugat proses penunjukan, dan

terbukti menyalahi aturan kan pemerintah daerah dan Bupati yang malu. Saya mau

menegaskan segera lakukan perekrutan Dirut PDAM yang defenitif dan kalaupun itu

sedang diproses atau mau diproses maka tunjuklah Pjs Dirut PDAM yang sesuai

aturan,” tandasnya.

Sementara saat hendak dikonfirmasi, Pjs Dirut

PDAM Ketapang, Juta, ST tak bisa dihubungi, demikian halnya pesan singkat yang

dikirim ke nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak mendapat respon dan

jawaban. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kunjungi Kodim 1203/Ketapang, Pangdam XII/Tanjungpura : Tugas TNI Perlancar Jalannya Pemilu
Jumat, 12 April 2019
Artikel Sebelumnya
Ambil Sumpah Pengangkatan PNS Sangau, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi
Jumat, 12 April 2019

Berita terkait