Dewan : Tunjuk Pjs Dirut PDAM Sesuai Aturan Permendagri
KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk segera merekrut Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ketapang yang sudah satu tahun belum memiliki Direktur yang definitif.
Selain itu ia juga meminta Bupati Ketapang untuk tidak menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM yang bukan dari internal PDAM.
“Sudah satu tahun belakang ini PDAM tidak ada Dirut yang definitif, yang ada hanya Pjs, tentu sedikit banyak ada kebijakan-kebijakan yang harusnya dijalankan Dirut definitif namun tak bisa dilakukan karena saat ini Dirutnya masih Pjs,” ungkapnya, Kamis (11/4/2019).
Untuk itu, dirinya selaku pihak legislatif mendesak pihak eksekutif melalui pihak-pihak terkait segera melakukan rekrutmen terbuka untuk memilih Dirut PDAM yang definitif agar dapat bekerja maksimal, terlebih menurutnya banyak sumber daya manusia di Ketapang yang memiliki kemampuan dan mampu mengelola PDAM agar menjadi lebih baik.
“Karena PDAM adalah BUMD yang diharapkan dapat memberikan sumbangsi kepada daerah, apalagi selama ini dibantu penyertaan modalnya, jadi struktur didalamnya termasuk Dirut harus memang orang yang memiliki kapasitas dan komitmen memajukan PDAM selaku badan usaha yang melayani masyarakat Ketapang,” tukasnya.
Sani menambahkan, selain mendesak Pemkab Ketapang melakukan rekrutmen Dirut PDAM yang definitif, ia juga meminta Bupati Ketapang untuk dapat profesional menunjuk Pjs Dirut PDAM selagi proses rekrutmen belum atau sedang diproses dilakukan.
Mengingat informasi yang didapatnya bahwasanya masa jabatan untuk Pjs Dirut PDAM yang ada saat ini akan berakhir pada bulan April ini sehingga harus ada penunjukan Pjs Dirut sambil melakukan rekrutmen Dirut definitif.
“Dalam penunjukan Pjs Dirut harus profesional, Bupati yang memiliki kewenangan dalam penunjukan jangan menunjuk seseorang hanya karena kenal, harus dilihat kemampuan dan apakah orang tersebut memenuhi syarat dan sesuai aturan, jangan sampai Pjs Dirut yang ditunjuk malah tak memenuhi aturan dan menjadi blunder buat Pemkab Ketapang,” imbuhnya.
Hal ini disampaikannya mengingat adanya informasi mengenai Pjs Dirut PDAM yang saat ini yang ingin kembali menjadi Pjs Dirut PDAM, sedangkan sepengetahuan dirinya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM tepatnya pada Pasal 11 yang berbunyi apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, maka Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara.
“Berdasarkan Permendagri jelas yang bisa ditunjuk Bupati untuk menjadi Pjs pejabat struktural di PDAM, otomatis yang diluar itu tidak boleh. Sedangkan Pjs Dirut saat ini statusnya sudah pensiun dari PDAM per Desember 2018 otomatis yang namanya pensiun tidak lagi ada jabatan struktural di PDAM dan jangan sampai Bupati kembali menunjuk yang bersangkutan karena secara aturan tidak boleh,” tegasnya.
Ia berharap, Bupati beserta pihak terkait yang menangani urusan ini dapat teliti dan berpegang pada aturan, jangan sampai melanggar aturan dalam menunjuk Pjs Dirut PDAM lantaran dapat berdampak pada cacatnya kebijakan yang diambil jika penunjukan berawal dari pelanggaran aturan.
“Kita takut ada yang menggugat proses penunjukan, dan terbukti menyalahi aturan kan pemerintah daerah dan Bupati yang malu. Saya mau menegaskan segera lakukan perekrutan Dirut PDAM yang defenitif dan kalaupun itu sedang diproses atau mau diproses maka tunjuklah Pjs Dirut PDAM yang sesuai aturan,” tandasnya. Sementara saat hendak dikonfirmasi, Pjs Dirut PDAM Ketapang, Juta, ST tak bisa dihubungi, demikian halnya pesan singkat yang dikirim ke nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak mendapat respon dan jawaban. (Adi LC)
Comment