Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 September 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah pasar Polda ke
Jalan Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya tidak membutuhkan waktu yang
lama lagi. Namun tidak semua PKL di pasar Polda mendapatkan lapak berdagang di
pasar baru yang telah bangun itu, disebabkan yang menjadi prioritas dari
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya para PKL yang berdomisili di Kubu Raya.
“Jadi yang akan menempati pasar yang telah dibangun di Jalan
parit Haji Muksin itu wajib warga tetap di Kubu Raya artinya data KTP-nya warga
asli di Kubu Raya. Hal ini bertujuan menyelesaikan persoalan PKL, adapun para
PKL yang berdagang di pasar Polda itu sebagian warga Kota Pontianak dan ini
harus dikomunikasikan dengan Pemkot Pontianak oleh sebab itu Pemkot juga harus
memberikan solusi terhadap para warganya yang ikut berdagang di daerah Kubu
Raya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, M. Amri saat ditemu KalbarOnline.
Kendatipun sama-sama PKL dari pasar Polda sambung Amri para
PKL yang berdomisili Kota Pontianak tidak dapat ditampung di pasar yang telah
dibangun Pemkab Kubu Raya.
“Kami mewajibkan yang menempati pasar di Jalan Parit Haji
Muksin mesti warga Kubu Raya. Karena jumlah PKL di Kubu Raya ini sangat banyak,
apabila kita menampung warga diluar daerah Kubu Raya maka persoalan PKL ini
menjadi lambat. Sementara anggaran membangun pasar itu juga terbatas,” tegas
Amri.
Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan,
Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja menilai lambatnya relokasi terhadap PKL yang
berada di pasar Polda disebabkan persoalan PKL di pasar Polda telah lama
menjadi keluhan masyarakat karena fasilitas yang dipakai untuk berdagang untuk
kepentingan umum.
“Mudah-mudahan segera ada kebijakan khusus wilayah itu yang
selama ini mengganggu aktifitas di sekitar wilayah itu. Seperti arus lalu
lintas yang kerap macet pada waktu sore hari. Untuk itu apabila telah
diakomodir para PKL tersebut maka kita akan segera mensterilkan wilayah
tersebut,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah pasar Polda ke
Jalan Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya tidak membutuhkan waktu yang
lama lagi. Namun tidak semua PKL di pasar Polda mendapatkan lapak berdagang di
pasar baru yang telah bangun itu, disebabkan yang menjadi prioritas dari
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya para PKL yang berdomisili di Kubu Raya.
“Jadi yang akan menempati pasar yang telah dibangun di Jalan
parit Haji Muksin itu wajib warga tetap di Kubu Raya artinya data KTP-nya warga
asli di Kubu Raya. Hal ini bertujuan menyelesaikan persoalan PKL, adapun para
PKL yang berdagang di pasar Polda itu sebagian warga Kota Pontianak dan ini
harus dikomunikasikan dengan Pemkot Pontianak oleh sebab itu Pemkot juga harus
memberikan solusi terhadap para warganya yang ikut berdagang di daerah Kubu
Raya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, M. Amri saat ditemu KalbarOnline.
Kendatipun sama-sama PKL dari pasar Polda sambung Amri para
PKL yang berdomisili Kota Pontianak tidak dapat ditampung di pasar yang telah
dibangun Pemkab Kubu Raya.
“Kami mewajibkan yang menempati pasar di Jalan Parit Haji
Muksin mesti warga Kubu Raya. Karena jumlah PKL di Kubu Raya ini sangat banyak,
apabila kita menampung warga diluar daerah Kubu Raya maka persoalan PKL ini
menjadi lambat. Sementara anggaran membangun pasar itu juga terbatas,” tegas
Amri.
Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan,
Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja menilai lambatnya relokasi terhadap PKL yang
berada di pasar Polda disebabkan persoalan PKL di pasar Polda telah lama
menjadi keluhan masyarakat karena fasilitas yang dipakai untuk berdagang untuk
kepentingan umum.
“Mudah-mudahan segera ada kebijakan khusus wilayah itu yang
selama ini mengganggu aktifitas di sekitar wilayah itu. Seperti arus lalu
lintas yang kerap macet pada waktu sore hari. Untuk itu apabila telah
diakomodir para PKL tersebut maka kita akan segera mensterilkan wilayah
tersebut,” pungkasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini