KalbarOnline, Kubu Raya – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah pasar Polda ke Jalan Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya tidak membutuhkan waktu yang lama lagi. Namun tidak semua PKL di pasar Polda mendapatkan lapak berdagang di pasar baru yang telah bangun itu, disebabkan yang menjadi prioritas dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya para PKL yang berdomisili di Kubu Raya.
“Jadi yang akan menempati pasar yang telah dibangun di Jalan parit Haji Muksin itu wajib warga tetap di Kubu Raya artinya data KTP-nya warga asli di Kubu Raya. Hal ini bertujuan menyelesaikan persoalan PKL, adapun para PKL yang berdagang di pasar Polda itu sebagian warga Kota Pontianak dan ini harus dikomunikasikan dengan Pemkot Pontianak oleh sebab itu Pemkot juga harus memberikan solusi terhadap para warganya yang ikut berdagang di daerah Kubu Raya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, M. Amri saat ditemu KalbarOnline.
Kendatipun sama-sama PKL dari pasar Polda sambung Amri para PKL yang berdomisili Kota Pontianak tidak dapat ditampung di pasar yang telah dibangun Pemkab Kubu Raya.
“Kami mewajibkan yang menempati pasar di Jalan Parit Haji Muksin mesti warga Kubu Raya. Karena jumlah PKL di Kubu Raya ini sangat banyak, apabila kita menampung warga diluar daerah Kubu Raya maka persoalan PKL ini menjadi lambat. Sementara anggaran membangun pasar itu juga terbatas,” tegas Amri.
Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja menilai lambatnya relokasi terhadap PKL yang berada di pasar Polda disebabkan persoalan PKL di pasar Polda telah lama menjadi keluhan masyarakat karena fasilitas yang dipakai untuk berdagang untuk kepentingan umum.
“Mudah-mudahan segera ada kebijakan khusus wilayah itu yang selama ini mengganggu aktifitas di sekitar wilayah itu. Seperti arus lalu lintas yang kerap macet pada waktu sore hari. Untuk itu apabila telah diakomodir para PKL tersebut maka kita akan segera mensterilkan wilayah tersebut,” pungkasnya. (ian)
Comment