KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kubu Raya akan kembali menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya yang masih menggunakan jalur hijau untuk kepentingan berdagang. Hal ini dikatakan Kasat Pol PP Kubu Raya, M Yunus bahwa sebelum penertiban akan ada peringatan secara tertulis untuk para PKL tersebut.
“PKL ini banyak jumlahnya ada di Ambawang, Sungai Raya, Parit Baru, Kuala Dua serta PKL dekat Mapolda. Dalam rangka ini kita akan mencarikan solusinya dahulu secara persuasive,” katanya, Kamis (24/1)
Menurutnya dengan adanya pendekatan-pendakatan, secara persuasive merupakan solusi lebih manusiawi ketimbang penggusuran walaupun tahapan-tahapan itu sudah dilakukan sebelumnya.
“Kita akan merangkul para PKL tersebut, contohnya kalau saja kita punya rumah dengan pekarangan luas namun dipakai orang lain untuk berdagang, seperti itu kan tidak baik. Seperti PKL di Parit Baru saya sudah berkoordinasi dengan Disperindag untuk merelokasikan tempat mereka berjualan, begitu juga yang di Sungai Raya mereka (PKL) maunya dimana,” jelasnya.
Sebagai pejabat baru dirinya mengakui belum mengetahui domisili para PKL yang berdagang di wilayah Kubu Raya, hal ini juga akan menjadi agenda pendataan para PKL tersebut, namun dikatakan Yunus pihaknya juga tidak segan untuk menindak para PKL yang tidak mengindahkan peringatan-peringatan dari pihaknya. (Ian)
Comment