Diversi Kasus Penganiayaan Siswi SMP Gagal, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak menggelar upaya hukum diversi dalam penanganan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14) yang dilangsungkan di Posko Zona Integritas Mapolresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan AUD, Daniel Tangkau
Ketua Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan AUD, Daniel Tangkau (Foto: Fat)

Upaya diversi ini berlangsung alot dan belum menemukan kata sepakat alias gagal.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ketua tim Kuasa hukum korban, Daniel Tangkau mengatakan bahwa pihaknya menolak upaya diversi. Pihaknya bersikukuh melanjutkan kasus ini ke tingkat pengadilan.

“Jadi hasil pertemuan diversi ini gagal. Kita tolak. Tetap persoalan ini lanjut ke tingkat pengadilan. Jadi kita tidak mau menerima diversi yang hanya menyelesaikan di luar pengadilan atau dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan). Itu di luar rencana kami,” tegasnya saat diwawancarai awak media usai menghadiri pertemuan diversi tersebut.

“Karena pihak keluarga pun yang anaknya (AUD) masih sakit, tadi sudah berpesan kepada kami agar melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, kalau tadi kita setujui (diversi) artinya selesai. Tetap lanjut sesuai hukum yang berlaku. Soal putusan berapa lama atau bebas atau bagaimana, itu urusan hakim, bukan urusan kita, berdebatlah nanti di pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa benar. Karena yang kita lakukan ini untuk membuat efek jera kepada anak-anak yang nakal seperti ini,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Pekan Qris Nasional di Gaia Mall Juga Melayani Pembayaran Pajak Kendaraan

Daniel mengakui bahwa ada upaya damai dari pihak terlapor melalui diversi ini. Namun, pihaknya menolak agar kasus ini berujung pada diversi. Selain itu, sikap pihaknya ini merupakan amanah dari keluarga korban.

Seperti diketahui bahwa diversi ini merupakan upaya diversi di tingkat penyidikan dan tersisa dua tahap diversi yakni di tingkat kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga :  Beberkan Tiga Poin Kesepakatan, Kuasa Hukum Audrey : Diversi Tingkat Pengadilan Berhasil

“Kita mau ada wujud keputusan hukum dari pengadilan. Kita juga lihat dari keluarga korban, mereka mau seperti apa. Karena kita memegang amanah dan kita tidak bisa memaksakan. Kalau keluarga mau selesai ya selesai, tentu berdasarkan hasil diskusi kami dengan keluarga korban,” tukasnya.

“Tapi sampai terakhir kali kami bertemu, pihak keluarga masih ingin perkara lanjut. Ingin membuat efek jera. Anaknya masih sakit, kalau diversi, bagaimana kondisi anaknya? Apa besok lusa bisa sembuh? Karena dokter yang punya wewenang menentukan dia sehat atau tidak. Kami waspadai ini dan tidak terpancing sehingga merugikan korban,” pungkasnya.

Upaya diversi yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah dan dihadiri kedua belah pihak dalam pusaran kasus penganiayaan ini serta pihak Bapas dan KPPAD Kalbar ini berlangsung alot. (Fai)

Comment