Pontianak    

Diversi Kasus Penganiayaan Siswi SMP Gagal, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Polresta Pontianak menggelar upaya hukum diversi dalam

penanganan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14) yang dilangsungkan

di Posko Zona Integritas Mapolresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan AUD, Daniel Tangkau
Ketua Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan AUD, Daniel Tangkau (Foto: Fat)

Upaya diversi ini berlangsung alot dan belum menemukan kata

sepakat alias gagal.

Ketua tim Kuasa hukum korban, Daniel Tangkau mengatakan

bahwa pihaknya menolak upaya diversi. Pihaknya bersikukuh melanjutkan kasus ini

ke tingkat pengadilan.

“Jadi hasil pertemuan diversi ini gagal. Kita tolak. Tetap persoalan

ini lanjut ke tingkat pengadilan. Jadi kita tidak mau menerima diversi yang

hanya menyelesaikan di luar pengadilan atau dengan putusan yang telah

ditetapkan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan). Itu di luar

rencana kami,” tegasnya saat diwawancarai awak media usai menghadiri pertemuan

diversi tersebut.

“Karena pihak keluarga pun yang anaknya (AUD)

masih sakit, tadi sudah berpesan kepada kami agar melakukan sesuai dengan hukum

yang berlaku. Sebab, kalau tadi kita setujui (diversi) artinya selesai. Tetap lanjut

sesuai hukum yang berlaku. Soal putusan berapa lama atau bebas atau bagaimana, itu

urusan hakim, bukan urusan kita, berdebatlah nanti di pengadilan untuk membuktikan

siapa salah dan siapa benar. Karena yang kita lakukan ini untuk membuat efek

jera kepada anak-anak yang nakal seperti ini,” tegasnya lagi.

Daniel mengakui bahwa ada upaya damai dari pihak terlapor melalui

diversi ini. Namun, pihaknya menolak agar kasus ini berujung pada diversi. Selain

itu, sikap pihaknya ini merupakan amanah dari keluarga korban.

Seperti diketahui bahwa diversi ini merupakan upaya diversi di

tingkat penyidikan dan tersisa dua tahap diversi yakni di tingkat kejaksaan dan

pengadilan.

“Kita mau ada wujud keputusan hukum dari pengadilan. Kita juga

lihat dari keluarga korban, mereka mau seperti apa. Karena kita memegang amanah

dan kita tidak bisa memaksakan. Kalau keluarga mau selesai ya selesai, tentu

berdasarkan hasil diskusi kami dengan keluarga korban,” tukasnya.

“Tapi sampai terakhir kali kami bertemu, pihak keluarga masih ingin perkara lanjut. Ingin membuat efek jera. Anaknya masih sakit, kalau diversi, bagaimana kondisi anaknya? Apa besok lusa bisa sembuh? Karena dokter yang punya wewenang menentukan dia sehat atau tidak. Kami waspadai ini dan tidak terpancing sehingga merugikan korban,” pungkasnya.

Upaya diversi yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah dan dihadiri kedua belah pihak dalam pusaran kasus penganiayaan ini serta pihak Bapas dan KPPAD Kalbar ini berlangsung alot. (Fai)

Artikel Selanjutnya
KPU Sekadau Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb, Ini Jumlahnya
Sabtu, 13 April 2019
Artikel Sebelumnya
Diversi Kasus Penganiayaan Siswi SMP Gagal, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Sabtu, 13 April 2019

Berita terkait