Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 13 April 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Polresta Pontianak menggelar upaya hukum diversi dalam
penanganan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14) yang dilangsungkan
di Posko Zona Integritas Mapolresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam.

Upaya diversi ini berlangsung alot dan belum menemukan kata
sepakat alias gagal.
Ketua tim Kuasa hukum korban, Daniel Tangkau mengatakan
bahwa pihaknya menolak upaya diversi. Pihaknya bersikukuh melanjutkan kasus ini
ke tingkat pengadilan.
“Jadi hasil pertemuan diversi ini gagal. Kita tolak. Tetap persoalan
ini lanjut ke tingkat pengadilan. Jadi kita tidak mau menerima diversi yang
hanya menyelesaikan di luar pengadilan atau dengan putusan yang telah
ditetapkan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan). Itu di luar
rencana kami,” tegasnya saat diwawancarai awak media usai menghadiri pertemuan
diversi tersebut.
“Karena pihak keluarga pun yang anaknya (AUD)
masih sakit, tadi sudah berpesan kepada kami agar melakukan sesuai dengan hukum
yang berlaku. Sebab, kalau tadi kita setujui (diversi) artinya selesai. Tetap lanjut
sesuai hukum yang berlaku. Soal putusan berapa lama atau bebas atau bagaimana, itu
urusan hakim, bukan urusan kita, berdebatlah nanti di pengadilan untuk membuktikan
siapa salah dan siapa benar. Karena yang kita lakukan ini untuk membuat efek
jera kepada anak-anak yang nakal seperti ini,” tegasnya lagi.
Daniel mengakui bahwa ada upaya damai dari pihak terlapor melalui
diversi ini. Namun, pihaknya menolak agar kasus ini berujung pada diversi. Selain
itu, sikap pihaknya ini merupakan amanah dari keluarga korban.
Seperti diketahui bahwa diversi ini merupakan upaya diversi di
tingkat penyidikan dan tersisa dua tahap diversi yakni di tingkat kejaksaan dan
pengadilan.
“Kita mau ada wujud keputusan hukum dari pengadilan. Kita juga
lihat dari keluarga korban, mereka mau seperti apa. Karena kita memegang amanah
dan kita tidak bisa memaksakan. Kalau keluarga mau selesai ya selesai, tentu
berdasarkan hasil diskusi kami dengan keluarga korban,” tukasnya.
“Tapi sampai terakhir kali kami bertemu, pihak keluarga masih ingin perkara lanjut. Ingin membuat efek jera. Anaknya masih sakit, kalau diversi, bagaimana kondisi anaknya? Apa besok lusa bisa sembuh? Karena dokter yang punya wewenang menentukan dia sehat atau tidak. Kami waspadai ini dan tidak terpancing sehingga merugikan korban,” pungkasnya.
Upaya diversi yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah dan dihadiri kedua belah pihak dalam pusaran kasus penganiayaan ini serta pihak Bapas dan KPPAD Kalbar ini berlangsung alot. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Polresta Pontianak menggelar upaya hukum diversi dalam
penanganan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14) yang dilangsungkan
di Posko Zona Integritas Mapolresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam.

Upaya diversi ini berlangsung alot dan belum menemukan kata
sepakat alias gagal.
Ketua tim Kuasa hukum korban, Daniel Tangkau mengatakan
bahwa pihaknya menolak upaya diversi. Pihaknya bersikukuh melanjutkan kasus ini
ke tingkat pengadilan.
“Jadi hasil pertemuan diversi ini gagal. Kita tolak. Tetap persoalan
ini lanjut ke tingkat pengadilan. Jadi kita tidak mau menerima diversi yang
hanya menyelesaikan di luar pengadilan atau dengan putusan yang telah
ditetapkan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan). Itu di luar
rencana kami,” tegasnya saat diwawancarai awak media usai menghadiri pertemuan
diversi tersebut.
“Karena pihak keluarga pun yang anaknya (AUD)
masih sakit, tadi sudah berpesan kepada kami agar melakukan sesuai dengan hukum
yang berlaku. Sebab, kalau tadi kita setujui (diversi) artinya selesai. Tetap lanjut
sesuai hukum yang berlaku. Soal putusan berapa lama atau bebas atau bagaimana, itu
urusan hakim, bukan urusan kita, berdebatlah nanti di pengadilan untuk membuktikan
siapa salah dan siapa benar. Karena yang kita lakukan ini untuk membuat efek
jera kepada anak-anak yang nakal seperti ini,” tegasnya lagi.
Daniel mengakui bahwa ada upaya damai dari pihak terlapor melalui
diversi ini. Namun, pihaknya menolak agar kasus ini berujung pada diversi. Selain
itu, sikap pihaknya ini merupakan amanah dari keluarga korban.
Seperti diketahui bahwa diversi ini merupakan upaya diversi di
tingkat penyidikan dan tersisa dua tahap diversi yakni di tingkat kejaksaan dan
pengadilan.
“Kita mau ada wujud keputusan hukum dari pengadilan. Kita juga
lihat dari keluarga korban, mereka mau seperti apa. Karena kita memegang amanah
dan kita tidak bisa memaksakan. Kalau keluarga mau selesai ya selesai, tentu
berdasarkan hasil diskusi kami dengan keluarga korban,” tukasnya.
“Tapi sampai terakhir kali kami bertemu, pihak keluarga masih ingin perkara lanjut. Ingin membuat efek jera. Anaknya masih sakit, kalau diversi, bagaimana kondisi anaknya? Apa besok lusa bisa sembuh? Karena dokter yang punya wewenang menentukan dia sehat atau tidak. Kami waspadai ini dan tidak terpancing sehingga merugikan korban,” pungkasnya.
Upaya diversi yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah dan dihadiri kedua belah pihak dalam pusaran kasus penganiayaan ini serta pihak Bapas dan KPPAD Kalbar ini berlangsung alot. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini