Pontianak    

Kasus Penganiayaan Siswi SMP, KPPAD Kalbar Akan Dampingi Kedua Pihak : Korban dan Pelaku

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 08 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi

Kalimantan Barat akan melakukan pendampingan terhadap kedua belah pihak dalam

kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 12 siswi SMA di Pontianak terhadap seorang

siswi SMP Kota Pontianak yang terjadi beberapa minggu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua KPPAD Provinsi Kalbar, Eka

Nurhayati saat memimpin konfrensi pers kasus penganiayaan tersebut di kantor

KPPAD Kalbar, Senin (8/4/2019).

Eka menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya menerima

aduan pada Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 13.00 wib.

“Saat itu, korban yakni AUD (14) didampingi ibunya datang ke

KPPAD. Dalam aduan tersebut, korban melaporkan bahwa dirinya menerima kekerasan

fisik dan psikis. Ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan ke

aspal,” ujar Eka.

“Terus ada pengakuan juga bahwa korban juga menerima

kekerasan di bagian vital sehingga korban mengalami muntah kuning dan saat ini

korban sedang diopname di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak,” timpalnya.

Menurut pengakuan korban, lanjut Eka, pelaku utama

penganiayaan terhadap AUD ada 3 orang, yakni berinisial NE, TP dan FZ. Ketiganya,

kata dia, merupakan pelajar SMA di Kota Pontianak. Sedangkan 9 orang lainnya

hanya sebagai penonton alias tim hore.

Dalam hal ini, Eka berujar, bahwa pihaknya tetap akan

memberikan pendampingan yang sama terhadap kedua belah pihak baik pelaku maupun

korban. Adapun pendampingan tersebut di antaranya berupa hipnoprana terapis dan

psikolog klinis sebagai pendampingan trauma healing terhadap pelaku dan korban.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini tidak

sampai masuk ke ranah kepolisian, bahkan sampai ke ranah pengadilan. Mengingat

anak-anak ini masih di bawah umur, maka akan memperoleh hak yang sama yaitu

perlindungan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tukasnya.

Senada dengan Eka, Wakil Ketua KPPAD, Tumbu Manalu turut

mengungkapkan bahwa KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan dan perlindungan

hukum yang sama terhadap korban maupun pelaku. Hal ini kata dia sesuai dengan

Undang-undang perlindungan anak.

Beberapa hari lalu, kata dia, korban juga sudah mendapatkan

pendampingan hipnoprana dan kedepan akan dilakukan psikolog klinisnya. Demikian

halnya terhadap pelaku. Sebab, kata dia, dengan adanya perlakuan pendampingan

seperti ini, pihaknya ingin memahami adanya kasus ini dilakukan secara sadar

atau tidak oleh pelaku.

“Karena kita melihat ada sesuatu yang perlu kita pahami oleh

pelaku. Apakah mereka dengan sadar atau tidak apa yang mereka lakukan,”

ujarnya.

Sedangkan untuk proses hukumnya, kata dia, sebetulnya dalam Undang-undang

perlindungan anak itu terdapat ranah yang mengatur proses mediasi sebagai

langkah awal proses pendampingan hukum bagi kedua belah pihak. Artinya, tegas

dia, ada sebuah diversi yang mana pihaknya berupaya agar antara pelaku dan

korban, menempuh proses damai dan tidak sampai pada ranah pidana pengadilan.

Alasannya, ketika kasus ini sampai ke ranah pengadilan maka

proses penyelesaiannya juga semakin panjang. Tentunya, kata dia, dampak yang ditimbulkan

juga semakin banyak.

“Misalnya saja hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama

bagi pelaku maupun korban. Oleh karena itu kami akan tetap mendampingi, supaya dapat

mendorong proses diversi ini,” tukasnya.

“Karena memang amanah Undang-undang terutama di Undang-undang

SPPA mengatur agar sebisa mungkin proses pendampingan kasus pada anak dilakukan

diversi terutama pada tingkatan pidana yang melibatkan anak khususnya ancaman

di bawah tujuh tahun penjara dan belum pernah dilakukan secara terus menerus

atau berulang. Selain itu ada niat baik juga dari pelaku untuk berubah,” pungkasnya.

(Fai)

Artikel Selanjutnya
Sekda Sintang Pimpin Rakor Bantuan Pendidikan
Senin, 08 April 2019
Artikel Sebelumnya
Kasus Penganiayaan Siswi SMP, Wali Kota Pontianak Minta Polisi, Disdik dan KPPAD Usut Tuntas
Senin, 08 April 2019

Berita terkait