Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 11 Februari 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nanga Taman menggelar rapat koordinasi
penyusunan DPTb dan DPK yang dilangsungkan di gedung betomu Nanga Taman, Senin (11/2/2019)
siang.
Turut hadir Komisiner KPU Sekadau, Gita Rantau, S.Sos dan Marikun,
S.Sos, Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik Darman Putra, ST., M.Si, Danramil Nanga
Taman, Kapten L. Simare Mare, Kasi Kesra Kecamatan Nanga Taman, Heri Waluyo, PPK
Kecamatan Nanga Taman dan seluruh PPS se-Kecamatan Nanga Taman.
Seperti diketahui bahwa DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun memilih di TPS yang berbeda
dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb
antara lain pindah alamat, menjalani rawat inap, korban bencana dan lain-lain.
Sedangkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga yang
punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih Kategori ini bisa
memilih dengan membawa e-KTP di TPS terdekat dan tidak bisa mencoblos pada TPS
di luar alamat e-KTP.
Komisioner KPU Sekadau, Marikun menuturkan bahwa rakor ini
bertujuan untuk menjelaskan mekanisme tentang pemilihan nanti dan data yang
terdata dan tidak terdata. Selain itu dijelaskan Marikun, kegiatan ini juga bertujuan
untuk menjaga kualitas daftar pemilih.
“Sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih dan masuk
kategori DPTb maupun DPK terdata seluruhnya dan dapat menyalurkan hak pilihnya
pada masa pemungutan suara tanggal 17 April 2019,” pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nanga Taman menggelar rapat koordinasi
penyusunan DPTb dan DPK yang dilangsungkan di gedung betomu Nanga Taman, Senin (11/2/2019)
siang.
Turut hadir Komisiner KPU Sekadau, Gita Rantau, S.Sos dan Marikun,
S.Sos, Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik Darman Putra, ST., M.Si, Danramil Nanga
Taman, Kapten L. Simare Mare, Kasi Kesra Kecamatan Nanga Taman, Heri Waluyo, PPK
Kecamatan Nanga Taman dan seluruh PPS se-Kecamatan Nanga Taman.
Seperti diketahui bahwa DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun memilih di TPS yang berbeda
dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb
antara lain pindah alamat, menjalani rawat inap, korban bencana dan lain-lain.
Sedangkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga yang
punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih Kategori ini bisa
memilih dengan membawa e-KTP di TPS terdekat dan tidak bisa mencoblos pada TPS
di luar alamat e-KTP.
Komisioner KPU Sekadau, Marikun menuturkan bahwa rakor ini
bertujuan untuk menjelaskan mekanisme tentang pemilihan nanti dan data yang
terdata dan tidak terdata. Selain itu dijelaskan Marikun, kegiatan ini juga bertujuan
untuk menjaga kualitas daftar pemilih.
“Sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih dan masuk
kategori DPTb maupun DPK terdata seluruhnya dan dapat menyalurkan hak pilihnya
pada masa pemungutan suara tanggal 17 April 2019,” pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini