Sekadau    

KPU Sekadau Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 06 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelar rapat evaluasi mengenai fasilitasi

kampanye Pemilu 2019 yang mengusung tema ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’.

Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban ini dilangsungkan di

salah satu hotel di Sekadau, Selasa (6/8/2019) pagi.

Turut hadir dalam kesempatan itu, para Komisioner KPU

Sekadau, Komisioner Bawaslu Sekadau, Pabung 1204/SGU, perwakilan Polres

Sekadau, Badan Kesbangpol Sekadau, Pimpinan Parpol, sejumlah OPD terkait dan

organisasi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban

mengatakan, evaluasi tersebut sangat penting dilaksanakan sebagai catatan dan

koreksi bagi pelaksanaan pemilu ke depannya. Selain itu, lanjut dia, evaluasi

tersebut juga sebagai ruang bagi stakeholder atau pemangku jabatan untuk

menyampaikan langsung permasalahan dalam kampanye atau masukan dan catatan dari

masa kampanye pada pemilu yang lalu.

“Hasil evaluasi ini dalam hal perbaikan-perbaikan atau masukan,

agar ke depan kampanye peserta Pemilu lebih baik lagi. Nanti kita akan

sampaikan ke KPU-RI,” jelas Saban.

Menurutnya, evaluasi ini juga berkaitan dengan

persiapan pra kampanye, memasuki masa kampanye dan sampai selesai masa

kampanye.

“Selain itu, juga berkaitan dengan pemasangan APK (Alat

Peraga Kampanye),” ucapnya.

Sementara Anggota Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau

menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat

dari KPURI untuk melakukan evaluasi kampanye.

“Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU untuk

Pemilu Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI sebanyak

616 baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU Sekadau, Presiden, 22 baliho,

32 spanduk dan 269 titik zona pemasangan APK,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Sekadau, Theodorus

Sutet mengatakan, parpol peserta Pemilu 2019 minim melaporkan STTP.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada Parpol, untuk pemilu

berikutnya agar wajib membuat STTP supaya kami mudah untuk mengawasinya,”

pesannya.

Terkait evaluasi masa kampanye Pemilu serentak yang lalu,

Sutet menyebut, memang dominan terjadi pelanggaran kampanye. Namun sudah

diselesaikan oleh Bawaslu.

Ketua Sentra Gakumdu Sekadau, Al Aminudin mengatakan, selama

masa kampanye pada Pemilu 2019 dominan juga ditemukan pelanggaran kampanye,

yakni pemasangan APK yang tidak sesuai zona dan money politik (politik uang).

“Kami berharap ke depan para peserta Pemilu bisa

meminimalisir pelanggaran kampanye dan menaati aturan yang ada,” katanya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Intel Polres Sekadau, IPTU

Albert Yusuf Iskandar mengatakan, berkaitan dengan pemasangan APK, ke depan

supaya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait.

“Tentang penetapan zona pemasangan APK juga harus jelas.

Iklan media cetak dan online harus disosialisasikan. Sosialisasi tentang

peraturan pemilu juga harus dilakukan secara masif oleh KPU kepada peserta

pemilu dan masyarakat,” tukasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Polsek Sekadau Hilir Amankan Pelaksanaan Lomba Sampan Bidar
Selasa, 06 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Legislatif Terpilih yang Progresif dan Produktif
Selasa, 06 Agustus 2019

Berita terkait