KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelar rapat evaluasi mengenai fasilitasi kampanye Pemilu 2019 yang mengusung tema ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’. Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban ini dilangsungkan di salah satu hotel di Sekadau, Selasa (6/8/2019) pagi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, para Komisioner KPU Sekadau, Komisioner Bawaslu Sekadau, Pabung 1204/SGU, perwakilan Polres Sekadau, Badan Kesbangpol Sekadau, Pimpinan Parpol, sejumlah OPD terkait dan organisasi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, evaluasi tersebut sangat penting dilaksanakan sebagai catatan dan koreksi bagi pelaksanaan pemilu ke depannya. Selain itu, lanjut dia, evaluasi tersebut juga sebagai ruang bagi stakeholder atau pemangku jabatan untuk menyampaikan langsung permasalahan dalam kampanye atau masukan dan catatan dari masa kampanye pada pemilu yang lalu.
“Hasil evaluasi ini dalam hal perbaikan-perbaikan atau masukan, agar ke depan kampanye peserta Pemilu lebih baik lagi. Nanti kita akan sampaikan ke KPU-RI,” jelas Saban.
Menurutnya, evaluasi ini juga berkaitan dengan persiapan pra kampanye, memasuki masa kampanye dan sampai selesai masa kampanye.
“Selain itu, juga berkaitan dengan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye),” ucapnya.
Sementara Anggota Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari KPURI untuk melakukan evaluasi kampanye.
“Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU untuk Pemilu Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI sebanyak 616 baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU Sekadau, Presiden, 22 baliho, 32 spanduk dan 269 titik zona pemasangan APK,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Sekadau, Theodorus Sutet mengatakan, parpol peserta Pemilu 2019 minim melaporkan STTP.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada Parpol, untuk pemilu berikutnya agar wajib membuat STTP supaya kami mudah untuk mengawasinya,” pesannya.
Terkait evaluasi masa kampanye Pemilu serentak yang lalu, Sutet menyebut, memang dominan terjadi pelanggaran kampanye. Namun sudah diselesaikan oleh Bawaslu.
Ketua Sentra Gakumdu Sekadau, Al Aminudin mengatakan, selama masa kampanye pada Pemilu 2019 dominan juga ditemukan pelanggaran kampanye, yakni pemasangan APK yang tidak sesuai zona dan money politik (politik uang).
“Kami berharap ke depan para peserta Pemilu bisa meminimalisir pelanggaran kampanye dan menaati aturan yang ada,” katanya.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Intel Polres Sekadau, IPTU Albert Yusuf Iskandar mengatakan, berkaitan dengan pemasangan APK, ke depan supaya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait.
“Tentang penetapan zona pemasangan APK juga harus jelas. Iklan media cetak dan online harus disosialisasikan. Sosialisasi tentang peraturan pemilu juga harus dilakukan secara masif oleh KPU kepada peserta pemilu dan masyarakat,” tukasnya. (Mus)
Comment