Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 06 Agustus 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelar rapat evaluasi mengenai fasilitasi
kampanye Pemilu 2019 yang mengusung tema ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’.
Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban ini dilangsungkan di
salah satu hotel di Sekadau, Selasa (6/8/2019) pagi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, para Komisioner KPU
Sekadau, Komisioner Bawaslu Sekadau, Pabung 1204/SGU, perwakilan Polres
Sekadau, Badan Kesbangpol Sekadau, Pimpinan Parpol, sejumlah OPD terkait dan
organisasi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban
mengatakan, evaluasi tersebut sangat penting dilaksanakan sebagai catatan dan
koreksi bagi pelaksanaan pemilu ke depannya. Selain itu, lanjut dia, evaluasi
tersebut juga sebagai ruang bagi stakeholder atau pemangku jabatan untuk
menyampaikan langsung permasalahan dalam kampanye atau masukan dan catatan dari
masa kampanye pada pemilu yang lalu.
“Hasil evaluasi ini dalam hal perbaikan-perbaikan atau masukan,
agar ke depan kampanye peserta Pemilu lebih baik lagi. Nanti kita akan
sampaikan ke KPU-RI,” jelas Saban.
Menurutnya, evaluasi ini juga berkaitan dengan
persiapan pra kampanye, memasuki masa kampanye dan sampai selesai masa
kampanye.
“Selain itu, juga berkaitan dengan pemasangan APK (Alat
Peraga Kampanye),” ucapnya.
Sementara Anggota Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau
menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat
dari KPURI untuk melakukan evaluasi kampanye.
“Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU untuk
Pemilu Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI sebanyak
616 baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU Sekadau, Presiden, 22 baliho,
32 spanduk dan 269 titik zona pemasangan APK,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Sekadau, Theodorus
Sutet mengatakan, parpol peserta Pemilu 2019 minim melaporkan STTP.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada Parpol, untuk pemilu
berikutnya agar wajib membuat STTP supaya kami mudah untuk mengawasinya,”
pesannya.
Terkait evaluasi masa kampanye Pemilu serentak yang lalu,
Sutet menyebut, memang dominan terjadi pelanggaran kampanye. Namun sudah
diselesaikan oleh Bawaslu.
Ketua Sentra Gakumdu Sekadau, Al Aminudin mengatakan, selama
masa kampanye pada Pemilu 2019 dominan juga ditemukan pelanggaran kampanye,
yakni pemasangan APK yang tidak sesuai zona dan money politik (politik uang).
“Kami berharap ke depan para peserta Pemilu bisa
meminimalisir pelanggaran kampanye dan menaati aturan yang ada,” katanya.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Intel Polres Sekadau, IPTU
Albert Yusuf Iskandar mengatakan, berkaitan dengan pemasangan APK, ke depan
supaya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait.
“Tentang penetapan zona pemasangan APK juga harus jelas.
Iklan media cetak dan online harus disosialisasikan. Sosialisasi tentang
peraturan pemilu juga harus dilakukan secara masif oleh KPU kepada peserta
pemilu dan masyarakat,” tukasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelar rapat evaluasi mengenai fasilitasi
kampanye Pemilu 2019 yang mengusung tema ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’.
Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban ini dilangsungkan di
salah satu hotel di Sekadau, Selasa (6/8/2019) pagi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, para Komisioner KPU
Sekadau, Komisioner Bawaslu Sekadau, Pabung 1204/SGU, perwakilan Polres
Sekadau, Badan Kesbangpol Sekadau, Pimpinan Parpol, sejumlah OPD terkait dan
organisasi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban
mengatakan, evaluasi tersebut sangat penting dilaksanakan sebagai catatan dan
koreksi bagi pelaksanaan pemilu ke depannya. Selain itu, lanjut dia, evaluasi
tersebut juga sebagai ruang bagi stakeholder atau pemangku jabatan untuk
menyampaikan langsung permasalahan dalam kampanye atau masukan dan catatan dari
masa kampanye pada pemilu yang lalu.
“Hasil evaluasi ini dalam hal perbaikan-perbaikan atau masukan,
agar ke depan kampanye peserta Pemilu lebih baik lagi. Nanti kita akan
sampaikan ke KPU-RI,” jelas Saban.
Menurutnya, evaluasi ini juga berkaitan dengan
persiapan pra kampanye, memasuki masa kampanye dan sampai selesai masa
kampanye.
“Selain itu, juga berkaitan dengan pemasangan APK (Alat
Peraga Kampanye),” ucapnya.
Sementara Anggota Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau
menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat
dari KPURI untuk melakukan evaluasi kampanye.
“Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU untuk
Pemilu Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI sebanyak
616 baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU Sekadau, Presiden, 22 baliho,
32 spanduk dan 269 titik zona pemasangan APK,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Sekadau, Theodorus
Sutet mengatakan, parpol peserta Pemilu 2019 minim melaporkan STTP.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada Parpol, untuk pemilu
berikutnya agar wajib membuat STTP supaya kami mudah untuk mengawasinya,”
pesannya.
Terkait evaluasi masa kampanye Pemilu serentak yang lalu,
Sutet menyebut, memang dominan terjadi pelanggaran kampanye. Namun sudah
diselesaikan oleh Bawaslu.
Ketua Sentra Gakumdu Sekadau, Al Aminudin mengatakan, selama
masa kampanye pada Pemilu 2019 dominan juga ditemukan pelanggaran kampanye,
yakni pemasangan APK yang tidak sesuai zona dan money politik (politik uang).
“Kami berharap ke depan para peserta Pemilu bisa
meminimalisir pelanggaran kampanye dan menaati aturan yang ada,” katanya.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Intel Polres Sekadau, IPTU
Albert Yusuf Iskandar mengatakan, berkaitan dengan pemasangan APK, ke depan
supaya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait.
“Tentang penetapan zona pemasangan APK juga harus jelas.
Iklan media cetak dan online harus disosialisasikan. Sosialisasi tentang
peraturan pemilu juga harus dilakukan secara masif oleh KPU kepada peserta
pemilu dan masyarakat,” tukasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini