Sekadau    

Bawaslu Sekadau Gelar Evaluasi Pelaksanaan Gakkumdu Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 14 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar evaluasi

pelaksanaan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 lalu yang

dilangsungkan di Hotel Vinca Borneo, Jumat (13/9/2019) kemarin.

Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kalbar,

Ruhermansyah sebagai pemateri. Hadir pula Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh dan

sejumlah komisioner Bawaslu Sekadau lainnya serta para tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh yang sekaligus membuka

kegiatan menyebut, ada beberapa hal menjadi kendala dalam penanganan kasus politik

uang (money politik) yakni terkait regulasi. Karena dalam peraturan yang

ditegaskan adalah pelaksana Pemilu yang dibuktikan surat keterangan atau SK

dari Partai politik (Parpol).

“Sehingga, pelaksana harus ada surat keterangan dan SK dari

Parpol. Ketika ada temuan di lapangan yang melakukan politik uang tidak

dibuktikan dengan pelaksana,” kata Nur Soleh.

Ketua Sentra Gakkumdu Sekadau, Al Aminudin menyampaikan

bahwa selama pemilu 2019, pihaknya telah menangani beberapa kasus dugaan tindak

pidana pemilu. Ia menyebut, ada enam rekapitulasi yang menjadi temuan, tiga dugaan

pelanggaran administrasi, dua dugaan pelanggaran pidana dan satu dugaan

pelanggaran kode etik.

Untuk rekapitulasi laporan kata dia, terdapat 13 pelanggaran,

empat dugaan pelanggaran administrasi, delapan dugaan pelanggaran pidana dan satu

pelanggaran hukum lainnya.

Sedangkan untuk temuan berdasarkan konteks pemilihan pada

pemilihan legislatif ada enam. Dan pelaporan ada 13. Total 19 pelanggaran dan

cenderung pada pemilihan legislatif.

Laporan pidana Pemilu berdasarkan tahapan pada masa tenang

ada tujuh dan masa kampanye ada tiga.

“Dari 10 laporan tersebut cenderung terbanyak adalah pada

pelaksanaan kampanye,” jelasnya.

Untuk tren terlapor tindak pidana kata dia, satu Kepala Desa

melanggar Pasal 490 yang mana tindakan kepala desa tersebut menguntungkan atau

merugikan salah satu peserta Pemilu. Sedangkan, 9 tindak pidana pelaksana

kampanye, melanggar Pasal 523 ayat 1 dan ayat 2, politik uang pada masa tenang.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam menangani kasus politik

uang ada tiga tahapan, satu pada masa kampanye, dua pada masa tenang, tiga masa

pungut hitung.

Sementara Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menuturkan,

maksud dan tujuan sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola

penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu serta tercapainya penegakkan

hukum tindak pidana Pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak yang

diatur dalam UU peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang sentra Gakkumdu. Namun

kata dia, ada terdapat kendala diantaranya, kendala regulasi dan kendala

teknis.

“Walau demikian, tugas utama Bawaslu adalah bagaimana

melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu,” kata Ruher.

Oleh karenanya, ia berharap ke depannya pelanggaran Pemilu

dapat diminimalisir, salah satunya mengurangi politik uang.

Ruhermansyah menyebut, untuk efektifitas sentra Gakkumdu

seluruh Indonesia ada 253 putusan pidana Pemilu.

“Kalimantan Barat ada 5 putusan,” ucapnya.

Terkait problematika sentra Gakkumdu, Ruher berujar, adanya

penghentian laporan dan temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materil

pada pembahasan kedua. Perbedaan penanganan dugaan tindak pidana terhadap

peristiwa yang sama.

“Adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak

pidana Pemilu. Kekeliruan pemahaman mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam

tindak pidana Pemilu dan terakhir, adanya indikasi intervensi politik,”

pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Karhutla Semakin Parah, Anggota Komisi V DPR Sebut Pemerintah Pusat Tak Hadir
Sabtu, 14 September 2019
Artikel Sebelumnya
Kubu Raya Wacanakan Bridge Masuk Dalam Kurikulum
Sabtu, 14 September 2019

Berita terkait