Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 14 September 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar evaluasi
pelaksanaan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 lalu yang
dilangsungkan di Hotel Vinca Borneo, Jumat (13/9/2019) kemarin.
Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kalbar,
Ruhermansyah sebagai pemateri. Hadir pula Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh dan
sejumlah komisioner Bawaslu Sekadau lainnya serta para tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh yang sekaligus membuka
kegiatan menyebut, ada beberapa hal menjadi kendala dalam penanganan kasus politik
uang (money politik) yakni terkait regulasi. Karena dalam peraturan yang
ditegaskan adalah pelaksana Pemilu yang dibuktikan surat keterangan atau SK
dari Partai politik (Parpol).
“Sehingga, pelaksana harus ada surat keterangan dan SK dari
Parpol. Ketika ada temuan di lapangan yang melakukan politik uang tidak
dibuktikan dengan pelaksana,” kata Nur Soleh.
Ketua Sentra Gakkumdu Sekadau, Al Aminudin menyampaikan
bahwa selama pemilu 2019, pihaknya telah menangani beberapa kasus dugaan tindak
pidana pemilu. Ia menyebut, ada enam rekapitulasi yang menjadi temuan, tiga dugaan
pelanggaran administrasi, dua dugaan pelanggaran pidana dan satu dugaan
pelanggaran kode etik.
Untuk rekapitulasi laporan kata dia, terdapat 13 pelanggaran,
empat dugaan pelanggaran administrasi, delapan dugaan pelanggaran pidana dan satu
pelanggaran hukum lainnya.
Sedangkan untuk temuan berdasarkan konteks pemilihan pada
pemilihan legislatif ada enam. Dan pelaporan ada 13. Total 19 pelanggaran dan
cenderung pada pemilihan legislatif.
Laporan pidana Pemilu berdasarkan tahapan pada masa tenang
ada tujuh dan masa kampanye ada tiga.
“Dari 10 laporan tersebut cenderung terbanyak adalah pada
pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
Untuk tren terlapor tindak pidana kata dia, satu Kepala Desa
melanggar Pasal 490 yang mana tindakan kepala desa tersebut menguntungkan atau
merugikan salah satu peserta Pemilu. Sedangkan, 9 tindak pidana pelaksana
kampanye, melanggar Pasal 523 ayat 1 dan ayat 2, politik uang pada masa tenang.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam menangani kasus politik
uang ada tiga tahapan, satu pada masa kampanye, dua pada masa tenang, tiga masa
pungut hitung.
Sementara Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menuturkan,
maksud dan tujuan sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola
penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu serta tercapainya penegakkan
hukum tindak pidana Pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak yang
diatur dalam UU peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang sentra Gakkumdu. Namun
kata dia, ada terdapat kendala diantaranya, kendala regulasi dan kendala
teknis.
“Walau demikian, tugas utama Bawaslu adalah bagaimana
melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu,” kata Ruher.
Oleh karenanya, ia berharap ke depannya pelanggaran Pemilu
dapat diminimalisir, salah satunya mengurangi politik uang.
Ruhermansyah menyebut, untuk efektifitas sentra Gakkumdu
seluruh Indonesia ada 253 putusan pidana Pemilu.
“Kalimantan Barat ada 5 putusan,” ucapnya.
Terkait problematika sentra Gakkumdu, Ruher berujar, adanya
penghentian laporan dan temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materil
pada pembahasan kedua. Perbedaan penanganan dugaan tindak pidana terhadap
peristiwa yang sama.
“Adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak
pidana Pemilu. Kekeliruan pemahaman mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam
tindak pidana Pemilu dan terakhir, adanya indikasi intervensi politik,”
pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar evaluasi
pelaksanaan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 lalu yang
dilangsungkan di Hotel Vinca Borneo, Jumat (13/9/2019) kemarin.
Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kalbar,
Ruhermansyah sebagai pemateri. Hadir pula Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh dan
sejumlah komisioner Bawaslu Sekadau lainnya serta para tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh yang sekaligus membuka
kegiatan menyebut, ada beberapa hal menjadi kendala dalam penanganan kasus politik
uang (money politik) yakni terkait regulasi. Karena dalam peraturan yang
ditegaskan adalah pelaksana Pemilu yang dibuktikan surat keterangan atau SK
dari Partai politik (Parpol).
“Sehingga, pelaksana harus ada surat keterangan dan SK dari
Parpol. Ketika ada temuan di lapangan yang melakukan politik uang tidak
dibuktikan dengan pelaksana,” kata Nur Soleh.
Ketua Sentra Gakkumdu Sekadau, Al Aminudin menyampaikan
bahwa selama pemilu 2019, pihaknya telah menangani beberapa kasus dugaan tindak
pidana pemilu. Ia menyebut, ada enam rekapitulasi yang menjadi temuan, tiga dugaan
pelanggaran administrasi, dua dugaan pelanggaran pidana dan satu dugaan
pelanggaran kode etik.
Untuk rekapitulasi laporan kata dia, terdapat 13 pelanggaran,
empat dugaan pelanggaran administrasi, delapan dugaan pelanggaran pidana dan satu
pelanggaran hukum lainnya.
Sedangkan untuk temuan berdasarkan konteks pemilihan pada
pemilihan legislatif ada enam. Dan pelaporan ada 13. Total 19 pelanggaran dan
cenderung pada pemilihan legislatif.
Laporan pidana Pemilu berdasarkan tahapan pada masa tenang
ada tujuh dan masa kampanye ada tiga.
“Dari 10 laporan tersebut cenderung terbanyak adalah pada
pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
Untuk tren terlapor tindak pidana kata dia, satu Kepala Desa
melanggar Pasal 490 yang mana tindakan kepala desa tersebut menguntungkan atau
merugikan salah satu peserta Pemilu. Sedangkan, 9 tindak pidana pelaksana
kampanye, melanggar Pasal 523 ayat 1 dan ayat 2, politik uang pada masa tenang.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam menangani kasus politik
uang ada tiga tahapan, satu pada masa kampanye, dua pada masa tenang, tiga masa
pungut hitung.
Sementara Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menuturkan,
maksud dan tujuan sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola
penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu serta tercapainya penegakkan
hukum tindak pidana Pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak yang
diatur dalam UU peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang sentra Gakkumdu. Namun
kata dia, ada terdapat kendala diantaranya, kendala regulasi dan kendala
teknis.
“Walau demikian, tugas utama Bawaslu adalah bagaimana
melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu,” kata Ruher.
Oleh karenanya, ia berharap ke depannya pelanggaran Pemilu
dapat diminimalisir, salah satunya mengurangi politik uang.
Ruhermansyah menyebut, untuk efektifitas sentra Gakkumdu
seluruh Indonesia ada 253 putusan pidana Pemilu.
“Kalimantan Barat ada 5 putusan,” ucapnya.
Terkait problematika sentra Gakkumdu, Ruher berujar, adanya
penghentian laporan dan temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materil
pada pembahasan kedua. Perbedaan penanganan dugaan tindak pidana terhadap
peristiwa yang sama.
“Adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak
pidana Pemilu. Kekeliruan pemahaman mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam
tindak pidana Pemilu dan terakhir, adanya indikasi intervensi politik,”
pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini