Ketapang    

Kasus Pencoblosan Dua Kali di Nanga Tayap dan Simpang Dua, Bawaslu Ketapang : Sudah Diproses Gakkumdu

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 30 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mendapatkan

laporan pelanggaran pemilu yang ditemukan di dua kecamatan yakni di Kecamatan

Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto mengatakan kasus

tersebut sudah diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten

Ketapang.

“Jadi kasus yang sempat viral kemarin itu, saat ini sudah

ditangani oleh teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Nuriyanto saat

ditemui di ruangannya, Selasa (30/4/2019).

Ia menjelaskan kasus tersebut yakni ada satu orang warga

yang mencoblos dua kali dari TPS ke TPS lainnya.

“Yang bersangkutan ini sudah coblos di TPS pertama, terus

nyoblos lagi ke TPS lain. Dan kedua orang tersebut juga mengakui perbuatannya,”

tukasnya.

Nuriyanto menegaskan bagi warga yang terbukti melakukan

pencoblosan dua kali, akan dikenakan sanksi pidana menurut Undang-undang

Pemilu, Pasal 516 yakni kurungan penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal

Rp18juta. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tanggapi Surat DPRD Ketapang, Lusminto Dewa : Besok Buruh Tetap Akan Beraksi
Selasa, 30 April 2019
Artikel Sebelumnya
Puluhan Warga Sekadau Datangi Kantor Bawaslu : Laporkan Dugaan Politik Uang Oknum Caleg Perindo
Selasa, 30 April 2019

Berita terkait