KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dengan tegas membantah tuduhan telah menolak laporan atau pengaduan dari pihak korban kasus oknum polisi menembak seorang warga bernama Agustino di depan rumahnya di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada Jumat (07/04/2023) lalu.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, bahwa kasus tersebut telah ditangani dengan baik dan tuntas.
“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 lalu, tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025,” ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/01/2025).
Bayu mengatakan, bahwa tersangka penembakan, Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.
“Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkapnya.
Bayu menambahkan, bahwa Polda Kalbar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada kepolisian, hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip responsif, partnership dan solutif.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” tuturnya. (Lid)
Comment