Ketapang    

Hendak Tembak Kaki Tersangka, Polisi Malah Tembak Punggung Tersangka

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 24 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Marlianto (34) seorang residivis kambuhan harus berjuang melawan maut setelah ditembak oleh anggota Satnarkoba Polres Ketapang pada bagian punggung yang menembus ke dada terduga.

Penembakan dilakukan lantaran terduga berupaya melarikan

diri saat hendak dibawa ke Mapolres Ketapang, Sabtu (22/9/2018) malam. Saat ini

tersangka masih dirawat intensif di RSUD Agoesdjam Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalip membenarkan adanya

penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilakukan pihaknya,

Sabtu (22/9/2018).

“Penangkapan sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku merupakan

resedivis atas kasus yang sama dan belum lama keluar dari penjara,” ungkapnya,

Minggu (23/9/2018).

Ia melanjutkan, penangkapan berawal dari informasi

masyarakat, yang mana kemudian dilakukan pengembangan oleh Kasat Narkoba

beserta dengan beberapa anggota Satnarkoba. Setelah melakukan pengintaian

dikediaman pelaku kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa

pelaku kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan kotak hitam kecil disaku kanan

celana pelaku yang mana didalam kotak tersebut terdapat narkoba jenis sabu

sebanyak tiga paket. Selain anggota juga menemukan satu buah timbangan, kertas

klip, korek api gas dan sendok sabu didalam kamar pelaku,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan penggeledahan dan hendak

membawa pelaku ke Mapolres Ketapang, dengan kondisi tangan terborgol tersangka

berontak sehingga membuat borgol terputus sehingga pelaku berhasil melarikan

diri kearah belakang rumah pelaku.

“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga

kali namun pelaku terus berlari sehingga anggota terpaksa melepaskan tembakaran

kearah kaki tersangka dari jarak sekitar 20 meter,” ungkapnya.

“Namun karena gelap dan tidak ada lampu penerangan sehingga

posisi tersangka tidak kelihatan dan tembakan anggota yang hendak melumpuhkan

tersangka mengenai punggung belakang pelaku dan tembus ke dada bagian kanan pelaku,”

sambungnya.

Ia mengaku, upaya melumpuhkan tersangka memang dilakukan

pihaknya karena situasinya tersangka mencoba melarikan diri apalagi dalam

penanganan tersangka apabila tersangka sudah melawan dan sudah sangat mengancam

jiwa petugas maka dapat dilakukan upaya tegas terukur.

“Namun petugas hanya berupaya melumpuhkan tersangka, bukan

untuk mematikannya,” tegasnya.

Untuk itu, saat ini tersangka masih dirawat intensif di RSUD

Agoesdjam dan barang bukti yang dimiliki tersangka sudah diamankan dan dibawa

ke Mapolres Ketapang sedangkan tersangka akan tetap diproses hukum lantaran

disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 35 tahun 2009. (Teo)

Artikel Selanjutnya
Ketua IWAS Tutup Usia, Bupati Sekadau Sampaikan Belasungkawa
Senin, 24 September 2018
Artikel Sebelumnya
Kirab Budaya Grebek Syuro Paguyuban Jawa Kalbar Ramaikan Harjad Kota Pontianak
Senin, 24 September 2018

Berita terkait