KalbarOnline, Ketapang – Marlianto (34) seorang residivis kambuhan harus berjuang melawan maut setelah ditembak oleh anggota Satnarkoba Polres Ketapang pada bagian punggung yang menembus ke dada terduga.
Penembakan dilakukan lantaran terduga berupaya melarikan diri saat hendak dibawa ke Mapolres Ketapang, Sabtu (22/9/2018) malam. Saat ini tersangka masih dirawat intensif di RSUD Agoesdjam Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalip membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilakukan pihaknya, Sabtu (22/9/2018).
“Penangkapan sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku merupakan resedivis atas kasus yang sama dan belum lama keluar dari penjara,” ungkapnya, Minggu (23/9/2018).
Ia melanjutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mana kemudian dilakukan pengembangan oleh Kasat Narkoba beserta dengan beberapa anggota Satnarkoba. Setelah melakukan pengintaian dikediaman pelaku kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan kotak hitam kecil disaku kanan celana pelaku yang mana didalam kotak tersebut terdapat narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket. Selain anggota juga menemukan satu buah timbangan, kertas klip, korek api gas dan sendok sabu didalam kamar pelaku,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan penggeledahan dan hendak membawa pelaku ke Mapolres Ketapang, dengan kondisi tangan terborgol tersangka berontak sehingga membuat borgol terputus sehingga pelaku berhasil melarikan diri kearah belakang rumah pelaku.
“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku terus berlari sehingga anggota terpaksa melepaskan tembakaran kearah kaki tersangka dari jarak sekitar 20 meter,” ungkapnya.
“Namun karena gelap dan tidak ada lampu penerangan sehingga posisi tersangka tidak kelihatan dan tembakan anggota yang hendak melumpuhkan tersangka mengenai punggung belakang pelaku dan tembus ke dada bagian kanan pelaku,” sambungnya.
Ia mengaku, upaya melumpuhkan tersangka memang dilakukan pihaknya karena situasinya tersangka mencoba melarikan diri apalagi dalam penanganan tersangka apabila tersangka sudah melawan dan sudah sangat mengancam jiwa petugas maka dapat dilakukan upaya tegas terukur.
“Namun petugas hanya berupaya melumpuhkan tersangka, bukan untuk mematikannya,” tegasnya.
Untuk itu, saat ini tersangka masih dirawat intensif di RSUD Agoesdjam dan barang bukti yang dimiliki tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang sedangkan tersangka akan tetap diproses hukum lantaran disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (Teo)
Comment