Polri Ungkap Kronologi Polisi Tembak Polisi yang Menewaskan Ajudan Kadiv Propam

KalbarOnline.com – Polri mengungkap kronologi penembakan maut yang menewaskan seorang polisi bernama Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Penembakan itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Aksi penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Insiden tragis yang menewaskan Brigadir Yosua itu terjadi pada pukul 17.00 WIB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penembakan maut itu bermula saat Bharada E mendapati Brigadir Yosua masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E saat itu memang tengah bertugas untuk berjaga di rumah yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Bharada E kemudian menegur Brigadir Yosua yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. Namun, teguran Bharada E justru dibalas tembakan oleh Brigadir Yosua. Bharada E pun membalas tembakan Brigadir Yosua.

“Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir KalbarOnline dari Detikcom, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga :  Ternyata Residivis, Perampok Rumah di Ketapang Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

“Brigadir J melakukukan penembakan terhadap yang bersangkutan (Bharada E, red). Ketika dia (Bharada E, red) menanyakan mengapa dia (Brigadir J, red) di situ,” kata dia.

Ramadhan pun menyebut penembakan terhadap Brigadir Yosua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E. Bharada E terpaksa membalas tembakan yang terlebih dulu dilepaskan Brigadir Yosua.

“Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” jelas Ramadhan.

Usai peristiwa penembakan itu, Bharada E pun langsung diamankan. Kendati demikian, Ramadhan belum dapat memastikan apakah pelaku ditahan atau tidak.

“Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga :  KASBI Ajak Buruh Tolak UU Cipta Kerja Lewat Jalur Dialog saat Pandemi

“Jadi diamankan ya. Saya belum katakan dia ditahan atau tidak,” terang dia.

Kasus ini saat ini tengah diselidiki oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan. Polisi juga mendalami alasan Brigadir Yosua masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Akan menelusuri dan mendalami sebab-sebab, motif, modus yang dilakukan. Tapi sepintas bahwa kasus itu akan didalami sebab kenapa Brigadir J memasuki rumah,” ujarnya.

Ramadhan menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas jika memang ditemukan adanya unsur pidana dalam penembakan itu.

“Ya tentu ya, dalam hal ini proses akan kita jalani sesuai prosedur ya siapa yang bersalah dalam kasus ini dan memenuhi unsur akan kita tindak tegas,” ungkap Ramadhan.

Comment