Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 29 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Terduga pelaku dalam kasus ini bukan orang jauh, melainkan kakek dan paman korban.
Setelah sempat mandek, penanganan kasus kembali bergerak usai keluarga korban menunjuk Humanity Women Children Indonesia (HCWI) sebagai kuasa hukum.
Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa pihaknya resmi menerima kuasa sejak 26 Desember 2025, bertepatan dengan viralnya pemberitaan mengenai kasus tersebut.
“Setelah berita ini viral, kami melakukan penelusuran dan akhirnya menerima kuasa untuk mendampingi korban dan keluarganya, baik dalam proses advokasi di kepolisian hingga perkara ini selesai secara hukum,” ujar Eka.
Ia menyebutkan, pihaknya telah memberikan konfirmasi sekaligus pemberitahuan resmi kepada penyidik Polda Kalbar untuk meluruskan berbagai informasi, asumsi, hingga stigma yang berkembang di masyarakat.
Menanggapi pernyataan penyidik bahwa perkara ini belum sepenuhnya jelas, Eka mengungkapkan akan ada pemeriksaan tambahan (BAP tambahan) yang dijadwalkan pada esok hari.
“Awalnya, keterangan korban menyebut satu terduga pelaku yaitu kakeknya berinisial P. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, terungkap satu terduga pelaku lain, yakni paman korban berinisial L,” jelasnya.
Eka menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Karena merupakan lex specialis, ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara.
“Kami berharap penyidik menerapkan pasal secara maksimal, tidak hanya Pasal 81, tetapi juga Pasal 82, mengingat pelaku merupakan orang terdekat korban. Ini penting agar ada pemberatan hukuman,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan oleh kakek terjadi pada Juli hingga Agustus 2025, sedangkan paman diduga melakukan perbuatan serupa pada September hingga November 2025.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang sering sakit perut dan tak mengalami menstruasi dalam waktu lama. Saat dibawa ke tukang pijat, terungkap bahwa korban dalam kondisi hamil. Dari situ, korban akhirnya berani bercerita.
Saat ini korban dan ibunya berada dalam perlindungan penuh pendamping. Lokasi diamankan demi keselamatan dan kondisi psikologis korban. Dalam waktu dekat, korban kembali dijadwalkan memberikan BAP tambahan di Polda Kalbar.
Eka menegaskan, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan pelaku untuk memperkuat kasus.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pegangan utama adalah keterangan korban. Selanjutnya pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menyatakan keyakinan bahwa Polda Kalbar, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akan menangani perkara ini secara profesional dan berpihak pada korban.
“Kami percaya 100 persen Polda Kalbar tidak akan main-main dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Selama ini, penanganan kasus anak di Kalbar terbukti profesional dan tegas,” pungkas Eka. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Terduga pelaku dalam kasus ini bukan orang jauh, melainkan kakek dan paman korban.
Setelah sempat mandek, penanganan kasus kembali bergerak usai keluarga korban menunjuk Humanity Women Children Indonesia (HCWI) sebagai kuasa hukum.
Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa pihaknya resmi menerima kuasa sejak 26 Desember 2025, bertepatan dengan viralnya pemberitaan mengenai kasus tersebut.
“Setelah berita ini viral, kami melakukan penelusuran dan akhirnya menerima kuasa untuk mendampingi korban dan keluarganya, baik dalam proses advokasi di kepolisian hingga perkara ini selesai secara hukum,” ujar Eka.
Ia menyebutkan, pihaknya telah memberikan konfirmasi sekaligus pemberitahuan resmi kepada penyidik Polda Kalbar untuk meluruskan berbagai informasi, asumsi, hingga stigma yang berkembang di masyarakat.
Menanggapi pernyataan penyidik bahwa perkara ini belum sepenuhnya jelas, Eka mengungkapkan akan ada pemeriksaan tambahan (BAP tambahan) yang dijadwalkan pada esok hari.
“Awalnya, keterangan korban menyebut satu terduga pelaku yaitu kakeknya berinisial P. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, terungkap satu terduga pelaku lain, yakni paman korban berinisial L,” jelasnya.
Eka menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Karena merupakan lex specialis, ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara.
“Kami berharap penyidik menerapkan pasal secara maksimal, tidak hanya Pasal 81, tetapi juga Pasal 82, mengingat pelaku merupakan orang terdekat korban. Ini penting agar ada pemberatan hukuman,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan oleh kakek terjadi pada Juli hingga Agustus 2025, sedangkan paman diduga melakukan perbuatan serupa pada September hingga November 2025.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang sering sakit perut dan tak mengalami menstruasi dalam waktu lama. Saat dibawa ke tukang pijat, terungkap bahwa korban dalam kondisi hamil. Dari situ, korban akhirnya berani bercerita.
Saat ini korban dan ibunya berada dalam perlindungan penuh pendamping. Lokasi diamankan demi keselamatan dan kondisi psikologis korban. Dalam waktu dekat, korban kembali dijadwalkan memberikan BAP tambahan di Polda Kalbar.
Eka menegaskan, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan pelaku untuk memperkuat kasus.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pegangan utama adalah keterangan korban. Selanjutnya pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menyatakan keyakinan bahwa Polda Kalbar, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akan menangani perkara ini secara profesional dan berpihak pada korban.
“Kami percaya 100 persen Polda Kalbar tidak akan main-main dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Selama ini, penanganan kasus anak di Kalbar terbukti profesional dan tegas,” pungkas Eka. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini