KalbarOnline, Pontianak – Seorang pelajar berusia 17 tahun di Kota Pontianak menjadi korban persetubuhan sesama jenis. Pelakunya merupakan om-om berusia 38 tahun.
Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto membenarkan, namun kasus ini masih tengah ditangani oleh Polresta Pontianak, dan kemungkinan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke pihaknya untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
“Perkara tersebut masih P19 (proses di kepolisian), mungkin tidak lama lagi akan dinyatakan P21 dan segera kita sidangkan,” kata Yulius, Rabu (08/11/2023).
Lebih lanjut Yulius menyampaikan, berdasarkan berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak, bahwa kasus sendiri terjadi pada bulan September 2023 lalu. Di mana terdapat seorang pelajar, sebut saja Radit, berkenalan dengan seorang pria dewasa melalui aplikasi Walla, sebuah aplikasi yang digunakan oleh pasangan sejenis sesama pria.
“Jadi aplikasi ini seperti aplikasi khusus untuk kencan sesama jenis, dan ini khusus laki-laki. Pria dewasa itu menggunakan aplikasi tersebut dan menggunakan foto profil yang seolah-olah masih muda,” katanya.
Melalui aplikasi tersebut, Radit dan pria dewasa itu berkenalan dan saling chat. Komunikasi keduanya kemudian semakin intens dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya keduanya pun memutuskan untuk bertemu di rumah Radit, dan terjadilah persetubuhan tersebut.
“Pelaku ditangkap orang tua korban, kemudian ditanyai kenapa bisa ada di dalam rumah, akhirnya terbongkar apa yang terjadi dan pelaku dilaporkan kepada kepolisian,” jelas Yulius. (Jau)
Comment