Otomotif    

Ini Lho Jenis-Jenis Mobil yang Mendapatkan Relaksasi PPnBM

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 15 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru. Kebijakan itu efektif berlaku pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4×2).

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2 sangat luas, mulai dari segmen mobil keluarga multipurpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

’’Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,’’ kata Airlangga, seperti dikutip dari dari Antara.

Artikel Selanjutnya
Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta Bantuan TNI-Polri Terkait Upaya Testing, Tracing Hingga Pengamanan Isolasi Covid-19
Senin, 15 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi ke KPK, Nilainya Rp 8,78 Miliar
Senin, 15 Februari 2021

Berita terkait