Otomotif    

Bebas Pajak Nirmanfaat bagi LCGC, Oktober Mulai Kena PPnBM 3 Persen

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 14 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Segmen low cost green car (LCGC) tidak menerima manfaat dari pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama tiga bulan mulai awal Maret. Alasannya, PPnBM mobil LCGC sudah dibebaskan selama dua tahun.

Mobil LCGC justru dikenai PPnBM mulai 16 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019.

Meski LCGC tidak lagi menerima insentif pajak, pesaing utamanya, yakni mobil low multipurpose vehicle (LMPV), juga dipastikan naik harga mulai 16 Oktober 2021. Alasannya, terdapat pungutan berbasis emisi gas buang. Tarif pungutan 3 persen diterapkan untuk mobil dengan efisiensi BBM paling rendah 20 kilometer per liter dan tingkat gas buang sampai dengan 120 gram per kilometer dan isi silinder hingga 1.200 cc.

Baca juga: Honda Brio Jadi Tulang Punggung dan Mobil Paling Laris Sepanjang 2020

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis perekonomian akan bergerak dengan kebijakan bebas pajak tersebut. Dia memprediksi terjadi peningkatan produksi mobil hingga 81.752 unit.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
10 Tahun Peringatan Tsunami, Warga Jepang Siaga Gempa Dahsyat Susulan
Minggu, 14 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
Tren Turunnya Angka Kelahiran Negara Maju di Asia yang Bikin Pusing
Minggu, 14 Februari 2021

Berita terkait