Pontianak    

Kasus Dugaan Persetubuhan Bocah 4 Tahun di Pontianak, Korban Sebut Dua Nama, Polisi Ragu Tetapkan Tersangka

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 30 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak masih terus bergulir. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam laporan yang sudah dilayangkan sejak September 2024 lalu.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar tertanggal 18 September 2024. Korban merupakan anak perempuan berinisial A, yang saat itu baru berusia 4 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah berjalan cukup panjang.

“Kami sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk dua orang yang patut diduga sebagai pelaku,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menggandeng tiga orang ahli untuk menguatkan pembuktian. Masing-masing adalah dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, dan seorang psikolog anak.

Tak hanya itu, terhadap dua terduga pelaku—berinisial CA dan AG—penyidik juga telah melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat uji kebohongan.

Kasus ini mencuat setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Neneknya kemudian membawa korban ke dokter spesialis kulit dan kelamin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban terinfeksi penyakit menular seksual jenis gonore.

Atas saran medis, keluarga kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak. Dalam pemeriksaan awal, korban menyebutkan bahwa pelaku adalah CA. Berdasarkan keterangan itu, penyidik mulai mengarah pada CA dan memeriksa saksi-saksi di sekitar korban.

Namun seiring berjalannya penyidikan, korban mengubah keterangannya. Dalam pemeriksaan tambahan, korban menyebut pelaku adalah AG. Perubahan ini membuat penyidik ragu dan belum berani menetapkan siapa pelaku sebenarnya.

"Karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian, kami harus benar-benar hati-hati dalam penetapan tersangka," kata Kompol Wawan.

Kedua Terduga Masih Keluarga Korban

Ketika ditanya soal hubungan antara korban dengan dua terduga pelaku, Kompol Wawan menjelaskan bahwa CA merupakan paman jauh korban, sedangkan AG adalah abang tiri dari ayah kandung korban.

Lantas, apakah mungkin keduanya pelaku?

“Penyidik masih mendalami kemungkinan tersebut. Tapi karena keterangan korban berubah dan kondisi psikisnya juga sedang dalam trauma, kita harus sangat hati-hati,” jelas Kompol Wawan.

Ia menegaskan bahwa korban juga telah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Diambil Alih Polda Kalbar

Penyidikan kasus ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara dua kali di tingkat Polresta, satu kali ekspos dengan kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar. Namun belum menghasilkan penetapan tersangka.

Akhirnya, pada 27 Juli 2025, berkas perkara diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut.

"Polisi berkomitmen menangani kasus ini secepat dan setuntas mungkin. Karena ini menyangkut hak korban yang masih sangat kecil usianya," tutup Kompol Wawan. (Red)

Artikel Selanjutnya
Kasus Dugaan Persetubuhan Bocah 4 Tahun di Pontianak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Rabu, 30 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Jelang 17 Agustus, PLN UIP3B Kalimantan Intensif Cek Gardu dan Aset Listrik di Kalbar
Rabu, 30 Juli 2025

Berita terkait