Pengacara Tersangka Persetubuhan Anak Sebut Kliennya Butuh Refreshing

KalbarOnline, Pontianak – Ketua tim pengacara tersangka persetubuhan terhadap anak, Yohanes Nenes tidak menampik jika kliennya HS (tahun) memang melakukan liburan di salah satu tempat wisata di Kota Singkawang—sebagaimana video yang baru-baru ini beredar.

Namun demikian, bahwa keputusan untuk pergi berlibur ke luar kota bukanlah kemauan HS, melainkan ia diajak oleh istrinya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Yohanes pun memastikan, tidak ada maksud apapun terkait piknik tersebut, selain hanya ingin membuat pikiran HS kembali tenang dan nyaman.

“Itu inisiatif istrinya, melihat klien kami sedikit linglung karena tekanan, sehingga mengajak suaminya refreshing sebentar,” kata Yohanes.

Dirinya juga menjelaskan terkait status HS yang kini merupakan tersangka dengan penangguhan penahanan, bukan tahanan rumah atau tahanan kota. Dengan status penangguhan penahanan, HS masih boleh ke luar kota, asalkan tidak menggunakan pesawat atau pergi terlalu jauh.

“Kalau kondisi penangguhan penahanan bisa lari, mungkin saja (sudah) bisa lari, tapi HS tidak ada niat seperti itu,” kata dia.

“Karena HS tetap harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tambah Yohanes.

Sebelumnya, sebuah cuplikan video yang merekam aktivitas HS di salah satu tempat wisata di Kota Singkawang beredar. Dalam video tersebut, HS terlihat sedang duduk bersantai di tepi pantai bersama keluarga dengan mengenakan baju kaos warna hitam sambil menikmati segelas minuman.

Merusak Rasa Keadilan

Kuasa hukum korban, Ferri Iswanda menilai, apapun status yang disematkan kepada tersangka HS saat ini, sangat tidak patut jika ia dibiarkan berkeliaran semaunya seperti itu. Ferri menilai, perbuatan HS itu dapat merusak rasa keadilan masyarakat.

“Kalau penangguhan secara hukum memang tidak melanggar. Tetapi di mana rasa keadilan untuk korban,” cecar Ferri, Sabtu (04/11/2023).

Ia pun berpendapat, dengan beredarnya video tersangka HS yang berada di tepi pantai tersebut, maka lebih baik penyidik menahan kembali HS, demi menjaga rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Baca Juga :  Hilang Usai Memancing di Sungai Jelai, Ibu dan Balita Ditemukan Meninggal Dunia

“Jangan sampai karena video HS tersebut, masyarakat merasa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” katanya.

Korban Dihamili dan Dipaksa Aborsi

Sebelumnya diberitakan, HS yang merupakan salah satu oknum guru dan juga pembina yayasan di Kota Pontianak ditangkap polisi atas kasus perkosaan terhadap muridnya.

Menurut keterangan Polresta Pontianak, HS telah melakukan perbuatan amoralnya itu sejak 2022, saat itu korban berumur 17 tahun. Atas perbuatan HS, membuat korban hamil tujuh minggu.

Menurut keterangan korban, pelaku mendekatinya dengan memanfaatkan jaringan media sosial. Di mana yang bersangkutan selalu menyukai statusnya, bahkan selalu memberi tombol like (suka) pada setiap foto-fotonya yang ada di Facebook.

Korban menceritakan, setelah berkenalan di media sosial, dia dan pelaku lalu bertukar nomor WhatsApp.

“Chat pelaku di WhatsApp ini sudah mulai nyeleneh. Tetapi tidak saya tanggapi,” kata korban didampingi ibunya, Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

Korban mengatakan, tindakan persetubuhan terhadap dirinya itu terjadi ketika dirinya pulang dari Bandung pada Juli 2022. Di mana pelaku menjemputnya dan lalu membawa korban ke salah satu hotel di Kota Pontianak.

“Saya takut, karena pelaku ini pembina yayasan, takutnya ada masalah dengan sekolah saya,” ucap korban sambil menangis.

Korban menuturkan, di salah satu hotel itulah pelaku menyetubuhinya. Di mana perbuatan itu berulang kali dilakukan hingga dirinya hamil dengan usia kandungan tujuh minggu.

“Saya disetubuhi korban sebanyak lima kali,” ungkap korban.

Korban menyampaikan kepada HS bahwa perbuatannya telah membuat korban hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab dengan dalih janin dalam kandungan bukan anaknya.

Baca Juga :  Buka Cabang di Kalbar, Yakesma Terima Surat Izin Operasional dari Kemenag

“Demi Allah saya tidak pernah disentuh lelaki lain selain HS,” korban bersumpah sembari menangis.

Karena pelaku tidak mau bertanggung jawab, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu teman sekolahnya. Sambil berusaha menghubungi pelaku, namun tak ada jawaban.

Korban mengatakan, ketika kembali menghubungi pelaku, dirinya malah mendapat ancaman. Dengan mengatakan bahwa istrinya bisa saja membuat laporan polisi atas tuduhan perzinahan.

Dalam keadaan bingung, dan tidak tahu harus mengadu ke mana, korban menceritakan, pada Oktober 2022 dirinya dibawa oleh pelaku ke Jakarta. Ketika berada di sana, korban dibawa ke salah satu salon dan dipaksa melakukan aborsi pada janin dalam kandungannya.

“Tempat aborsinya itu usaha potong rambut (salon) di Jalan Haji Dogon. Rumah dua tingkat. Rumah bawah salon lantai dua tempat aborsi,” terangnya.

Korban mengatakan, saat itu dia dipaksa untuk melakukan aborsi. Ada tiga orang yang bekerja. Dua diantaranya memegang dirinya sementara satu orang lainnya yang bertugas mengeluarkan janin dalam kandungannya.

Korban mengaku, dia sempat trauma melihat janin yang dikeluarkan secara paksa.

Setelah selesai aborsi, korban lalu dibawa pelaku ke hotel. Bukannya bersimpati dengan kondisinya, pelaku malah menyodomi dirinya sebanyak dua kali.

“Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” cerita korban sembari menangis mengingat kejadian itu.

“Lebih biadab lagi, usai aborsi korban disodomi pelaku sebanyak dua kali di salah satu hotel di Jakarta,” kata ibu korban yang tak mau disebutkan namanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment