Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 26 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu
beserta 6 orang lainnya yang diduga akan melakukan transaksi narkoba berhasil ditangkap
anggota Polsek Sandai.
Operasi penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh
Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah di rumah salah seorang pelaku yakni SAS (23)
Dusun Natai Perak, Desa Sandai Kiri, Jumat (24/5/2019) malam.
“Pelaku yang diamankan yaitu AB (30) yang sesuai identitas
beralamat Dusun Lakaho, Desa Wakambangura 2, Kabupaten Buton, Sulawesi
Tenggara. Selain itu 6 orang saksi yang ikut diamankan adalah SAS (23), WS
(24), RF (25), YDD (34), AM (35) dan MR (41),” ujar AKP Riwayansyah, Sabtu
(25/5/2019).
Ia menjelaskan, pada Jumat (24/5/2019) pihaknya mendapatkan
informasi bahwa di rumah kediaman seorang wanita berinisial SAS akan ada
transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan
serangkaian penyelidikan. Pada saat pelaku AB beserta rekannya RF masuk ke
dalam rumah SAS, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Pada saat anggota masuk ke dalam rumah, didapati bahwa SAS,
AM, RF dan YDD sedang berada di dalam kamar, sedangkan WS dan MR sedang berada
di luar kamar. Diketahui bahwa 5 orang yang berada di dalam kamar sedang
melakukan transaksi narkoba dengan jumlah 2 ons yang terdiri dari 2 paket besar,”
jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan 2 paket besar tersebut dan 1 paket kecil sabu yang dimasukkan
dalam bungkus permen dari saku sebelah kiri pelaku AB.
Dari hasil interogasi bahwa memang akan ada transaksi
narkoba jenis sabu sebanyak 2 ons seharga Rp 60 juta antara AB dan SAS namun
SAS mencurigai bahwa barang tersebut bukan sabu dan akan melakukan pengetesan
di dalam kamar.
“Berdasarkan keterangan tersangka AB bahwa memang barang tersebut bukan sabu dan kemudian dilakukan pengetesan di Satnarkoba Polres Ketapang, diketahui bahwa barang tersebut adalah tawas yang dicampur dengan gula batu, namun 1 paket sabu milik AB yang berada didalam bungkus permen adalah benar sabu,” ungkap Riwayansyah.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu
beserta 6 orang lainnya yang diduga akan melakukan transaksi narkoba berhasil ditangkap
anggota Polsek Sandai.
Operasi penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh
Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah di rumah salah seorang pelaku yakni SAS (23)
Dusun Natai Perak, Desa Sandai Kiri, Jumat (24/5/2019) malam.
“Pelaku yang diamankan yaitu AB (30) yang sesuai identitas
beralamat Dusun Lakaho, Desa Wakambangura 2, Kabupaten Buton, Sulawesi
Tenggara. Selain itu 6 orang saksi yang ikut diamankan adalah SAS (23), WS
(24), RF (25), YDD (34), AM (35) dan MR (41),” ujar AKP Riwayansyah, Sabtu
(25/5/2019).
Ia menjelaskan, pada Jumat (24/5/2019) pihaknya mendapatkan
informasi bahwa di rumah kediaman seorang wanita berinisial SAS akan ada
transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan
serangkaian penyelidikan. Pada saat pelaku AB beserta rekannya RF masuk ke
dalam rumah SAS, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Pada saat anggota masuk ke dalam rumah, didapati bahwa SAS,
AM, RF dan YDD sedang berada di dalam kamar, sedangkan WS dan MR sedang berada
di luar kamar. Diketahui bahwa 5 orang yang berada di dalam kamar sedang
melakukan transaksi narkoba dengan jumlah 2 ons yang terdiri dari 2 paket besar,”
jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan 2 paket besar tersebut dan 1 paket kecil sabu yang dimasukkan
dalam bungkus permen dari saku sebelah kiri pelaku AB.
Dari hasil interogasi bahwa memang akan ada transaksi
narkoba jenis sabu sebanyak 2 ons seharga Rp 60 juta antara AB dan SAS namun
SAS mencurigai bahwa barang tersebut bukan sabu dan akan melakukan pengetesan
di dalam kamar.
“Berdasarkan keterangan tersangka AB bahwa memang barang tersebut bukan sabu dan kemudian dilakukan pengetesan di Satnarkoba Polres Ketapang, diketahui bahwa barang tersebut adalah tawas yang dicampur dengan gula batu, namun 1 paket sabu milik AB yang berada didalam bungkus permen adalah benar sabu,” ungkap Riwayansyah.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini