Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 02 Mei 2021 |
Polres Sekadau Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu
KalbarOnline, Sekadau – Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang terduga tindak pidana narkotika, Senin (26/4/2021) malam.
Hal itu pun dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo. Di mana, pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berdasarkan informasi adanya pengendara motor dari Pontianak menuju Sekadau yang membawa narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku yakni Honda Vario warna hitam putih," kata Kasat Resnarkoba, Jumat (30/4/2021).
Sadar dirinya akan ditangkap, pelaku berinisial SH (46) terlihat membuang sesuatu saat melewati jalan menuju Sungai Ayak tepatnya di dusun Gonis Rabu desa Gonis Tekam, kemudian memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB tepat di depan Pos Security PT. PHS Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir dan langsung dibawa ke Mapolres Sekadau.
Saat diperiksa, hanya ditemukan bungkusan kantong plastik hitam berisi tiga ikat plastik klip transparan dan tiga buah tabung kaca, sedangkan barang bukti telah dibuang sebelumnya.
Setelah dicari hingga pukul 23.30 WIB, petugas menemukan barang milik pelaku yang dibuang yakni satu bungkus rokok merk On White warna merah putih, didalamnya terdapat dua buah plastik klip transparan berisikan kristal bening berisi Narkotika jenis sabu.
"Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba. (Mus)
Polres Sekadau Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu
KalbarOnline, Sekadau – Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang terduga tindak pidana narkotika, Senin (26/4/2021) malam.
Hal itu pun dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo. Di mana, pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berdasarkan informasi adanya pengendara motor dari Pontianak menuju Sekadau yang membawa narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku yakni Honda Vario warna hitam putih," kata Kasat Resnarkoba, Jumat (30/4/2021).
Sadar dirinya akan ditangkap, pelaku berinisial SH (46) terlihat membuang sesuatu saat melewati jalan menuju Sungai Ayak tepatnya di dusun Gonis Rabu desa Gonis Tekam, kemudian memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB tepat di depan Pos Security PT. PHS Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir dan langsung dibawa ke Mapolres Sekadau.
Saat diperiksa, hanya ditemukan bungkusan kantong plastik hitam berisi tiga ikat plastik klip transparan dan tiga buah tabung kaca, sedangkan barang bukti telah dibuang sebelumnya.
Setelah dicari hingga pukul 23.30 WIB, petugas menemukan barang milik pelaku yang dibuang yakni satu bungkus rokok merk On White warna merah putih, didalamnya terdapat dua buah plastik klip transparan berisikan kristal bening berisi Narkotika jenis sabu.
"Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini