Barang bukti sabu seberat 18,47 gram
KalbarOnline, Ketapang – Terduga pengedar sabu, Marsup (46) yang diamankan Satres Narkoba Polres Ketapang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,47 gram berdalih kalau barang haram tersebut hanya untuk dikomsumsi pribadi.
Tersangka sendiri merupakan warga Dusun Sumber Priangan, Kecamatan Kendawangan. Ia ditangkap saat sedang berjalan sambil menunggu jemputan mobil travel di Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Minggu (26/1/2020) dini hari.
“Barang tersebut tidak untuk saya dijual, itu semuanya akan saya pakai untuk sendiri,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (31/1/2020).
Lebih lanjut, ia menyebutkan kalau dirinya bahkan pernah membeli narkoba jenis sabu seberat 20 gram. Ia beralasan membeli barang haram tersebut dengan jumlah yang cukup banyak lantaran agar dirinya tidak harus bolak-balik ke Kota Ketapang untuk membeli barang tersebut.
“Yang terakhir 18 gram, itu untuk stok, biasanya bisa untuk 3 bulan pakai,” akunya.
Ayah lima anak ini juga mengaku sudah mengenal narkoba sejak tahun 2000 dan sempat berhenti mengkonsumi karena persoalan ekonomi, namun saat ini diakuinya kembali mengonsumsi barang haram tersebut lantaran merasa bisa mengobati sakit di punggung belakangnya.
“Belinya pakai duit hasil kebun sawit saya. Tapi saya menyesal dan mengaku jera karena saat ini harus berpisah dari kelima anak dan istri saya,” tandasnya. (Adi LC)
Comment