Ketapang    

Terduga Pengedar Sabu di Ketapang Berdalih Hanya Untuk Konsumsi Pribadi

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 01 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Barang bukti sabu

seberat 18,47 gram

KalbarOnline,

Ketapang – Terduga pengedar sabu, Marsup (46) yang diamankan Satres Narkoba

Polres Ketapang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,47 gram berdalih

kalau barang haram tersebut hanya untuk dikomsumsi pribadi.

Tersangka sendiri merupakan warga Dusun Sumber Priangan,

Kecamatan Kendawangan. Ia ditangkap saat sedang berjalan sambil menunggu

jemputan mobil travel di Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan

Delta Pawan, Minggu (26/1/2020) dini hari.

“Barang tersebut tidak untuk saya dijual, itu semuanya akan

saya pakai untuk  sendiri,” ujarnya saat

diwawancarai oleh awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (31/1/2020).

Lebih lanjut, ia menyebutkan kalau dirinya bahkan pernah

membeli narkoba jenis sabu seberat 20 gram. Ia beralasan membeli barang haram

tersebut dengan jumlah yang cukup banyak lantaran agar dirinya tidak harus

bolak-balik ke Kota Ketapang untuk membeli barang tersebut.

“Yang terakhir 18 gram, itu untuk stok, biasanya bisa untuk

3 bulan pakai,” akunya.

Ayah lima anak ini juga mengaku sudah mengenal narkoba sejak

tahun 2000 dan sempat berhenti mengkonsumi karena persoalan ekonomi, namun saat

ini diakuinya kembali mengonsumsi barang haram tersebut lantaran merasa bisa

mengobati sakit di punggung belakangnya.

“Belinya pakai duit hasil kebun sawit saya. Tapi saya

menyesal dan mengaku jera karena saat ini harus berpisah dari kelima anak dan

istri saya,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Lagi, Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu
Sabtu, 01 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
PDIP Kalbar Bakal Gelar Rakerda Pertengahan Maret ini
Sabtu, 01 Februari 2020

Berita terkait