Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 19 Oktober 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi melalui Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Kevin Chandra Alias Cevin, (20), Senin (16/10) lalu.
Cenin ditangkap atas dugaan transaksi narkoba yang akan dilakukannya di Jalan Riam Engkayak, Dusun Engkayak, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap sekitar pukul 23.30 Wib.
Kasat Andreas mengungkapkan kronologis kejadian bahwa pada hari Senin (16/10) anggota unit lidik satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Riam Engkayak.
“Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang. Dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam alas/pengaman hp Samsung galaxy J7 miliknya,” terangnya.
Selain melakukan pengamanan, pihaknya selanjutnya melakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan ditemukan - 1 bh Bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan tabung kaca bong dan pipet plastik.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan selanjut, diantaranya adalah 2 (dua) kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : kode A : 0,13 gram, Kode B 0,12 Gram. 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 warna gold. 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat tanpa Plat. 1 buah bong lengkap dengan tabung kaca bong dan pipet plastik. 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastic serta sejumlah alat bukti lainnya, paparnya.
Pelaku dikenakan UU Narkotika Pasal 112 ayat (1), pasal 114 (1), pasal 127 UU NO 35/2009. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi melalui Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Kevin Chandra Alias Cevin, (20), Senin (16/10) lalu.
Cenin ditangkap atas dugaan transaksi narkoba yang akan dilakukannya di Jalan Riam Engkayak, Dusun Engkayak, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap sekitar pukul 23.30 Wib.
Kasat Andreas mengungkapkan kronologis kejadian bahwa pada hari Senin (16/10) anggota unit lidik satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Riam Engkayak.
“Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang. Dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam alas/pengaman hp Samsung galaxy J7 miliknya,” terangnya.
Selain melakukan pengamanan, pihaknya selanjutnya melakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan ditemukan - 1 bh Bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan tabung kaca bong dan pipet plastik.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan selanjut, diantaranya adalah 2 (dua) kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : kode A : 0,13 gram, Kode B 0,12 Gram. 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 warna gold. 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat tanpa Plat. 1 buah bong lengkap dengan tabung kaca bong dan pipet plastik. 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastic serta sejumlah alat bukti lainnya, paparnya.
Pelaku dikenakan UU Narkotika Pasal 112 ayat (1), pasal 114 (1), pasal 127 UU NO 35/2009. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini