KalbarOnline, Sekadau – Seorang tersangka tindak pidana narkoba berinisial MK (36) diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau di salah satu bengkel di Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Minggu (3/6).
Pjs Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU M Ginting menerangkan bahwa tersangka yang telah diintai, terlihat memasuki sebuah bengkel dan langsung menuju ke toilet. Saat tersangka masuk, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan.
MK yang merupakan warga Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir itu ditangkap karena terbukti memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan 7 paket plastik klip kecil transparan yang berisikan di duga narkotika jenis shabu, 1 buah kaca yang terbungkus dengan timah rokok, beserta barang bukti lainnya.
Tersangka kemudian langsung digiring ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas Ginting.
Comment