Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 16 Maret 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melalui jajaran Satresnarkoba, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika YS (44) warga Pontianak saat akan melakukan transaksi di Jalan Tamtama, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, saat ditemui, membenarkan prihal penangkapan tersebut.
“Ada tangkapan (narkoba) lagi. Masih diproses oleh Sat Narkoba,” ujarnya, saat ditemui, Kamis (15/3).
Dirinya juga menerangkan bahwa pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh Sat Narkoba, untuk laporan lengkapnya masih menunggu.
“Mereka (Sat Narkoba) masih bekerja, laporan lengkap ke saya saja belum masuk. Informasi awalnya (barang bukti) ada sekitar 20 gram,” tukasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan YS berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi peredaran narkoba.
“Mendapat laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan pengintaian,” ujar Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting.
Pada saat penangkapan, jelas Ginting, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.
“Saat akan ditangkap, YS mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Anggota kami langsung melakukan pengejaran. Karena panic, pelaku sempat jatuh di Jalan Tamtama Desa Sungai Ringin. Dan mencoba membuang sebuah bungkusan plastic warna hitam. Kita minta YS untuk mengambil bungkusan itu dengan disaksikan warga setempat,” jelas Ginting.
Adapun bungkusan plastik tersebut, lanjut Ginting, berisikan enam klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 18,61 gram. Pelaku pun digeledah. Ditemukan bukti data transaksi dia dengan calon pembeli yang datanya masih dirahasiakan petugas. Barang bukti lain yang disita satu unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan penyelidikan. Dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU NO 35/2009 mengenai peredaran narkoba,” pungkas Ginting.
Sementara itu, warga Jalan Tamtama mengaku bosan melihat tingkah orang luar yang suka membawa barang haram masuk ke daerahnya.
“Sudah berapa kali penangkapan narkoba, dan diketahui orang luar. Kita minta aparat dari atas sampai ke daerah bersama lembaga terkait untuk komitmen memberantas peredaran narkoba. Alangkah baiknya, jangan sampai ada pengguna terlebih dahulu, lebih baiknya dicegah dulu transaksinya, supaya generasi penerus tidak terkontaminasi dengan barang haram tersebut,” tutur salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya ini. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melalui jajaran Satresnarkoba, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika YS (44) warga Pontianak saat akan melakukan transaksi di Jalan Tamtama, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, saat ditemui, membenarkan prihal penangkapan tersebut.
“Ada tangkapan (narkoba) lagi. Masih diproses oleh Sat Narkoba,” ujarnya, saat ditemui, Kamis (15/3).
Dirinya juga menerangkan bahwa pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh Sat Narkoba, untuk laporan lengkapnya masih menunggu.
“Mereka (Sat Narkoba) masih bekerja, laporan lengkap ke saya saja belum masuk. Informasi awalnya (barang bukti) ada sekitar 20 gram,” tukasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan YS berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi peredaran narkoba.
“Mendapat laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan pengintaian,” ujar Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting.
Pada saat penangkapan, jelas Ginting, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.
“Saat akan ditangkap, YS mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Anggota kami langsung melakukan pengejaran. Karena panic, pelaku sempat jatuh di Jalan Tamtama Desa Sungai Ringin. Dan mencoba membuang sebuah bungkusan plastic warna hitam. Kita minta YS untuk mengambil bungkusan itu dengan disaksikan warga setempat,” jelas Ginting.
Adapun bungkusan plastik tersebut, lanjut Ginting, berisikan enam klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 18,61 gram. Pelaku pun digeledah. Ditemukan bukti data transaksi dia dengan calon pembeli yang datanya masih dirahasiakan petugas. Barang bukti lain yang disita satu unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan penyelidikan. Dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU NO 35/2009 mengenai peredaran narkoba,” pungkas Ginting.
Sementara itu, warga Jalan Tamtama mengaku bosan melihat tingkah orang luar yang suka membawa barang haram masuk ke daerahnya.
“Sudah berapa kali penangkapan narkoba, dan diketahui orang luar. Kita minta aparat dari atas sampai ke daerah bersama lembaga terkait untuk komitmen memberantas peredaran narkoba. Alangkah baiknya, jangan sampai ada pengguna terlebih dahulu, lebih baiknya dicegah dulu transaksinya, supaya generasi penerus tidak terkontaminasi dengan barang haram tersebut,” tutur salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya ini. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini