Satresnarkoba Sekadau Amankan Pelaku Narkoba di Desa Sungai Ringin

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melalui jajaran Satresnarkoba, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika YS (44) warga Pontianak saat akan melakukan transaksi di Jalan Tamtama, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, saat ditemui, membenarkan prihal penangkapan tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Ada tangkapan (narkoba) lagi. Masih diproses oleh Sat Narkoba,” ujarnya, saat ditemui, Kamis (15/3).

Dirinya juga menerangkan bahwa pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh Sat Narkoba, untuk laporan lengkapnya masih menunggu.

“Mereka (Sat Narkoba) masih bekerja, laporan lengkap ke saya saja belum masuk. Informasi awalnya (barang bukti) ada sekitar 20 gram,” tukasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan YS berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi peredaran narkoba.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan pengintaian,” ujar Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting.

Baca Juga :  Tembokpedia Pontianak Sampaikan Pesan Moral Lewat Mural

Pada saat penangkapan, jelas Ginting, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.

“Saat akan ditangkap, YS mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Anggota kami langsung melakukan pengejaran. Karena panic, pelaku sempat jatuh di Jalan Tamtama Desa Sungai Ringin. Dan mencoba membuang sebuah bungkusan plastic warna hitam. Kita minta YS untuk mengambil bungkusan itu dengan disaksikan warga setempat,” jelas Ginting.

Adapun bungkusan plastik tersebut, lanjut Ginting, berisikan enam klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 18,61 gram. Pelaku pun digeledah. Ditemukan bukti data transaksi dia dengan calon pembeli yang datanya masih dirahasiakan petugas. Barang bukti lain yang disita satu unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan penyelidikan. Dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU NO 35/2009 mengenai peredaran narkoba,” pungkas Ginting.

Baca Juga :  Gelar Open House, Bupati Jarot: Perkuat Silaturahmi dan Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

Sementara itu, warga Jalan Tamtama mengaku bosan melihat tingkah orang luar yang suka membawa barang haram masuk ke daerahnya.

“Sudah berapa kali penangkapan narkoba, dan diketahui orang luar. Kita minta aparat dari atas sampai ke daerah bersama lembaga terkait untuk komitmen memberantas peredaran narkoba. Alangkah baiknya, jangan sampai ada pengguna terlebih dahulu, lebih baiknya dicegah dulu transaksinya, supaya generasi penerus tidak terkontaminasi dengan barang haram tersebut,” tutur salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya ini. (Mus)

Comment