KalbarOnline, Putussibau – Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (07/02/2024).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, IPTU Jamali mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Badau sering terjadi transaksi atau peredaran gelap narkoba.
“Dari informasi yang diperoleh, personel Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut, sehingga pada pukul 13.40 WIB, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga dengan inisial IH dan MN,” ujarnya.
Jamali menyatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. IH diamankan di Jalan Bukit Lesung dekat Terminal Badau, dan MN di rumahnya di Simpang Tiga Badau.
“Pada saat dilakukan penggeledahan (kepada tersangka) disaksikan oleh masyarakat umum, dari IH ditemukan 1 paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis sabu, kemudian dari MN ditemukan 19 paket klip berisikan kristal bening diduga sabu,” terang Jamali.
Selanjutnya, kedua orang terduga pelaku tersebut diamankan ke Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, mari bersama-sama kita lawan dan berantas narkoba, dan berikan informasi sekecil apapun terkait narkoba yang ada di lingkungan masyarakat kepada petugas kami, dalam rangka pencegahan agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba,” paparnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 2 orang terduga pelaku tersebut yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu,” pungkasnya. (Haq)
Comment