KalbarOnline, Kayong Utara – Satresnarkoba Kabupaten Kayong Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Kapal Klotok, Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara, Kamis (04/01/2024), sekira pukul 06.30 WIB. Mereka diantaranya berinisial ZK (30 tahun), SN (28 tahun) dan AR (36 tahun).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto melalui Kasat Res Narkoba Polres Kayong Utara, IPTU Ronal Wahyu menjelaskan, total pihaknya telah berhasil melaksanakan pengungkapan sebanyak 8 kasus, yang terdiri dari 5 kasus pada bulan November 2024 dengan inisial EH, NS, SR, DD dan HR.
“Kemudian 3 kasus yang diungkap pada bulan Januari 2024 (dengan tersangka) inisial ZK, SN, dan AR,” katanya.
Ia menerangkan, kronologis penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi yang beredar di masyarakat dengan menyinkronkan data dan fakta di lapangan. Dari situ, ia langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa pelaku sedang melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
“Kebanyakan dari mereka sering menggunakan jasa kapal untuk memperlancar proses pengiriman bahan narkotika, setelah itu tim memonitor dan memastikan kondisi di lapangan, agar dapat mengeksekusi pelaku pada saat membawa narkotika yang ada padanya,” terangnya.
Dikatakannya, bahwa pelaku membeli narkotika tersebut di Kota Pontianak, kemudian membawanya lewat jalur air untuk diedarkan dan dijual di Kayong Utara dan juga di Kabupaten Ketapang.
“Adapun bahan narkotika tersebut disembunyikan di pakaian tersangka maupun alat bantu seperti tas, koper, kantong, jok kantong sepmot (sepeda motor, red) dan lain sebagainya, demi mengelabui petugas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 112, 114, dan 127 UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Santo)
Comment