Berdalih Rasionalisi, PT KIP PHK 70 Karyawan

KalbarOnline, Ketapang – PT Ketapang Industrial Park (KIP) yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 70 orang karyawannya. Hal tersebut dibenarkan oleh HRD PT KIP, Herdiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019) siang.

Herdiansyah mengatakan, PHK yang dilakukan pihaknya merupakan kebijakan rasionalisasi karena kondisi keuangan perusahaan yang saat ini tidak mampu untuk membayar gaji seluruh karyawannya yang berjumlah 150an orang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Jadi saat ini keuangan perusahaan hanya mampu membayar gaji mungkin setengah dari jumlah seluruh karyawan itu yang disampaikan boleh pemegang saham. Untuk itu dilakukanlah rasionalisasi ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Martin Rotasi Sejumlah Pejabat Pemkab Ketapang

Herdiansyah menyebut, karyawan yang dilakukan rasionalisasi ini kebanyakan dari bagian kontruksi. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi karyawan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yang pertama dilaksanakan pada akhir bulan Juli kemarin dan tahap duanya akan dilakukan dalam bulan Agustus ini.

“Pihak perusahaan tetap membayarkan seluruh pesangon mereka. Bagi karyawan yang terkena dampak rasionalisasi ini juga akan kami prioritaskan jika melamar di perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan PT KIP,” ujarnya.

Baca Juga :  Jabatan Kadis PUTR Ketapang Kosong, Dewan Minta Pemda Segera Pilih Pejabat Definitif

Herdiansyah menambahkan, sebelumnya pihak perusahaan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak Disnakertrans Ketapang sebelum melaksanakan kebijakan rasionalisasi terhadap karyawan.

“Tentu kebijakan ini telah melalui proses dan kajian dari pihak perusahaan agar rasionalisasi berjalan dengan baik,” tandasnya. (Adi LC)

Comment