Ketapang    

Berdalih Rasionalisi, PT KIP PHK 70 Karyawan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 06 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

PT Ketapang Industrial Park (KIP) yang berlokasi di Desa Sungai Awan

Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang bakal melakukan Pemutusan

Hubungan Kerja (PHK) terhadap 70 orang karyawannya. Hal tersebut dibenarkan

oleh HRD PT KIP, Herdiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019) siang.

Herdiansyah mengatakan, PHK yang dilakukan pihaknya merupakan

kebijakan rasionalisasi karena kondisi keuangan perusahaan yang saat ini tidak

mampu untuk membayar gaji seluruh karyawannya yang berjumlah 150an orang.

“Jadi saat ini keuangan perusahaan hanya mampu membayar gaji

mungkin setengah dari jumlah seluruh karyawan itu yang disampaikan boleh pemegang

saham. Untuk itu dilakukanlah rasionalisasi ini,” ungkapnya.

Herdiansyah menyebut, karyawan yang dilakukan rasionalisasi

ini kebanyakan dari bagian kontruksi. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi

karyawan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yang pertama dilaksanakan pada

akhir bulan Juli kemarin dan tahap duanya akan dilakukan dalam bulan Agustus

ini.

“Pihak perusahaan tetap membayarkan seluruh pesangon mereka.

Bagi karyawan yang terkena dampak rasionalisasi ini juga akan kami prioritaskan

jika melamar di perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan PT KIP,” ujarnya.

Herdiansyah menambahkan, sebelumnya pihak perusahaan juga

telah melakukan konsultasi dengan pihak Disnakertrans Ketapang sebelum

melaksanakan kebijakan rasionalisasi terhadap karyawan.

“Tentu kebijakan ini telah melalui proses dan kajian dari

pihak perusahaan agar rasionalisasi berjalan dengan baik,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Legislatif Terpilih yang Progresif dan Produktif
Selasa, 06 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Lusminto Dewa Minta PT KIP Objektif Lakukan Rasionalisasi Karyawan
Selasa, 06 Agustus 2019

Berita terkait