Kena PHK, Puluhan Karyawan PT SKM Ketapang Tuntut Hak Dibayarkan

KALBARONLINE.com – Puluhan karyawan PT Sinar Karya Mandiri (SKM) di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Agustus 2024 lalu.

Mirisnya, puluhan karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut mengaku kalau sejak kena PHK belum mendapatkan hak-haknya dari perusahaan. Mereka pun telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kabupaten Ketapang.

Satu di antara korban PHK PT SKM, Madiana (55 tahun) mengaku kalau dirinya telah bekerja di PT SKM selama 12 tahun sebagai buruh panen dan perawatan kebun. Dirinya di PHK oleh pihak perusahaan dengan alasan karena batas usia.

“Saya di PHK oleh manajemen SKM pada bulan Agustus 2024 lalu. Pihak perusahaan saat itu sempat menjanjikan akan memberikan uang pesangon, namun hingga saat ini belum ada kabarnya bahkan sampai saya melapor ke Dinas Tenaga Kerja,” katanya kepada wartawan, Rabu (05/02/2025).

Selain itu, ia juga menuturkan kalau pihak perusahaan selama dirinya bekerja tidak pernah mendaftarkan program jaminan sosial baik BPJS Tenaga Kerja maupun Kesehatan.

Baca Juga :  Lusminto Dewa Minta PT KIP Objektif Lakukan Rasionalisasi Karyawan

“Tidak didaftarkan, bahkan saat kami mengalami kecelakaan kerja maupun sakit menggunakan biaya sendiri,” ungkapnya.

Ia bersama puluhan karyawan lain berharap agar manajemen PT SKM dapat segera memberikan hak-haknya sebagai pekerja dan meminta pemerintah untuk memperjuangkan nasib mereka yang saat ini tengah meminta haknya.

Sementara itu, kuasa hukum karyawan PT SKM, Affriza Imran mengatakan, kalau pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak karyawan PT SKM yang di PHK, diantaranya melakukan perundingan bersama pengusaha dan meminta anjuran Disnakertrans Ketapang.

“Ada sebanyak 20 karyawan PT SKM yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Terkait persoalan ini kita sudah melakukan mekanisme sesuai aturan ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum menunjukan itikad baik,” ucapnya.

Affriza menjelaskan, kalau saat ini pihaknya tengah menunggu tanggapan manajemen PT SKM terkait surat anjuran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang.

“Kita berharap agar pihak manajemen PT SKM dapat mematuhi apa yang telah dianjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja bahwa karyawan tersebut merupakan karyawan tetap dan harus dibayarkan hak-haknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Ketapang Serahkan Bantuan Mobil Pemelihara Masjid kepada DPD BKPRMI Ketapang

Sementara itu, saat dikonfirmasi, manajemen PT Sinar Karya Mandiri, Kunardi membenarkan adanya PHK terhadap 20 karyawan tersebut. Ia menuturkan, kalau 5 diantaranya telah dipanggil kembali untuk bekerja namun tidak bersedia.

“Dari 20 orang tersebut sebenarnya adalah status BHL atau harian lepas terdiri dari 15 orang yang karena usia 58 tahun ke atas. Sedangkan yang 5 orang karena usia masih dibawah 58 tahun dipersilakan kerja kembali dan sudah dipanggil selama 2 kali tidak bersedia hadir kerja,” jelasnya kepada KalbarOnline, Rabu (05/02/2025).

Kunardi mengatakan, pada prinsipnya manajemen PT SKM berkomitmen untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan, namun saat ini menurutnya hal tersebut masih dalam perundingan.

“Intinya kita komitmen untuk membayarkan pesangon. Masalah angka saja belum ada titik temu, kami sepakat untuk masalah kompensasi. Kita acuannya ikuti sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Adi LC)

Comment