KALBARONLINE.com – Seakan tak tersentuh hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah selatan Kabupaten Ketapang terus meluas. Ironisnya, lahan yang dirambah itu berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan desa.
Aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem di wilayah itu. Penertiban yang dilakukan polisi seakan hanya kegiatan seremonial belaka, sebab hingga saat ini pelaku yang diringkus hanya pekerja lapangan, sementara pemilik modal seakan tak tersentuh
Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut, Desa Sungai Pelang, Darwadi mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, lokasi PETI saat ini sudah hampir menyentuh 50 hektare di kawasan Sungai Pelang, Ketapang.
“Sekarang saja sudah hampir 50 hektar, tepatnya 48 hektare” jelasnya, Rabu (05/02/2025), di sela-sela Diskusi Penanggulangan Gangguan Hutan Desa, di Hotel Nevada Ketapang.
Dari total kawasan tersebut, tambah Darwadi, perluasan lahan PETI terindikasi akan kembali dilakukan di kawasan Sungai Pelang.
“Kemarin ada penambahan kawasan berdasarkan patroli rutin yang kami lakukan di wilayah LPHD Sungai Pelang,” terangnya.
Aktivitas PETI di kawasan Sungai Pelang ini seolah melenggang dengan bebas, padahal telah diberikan informasi hingga peringatan terkait lokasi merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan desa.
“Kami sudah maksimal melakukan penyadartahuan, tapi mereka masih melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan kami sudah memasang papan imbauan, patok batas, post patroli persinggahan agar mereka tahu kawasan hutan desa, hutan produksi tapi masih juga beraktivitas,” tuturnya.
Parahnya lagi, aktivitas PETI ini seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, sehingga para pelaku dengan bebas beraktivitas meski sudah diperingatkan berulang kali. Bahkan ironisnya pula, persoalan ini sudah disampaikan ke Polda Kalimantan Barat, namun hingga saat ini belum juga direspon.
“Kami sudah melapor ke desa, KPH selatan dan bersurat ke Kapolda (Kalbar), cuma sampai saat ini belum ada tanggapan atau imbauan dari mereka. Mau diapakan ini?” cetus Darwadi.
Melalui diskusi yang melibatkan banyak pihak, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum tersebut, melahirkan kesepakatan dan penegasan penindakan, agar hutan tidak dirambah dengan aktivitas PETI di Pelang atau wilayah selatan Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Comment