Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 09 November 2023 |
KalbarOnline, Putussibau - Keinginan masyarakat di Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu untuk melepaskan status daerahnya dari wilayah hutan lindung Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) menjadi problem yang tak kunjung terwujud.
Hal itu lantaran kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan hutan lindung adalah kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil kebijakan terkait proses pelepasan status wilayah di Hulu Kapuas tersebut, karena kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Di sisi lain, masyarakat di daerah Hulu Kapuas semakin terdesak karena tidak bisa leluasa mengelola sumber daya alam yang ada di lingkungan mereka sendiri, seperti untuk berladang, menambang emas yang menjadi mata pencaharian kehidupan masyarakat Hulu Kapuas.
Atas kondisi tersebut, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman Hulu Kapuas (FKMPHK) melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu guna meminta solusi.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat menerima FKMPHK di rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kawasan taman nasional dan hutan lindung di wilayah masyarakat yang sudah menetap ratusan tahun di daerah Hulu Kapuas memang menjadi persoalan, karena masyarakat sudah tidak leluasa lagi bekerja di daerah mereka sendiri.
“Karena memang pelepasan kawasan ini sudah kita sampaikan ke pusat atas apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ucap Bupati Fransiskus Diaan, Rabu (08/11/2023). (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Keinginan masyarakat di Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu untuk melepaskan status daerahnya dari wilayah hutan lindung Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) menjadi problem yang tak kunjung terwujud.
Hal itu lantaran kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan hutan lindung adalah kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil kebijakan terkait proses pelepasan status wilayah di Hulu Kapuas tersebut, karena kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Di sisi lain, masyarakat di daerah Hulu Kapuas semakin terdesak karena tidak bisa leluasa mengelola sumber daya alam yang ada di lingkungan mereka sendiri, seperti untuk berladang, menambang emas yang menjadi mata pencaharian kehidupan masyarakat Hulu Kapuas.
Atas kondisi tersebut, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman Hulu Kapuas (FKMPHK) melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu guna meminta solusi.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat menerima FKMPHK di rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kawasan taman nasional dan hutan lindung di wilayah masyarakat yang sudah menetap ratusan tahun di daerah Hulu Kapuas memang menjadi persoalan, karena masyarakat sudah tidak leluasa lagi bekerja di daerah mereka sendiri.
“Karena memang pelepasan kawasan ini sudah kita sampaikan ke pusat atas apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ucap Bupati Fransiskus Diaan, Rabu (08/11/2023). (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini