Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 27 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Ketapang Selatan mengambil langkah tegas dengan menyegel seluruh aktivitas PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak usaha milik Sinarmas Group, yang diduga secara ilegal menggarap ribuan hektare kawasan hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyegelan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dilakukan dalam operasi bersama Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa dan warga setempat, Selasa (24/06/2025).
Dari hasil pemetaan di lapangan, ditemukan kawasan hutan lindung yang selama puluhan tahun telah diubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan, lengkap dengan parit pembatas dan infrastruktur kebun di dalam zona hijau yang semestinya dilindungi.
Petugas KPH, Marthen Dadiara menyebut, pelanggaran perusahaan mencakup berbagai desa, mulai dari Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan hingga Tanjung Medan.
“Perusahaan ini tidak hanya menyerobot kawasan hutan, tapi juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Aktivitasnya sepenuhnya dihentikan sampai proses hukum tuntas,” tegas Marthen.
Temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya pelanggaran berlapis. PT ALM diduga memproduksi CPO dari sawit yang tumbuh di hutan lindung, mengelola lahan di luar izin resmi, serta terindikasi melakukan penggelapan pajak selama bertahun-tahun.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Mereka menguasai kawasan lindung selama puluhan tahun tanpa tersentuh hukum,” tambah Marthen.
Dalam operasi itu, satu unit alat berat milik PT ALM yang sedang memperbaiki jalan dan menggali saluran air di dalam hutan lindung turut disita sebagai barang bukti. Penyitaan sempat ditolak pihak perusahaan, namun petugas tetap bertindak tegas karena lokasi aktivitas jelas berada di wilayah terlarang.
Penindakan ini sekaligus membantah narasi bahwa pelaku perusakan hutan adalah warga lokal. Bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan langsung korporasi besar dalam perambahan kawasan hutan.
Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik mendesak pemerintah pusat turun tangan secara langsung dan menjatuhkan sanksi berat.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera. Hutan lindung kami dijarah selama puluhan tahun tanpa keadilan. Sekarang saatnya negara hadir,” ujar Sidik.
Warga juga meminta Satgas Garuda segera dikerahkan untuk mengamankan kawasan dan menindak tegas para pelaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Ketapang Selatan mengambil langkah tegas dengan menyegel seluruh aktivitas PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak usaha milik Sinarmas Group, yang diduga secara ilegal menggarap ribuan hektare kawasan hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyegelan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dilakukan dalam operasi bersama Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa dan warga setempat, Selasa (24/06/2025).
Dari hasil pemetaan di lapangan, ditemukan kawasan hutan lindung yang selama puluhan tahun telah diubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan, lengkap dengan parit pembatas dan infrastruktur kebun di dalam zona hijau yang semestinya dilindungi.
Petugas KPH, Marthen Dadiara menyebut, pelanggaran perusahaan mencakup berbagai desa, mulai dari Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan hingga Tanjung Medan.
“Perusahaan ini tidak hanya menyerobot kawasan hutan, tapi juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Aktivitasnya sepenuhnya dihentikan sampai proses hukum tuntas,” tegas Marthen.
Temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya pelanggaran berlapis. PT ALM diduga memproduksi CPO dari sawit yang tumbuh di hutan lindung, mengelola lahan di luar izin resmi, serta terindikasi melakukan penggelapan pajak selama bertahun-tahun.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Mereka menguasai kawasan lindung selama puluhan tahun tanpa tersentuh hukum,” tambah Marthen.
Dalam operasi itu, satu unit alat berat milik PT ALM yang sedang memperbaiki jalan dan menggali saluran air di dalam hutan lindung turut disita sebagai barang bukti. Penyitaan sempat ditolak pihak perusahaan, namun petugas tetap bertindak tegas karena lokasi aktivitas jelas berada di wilayah terlarang.
Penindakan ini sekaligus membantah narasi bahwa pelaku perusakan hutan adalah warga lokal. Bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan langsung korporasi besar dalam perambahan kawasan hutan.
Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik mendesak pemerintah pusat turun tangan secara langsung dan menjatuhkan sanksi berat.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera. Hutan lindung kami dijarah selama puluhan tahun tanpa keadilan. Sekarang saatnya negara hadir,” ujar Sidik.
Warga juga meminta Satgas Garuda segera dikerahkan untuk mengamankan kawasan dan menindak tegas para pelaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini