Ketapang    

Tak Terima Di-PHK, Mantan Karyawan Gugat PT BSM New Material

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 26 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Perseteruan antara PT BSM New Material dengan mantan karyawannya

bernama Suci Handayani dan Misa Suciani terus berlanjut. Kedua belah pihak pun

telah melakukan sidang mediasi tahap pertama melalui hubungan industrial (HI)

di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Selasa (25/6/2019).

Kasi hubungan industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas

Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Agus Riwiyanto mengatakan, pihaknya

telah menfasilitasi kedua belah pihak dalam proses mediasi setelah sebelumnya

gagal pada proses bipartit di tingkat perusahaan.

“Kita dari pihak Dinas pada mediasi tahap pertama ini

menyarankan untuk menghindari masalah PHK,” katanya saat ditemui di ruang

kerjanya, Selasa (25/6/2019).

Agus menyebut, pihaknya akan kembali melakukan sidang media

selanjutnya guna untuk mencari disinformasi antara kedua belah pihak. Karena

pada sidang mediasi tahap pertama tidak dihadiri oleh satu orang pekerja lainnya.

“Kita akan menggelar sidang mediasi lanjutan, cuma untuk

waktunya akan kita tentukan nanti,” ujarnya.

Sementara itu, satu di antara mantan karyawan PT BSM New Material,

Misa Suciani mengaku tak terima dengan kebijakan perusahan yang telah melakukan

PHK terhadap dirinya yang dilakukan sebelum masa kontrak selesai.

“Seharusnya saya habis kontak pada tanggal 7 April 2019 namun

telah di-PHK pada tanggal 3 April 2019. Saat itu saya masih disuruh masuk namun

tidak diperbolehkan bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, Misa menyebut mengenai PHK terhadap dirinya

pihak perusahaan memberikan alasan yang mengada-ada. Lantaran pihak perusahaan menuduh

dirinya bersama dengan rekannya mangkir kerja dan tidak mencukupi target.

“Tuduhan mengkir itu tidak benar. Selama tiga bulan saya

bekerja tidak pernah ada alfa. Kalau masalah target semua juga akan sulit

mencukupi karena targantung dengan kapasitas bahan yang ada,” paparnya.

Namun, Misa berharap dengan dilakukannya sidang mediasi, pihak

dinas terkait bisa mencarikan solusi agar dirinya masih dapat bekerja di

perusahaan kembali. Karena menurutnya selama ini ia bersama rekannya telah

bekerja sesuai dengan aturan perusahaan.

“Harapan saya masih tetap ingin dipekerjakan di perusahan.

Karena saat ini saya bersama rekan kerja saya masih memerlukan pekerjaan untuk

mencukupi kebutuhan ekonomi,” harapnya.

Sementara perwakilan PT BSM New Material, M Abdulrani Fitra

saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusan dari perusahaan sudah objektif

karena karyawan yang bersangkutan memang telah habis kontrak kerjanya.

“Kedua karyawan ini memang habis kontrak kerjanya. Jadi

bukan di-PHK,” ucapnya.

Terkait alasan pihak perusahaan yang menyebut kedua karyawan

tersebut kerap kali mangkir dan tidak mencapai target perusahan, Fitra

mengatakan, pihaknya akan melakukan pembuktian pada sidang mediasi pada tahap

berikutnya.

“Kita tunggu mediasi selanjutnya. Nanti akan kita buktikan

di sidang media kedua. Supaya kita juga bisa mencari solusi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua pengurus Serikat Buruh Solidaritas

Pekerja Ketapang (SBSPK), Kartono mengatakan, perselisihan kedua belah pihak telah

dilakukan melalui perundingan bipartit namun tidak menemui titik kesepakatan.

“Oleh karena perselisihan ini sudah masuk ke tingkat

tripartit maka kami tidak lagi bicara masalah kontrak PKWT kedua karyawan itu.

Namun semua pekerja yang menjadi anggota kami guna memperjuangkan, membela

serta melindungi hak dan kepentingan pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Kartono meminta kepada kedua belah pihak agar

dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak saling merugikan satu sama lainya.

“Kita disini tidak memaksakan kebenaran kita, tetapi kita

meminta keadilan. Agar hak-hak pekerja dan perusahan sesuai dengan porsinya

masing-masing,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
APBD Kubu Raya 2018 Terealisasi Sebesar Rp1,58 Triliun
Rabu, 26 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Maling Uang Ratusan Juta, Kepala Dusun di Ketapang Diamankan Polisi
Rabu, 26 Juni 2019

Berita terkait