Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Perseteruan antara PT BSM New Material dengan mantan karyawannya
bernama Suci Handayani dan Misa Suciani terus berlanjut. Kedua belah pihak pun
telah melakukan sidang mediasi tahap pertama melalui hubungan industrial (HI)
di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Selasa (25/6/2019).
Kasi hubungan industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Agus Riwiyanto mengatakan, pihaknya
telah menfasilitasi kedua belah pihak dalam proses mediasi setelah sebelumnya
gagal pada proses bipartit di tingkat perusahaan.
“Kita dari pihak Dinas pada mediasi tahap pertama ini
menyarankan untuk menghindari masalah PHK,” katanya saat ditemui di ruang
kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Agus menyebut, pihaknya akan kembali melakukan sidang media
selanjutnya guna untuk mencari disinformasi antara kedua belah pihak. Karena
pada sidang mediasi tahap pertama tidak dihadiri oleh satu orang pekerja lainnya.
“Kita akan menggelar sidang mediasi lanjutan, cuma untuk
waktunya akan kita tentukan nanti,” ujarnya.
Sementara itu, satu di antara mantan karyawan PT BSM New Material,
Misa Suciani mengaku tak terima dengan kebijakan perusahan yang telah melakukan
PHK terhadap dirinya yang dilakukan sebelum masa kontrak selesai.
“Seharusnya saya habis kontak pada tanggal 7 April 2019 namun
telah di-PHK pada tanggal 3 April 2019. Saat itu saya masih disuruh masuk namun
tidak diperbolehkan bekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Misa menyebut mengenai PHK terhadap dirinya
pihak perusahaan memberikan alasan yang mengada-ada. Lantaran pihak perusahaan menuduh
dirinya bersama dengan rekannya mangkir kerja dan tidak mencukupi target.
“Tuduhan mengkir itu tidak benar. Selama tiga bulan saya
bekerja tidak pernah ada alfa. Kalau masalah target semua juga akan sulit
mencukupi karena targantung dengan kapasitas bahan yang ada,” paparnya.
Namun, Misa berharap dengan dilakukannya sidang mediasi, pihak
dinas terkait bisa mencarikan solusi agar dirinya masih dapat bekerja di
perusahaan kembali. Karena menurutnya selama ini ia bersama rekannya telah
bekerja sesuai dengan aturan perusahaan.
“Harapan saya masih tetap ingin dipekerjakan di perusahan.
Karena saat ini saya bersama rekan kerja saya masih memerlukan pekerjaan untuk
mencukupi kebutuhan ekonomi,” harapnya.
Sementara perwakilan PT BSM New Material, M Abdulrani Fitra
saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusan dari perusahaan sudah objektif
karena karyawan yang bersangkutan memang telah habis kontrak kerjanya.
“Kedua karyawan ini memang habis kontrak kerjanya. Jadi
bukan di-PHK,” ucapnya.
Terkait alasan pihak perusahaan yang menyebut kedua karyawan
tersebut kerap kali mangkir dan tidak mencapai target perusahan, Fitra
mengatakan, pihaknya akan melakukan pembuktian pada sidang mediasi pada tahap
berikutnya.
“Kita tunggu mediasi selanjutnya. Nanti akan kita buktikan
di sidang media kedua. Supaya kita juga bisa mencari solusi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua pengurus Serikat Buruh Solidaritas
Pekerja Ketapang (SBSPK), Kartono mengatakan, perselisihan kedua belah pihak telah
dilakukan melalui perundingan bipartit namun tidak menemui titik kesepakatan.
“Oleh karena perselisihan ini sudah masuk ke tingkat
tripartit maka kami tidak lagi bicara masalah kontrak PKWT kedua karyawan itu.
Namun semua pekerja yang menjadi anggota kami guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Kartono meminta kepada kedua belah pihak agar
dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak saling merugikan satu sama lainya.
“Kita disini tidak memaksakan kebenaran kita, tetapi kita
meminta keadilan. Agar hak-hak pekerja dan perusahan sesuai dengan porsinya
masing-masing,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Perseteruan antara PT BSM New Material dengan mantan karyawannya
bernama Suci Handayani dan Misa Suciani terus berlanjut. Kedua belah pihak pun
telah melakukan sidang mediasi tahap pertama melalui hubungan industrial (HI)
di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Selasa (25/6/2019).
Kasi hubungan industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Agus Riwiyanto mengatakan, pihaknya
telah menfasilitasi kedua belah pihak dalam proses mediasi setelah sebelumnya
gagal pada proses bipartit di tingkat perusahaan.
“Kita dari pihak Dinas pada mediasi tahap pertama ini
menyarankan untuk menghindari masalah PHK,” katanya saat ditemui di ruang
kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Agus menyebut, pihaknya akan kembali melakukan sidang media
selanjutnya guna untuk mencari disinformasi antara kedua belah pihak. Karena
pada sidang mediasi tahap pertama tidak dihadiri oleh satu orang pekerja lainnya.
“Kita akan menggelar sidang mediasi lanjutan, cuma untuk
waktunya akan kita tentukan nanti,” ujarnya.
Sementara itu, satu di antara mantan karyawan PT BSM New Material,
Misa Suciani mengaku tak terima dengan kebijakan perusahan yang telah melakukan
PHK terhadap dirinya yang dilakukan sebelum masa kontrak selesai.
“Seharusnya saya habis kontak pada tanggal 7 April 2019 namun
telah di-PHK pada tanggal 3 April 2019. Saat itu saya masih disuruh masuk namun
tidak diperbolehkan bekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Misa menyebut mengenai PHK terhadap dirinya
pihak perusahaan memberikan alasan yang mengada-ada. Lantaran pihak perusahaan menuduh
dirinya bersama dengan rekannya mangkir kerja dan tidak mencukupi target.
“Tuduhan mengkir itu tidak benar. Selama tiga bulan saya
bekerja tidak pernah ada alfa. Kalau masalah target semua juga akan sulit
mencukupi karena targantung dengan kapasitas bahan yang ada,” paparnya.
Namun, Misa berharap dengan dilakukannya sidang mediasi, pihak
dinas terkait bisa mencarikan solusi agar dirinya masih dapat bekerja di
perusahaan kembali. Karena menurutnya selama ini ia bersama rekannya telah
bekerja sesuai dengan aturan perusahaan.
“Harapan saya masih tetap ingin dipekerjakan di perusahan.
Karena saat ini saya bersama rekan kerja saya masih memerlukan pekerjaan untuk
mencukupi kebutuhan ekonomi,” harapnya.
Sementara perwakilan PT BSM New Material, M Abdulrani Fitra
saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusan dari perusahaan sudah objektif
karena karyawan yang bersangkutan memang telah habis kontrak kerjanya.
“Kedua karyawan ini memang habis kontrak kerjanya. Jadi
bukan di-PHK,” ucapnya.
Terkait alasan pihak perusahaan yang menyebut kedua karyawan
tersebut kerap kali mangkir dan tidak mencapai target perusahan, Fitra
mengatakan, pihaknya akan melakukan pembuktian pada sidang mediasi pada tahap
berikutnya.
“Kita tunggu mediasi selanjutnya. Nanti akan kita buktikan
di sidang media kedua. Supaya kita juga bisa mencari solusi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua pengurus Serikat Buruh Solidaritas
Pekerja Ketapang (SBSPK), Kartono mengatakan, perselisihan kedua belah pihak telah
dilakukan melalui perundingan bipartit namun tidak menemui titik kesepakatan.
“Oleh karena perselisihan ini sudah masuk ke tingkat
tripartit maka kami tidak lagi bicara masalah kontrak PKWT kedua karyawan itu.
Namun semua pekerja yang menjadi anggota kami guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Kartono meminta kepada kedua belah pihak agar
dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak saling merugikan satu sama lainya.
“Kita disini tidak memaksakan kebenaran kita, tetapi kita
meminta keadilan. Agar hak-hak pekerja dan perusahan sesuai dengan porsinya
masing-masing,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini