Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 02 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Penahanan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA), Lie Yudong dari
lokasi kerja PT. BSM New Material Group yang berlokasi di Kecamatan Muara
Pawan, Ketapang, mengundang pelbagai pertanyaan. Selain mempertanyakan terkait
kepemilikan dokumen keimigrasian, masyarakat juga bertanya-tanya terkait status
Lie Yudong di perusahaan tersebut.
Lie Yudong ditahan petugas Imigrasi Kelas III Ketapang pada
Kamis (28/2/2019) petang. Pria asal Beijing, Tiongkok ini diamankan dan ditahan
karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan sidak oleh
pihak Imigrasi. Selain itu, dia juga tidak mengantongi dokumen ketenagakerjaan
berupa IMTA maupun RPTKA.
Pihak Imigrasi Ketapang mengaku masih akan melakukan
pemeriksaan lebih lanjut kepada Lie Yudong. Namun, berdasarkan pengakuan dari
pihak perusahaan, Lie Yudong bukanlah pekerja, melainkan hanya melakukan survei
ke perusahaan tersebut. Nantinya, dia akan bekerja di PT BSM New Material Group
sebagai tenaga ahli perkayuan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, Lie Yudong sudah
bekerja di PT BSM New Material Group. Bahkan dia merupakan salah satu pimpinan
di PT. BSM New Material sebagai Manager Pabrik Worshop 5.
“Dia bekerja di perusahaan itu sejak akhir tahun 2018
kemarin,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (2/3/2019).
Selain tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, Lie
Yudong juga diduga tak memiliki dokumen ketenagakerjaan. Sehingga dia bekerja
secara ilegal di perusahaan tersebut.
“Alasannya memang untuk survei, tapi dia sudah bekerja di
gudang sebagai kepala,” jelasnya yang juga salah seorang karyawan di PT. BSM.
Dugaan Lie Yudong sebagai salah satu pimpinan di PT. BSM New
Material, juga diperkuat dengan munculnya kasus asusila yang menjeratnya.
Korban yang mengadukan tindakan asusila ke Mapolres Ketapang beberapa waktu
lalu, mengaku jika dia diperlakukan tidak senonoh oleh salah satu pimpinan di
gudang.
Saat mengadukan ke Polres, karyawati tersebut mengaku
dirangkul dari belakang dan berusaha untuk dicium. Saat itu, Lie Yudong diduga
dalam keadaan pengaruh minuman keras.
“Pelapor ini kerja sift malam. Dia mencatat dan ingin
memperlihatkan hasilnya kepada pimpinannya, tapi dia dirangkul dan seolah mau
dicium dari belakang,” papar penyidik beberapa waktu lalu.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT. BSM, Hermawan, saat
dikonfirmasi terkait status Lie Yudong di PT BSM New Material Group enggan
memberikan komentar.
“Saya tidak mau memberikan komentar,” ujarnya
saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/3/2019). (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Penahanan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA), Lie Yudong dari
lokasi kerja PT. BSM New Material Group yang berlokasi di Kecamatan Muara
Pawan, Ketapang, mengundang pelbagai pertanyaan. Selain mempertanyakan terkait
kepemilikan dokumen keimigrasian, masyarakat juga bertanya-tanya terkait status
Lie Yudong di perusahaan tersebut.
Lie Yudong ditahan petugas Imigrasi Kelas III Ketapang pada
Kamis (28/2/2019) petang. Pria asal Beijing, Tiongkok ini diamankan dan ditahan
karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan sidak oleh
pihak Imigrasi. Selain itu, dia juga tidak mengantongi dokumen ketenagakerjaan
berupa IMTA maupun RPTKA.
Pihak Imigrasi Ketapang mengaku masih akan melakukan
pemeriksaan lebih lanjut kepada Lie Yudong. Namun, berdasarkan pengakuan dari
pihak perusahaan, Lie Yudong bukanlah pekerja, melainkan hanya melakukan survei
ke perusahaan tersebut. Nantinya, dia akan bekerja di PT BSM New Material Group
sebagai tenaga ahli perkayuan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, Lie Yudong sudah
bekerja di PT BSM New Material Group. Bahkan dia merupakan salah satu pimpinan
di PT. BSM New Material sebagai Manager Pabrik Worshop 5.
“Dia bekerja di perusahaan itu sejak akhir tahun 2018
kemarin,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (2/3/2019).
Selain tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, Lie
Yudong juga diduga tak memiliki dokumen ketenagakerjaan. Sehingga dia bekerja
secara ilegal di perusahaan tersebut.
“Alasannya memang untuk survei, tapi dia sudah bekerja di
gudang sebagai kepala,” jelasnya yang juga salah seorang karyawan di PT. BSM.
Dugaan Lie Yudong sebagai salah satu pimpinan di PT. BSM New
Material, juga diperkuat dengan munculnya kasus asusila yang menjeratnya.
Korban yang mengadukan tindakan asusila ke Mapolres Ketapang beberapa waktu
lalu, mengaku jika dia diperlakukan tidak senonoh oleh salah satu pimpinan di
gudang.
Saat mengadukan ke Polres, karyawati tersebut mengaku
dirangkul dari belakang dan berusaha untuk dicium. Saat itu, Lie Yudong diduga
dalam keadaan pengaruh minuman keras.
“Pelapor ini kerja sift malam. Dia mencatat dan ingin
memperlihatkan hasilnya kepada pimpinannya, tapi dia dirangkul dan seolah mau
dicium dari belakang,” papar penyidik beberapa waktu lalu.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT. BSM, Hermawan, saat
dikonfirmasi terkait status Lie Yudong di PT BSM New Material Group enggan
memberikan komentar.
“Saya tidak mau memberikan komentar,” ujarnya
saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/3/2019). (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini